Satresnarkoba Polres Gunung Mas Bongkar Peredaran Sabu di Desa Fajar Harapan, Satu Pengedar Ditangkap

- Jurnalis

Rabu, 6 Mei 2026 - 11:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | Gunung Mas – Upaya pemberantasan peredaran narkotika terus digencarkan jajaran kepolisian di daerah. Kali ini, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gunung Mas kembali menunjukkan kinerjanya dengan mengungkap kasus dugaan peredaran sabu di wilayah Kecamatan Manuhing.

Seorang pria berinisial HS (38) diamankan aparat saat penggerebekan di kediamannya di Desa Fajar Harapan, Selasa (5/5/2026) sekitar pukul 00.20 WIB. Penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.

Operasi penindakan dipimpin langsung oleh Kapolsek Manuhing, Iptu Teguh Triyono, bersama tim gabungan dari Satresnarkoba Polres Gunung Mas. Aparat bergerak cepat setelah melakukan serangkaian penyelidikan intensif yang telah berlangsung beberapa waktu terakhir.

Saat dilakukan penggerebekan, tersangka tidak melakukan perlawanan. Dalam proses penggeledahan yang disaksikan warga setempat, petugas menemukan dua paket plastik klip berisi serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,62 gram.

Baca Juga :  Quick Respon Call Center 110, Polsek Sabangau Amankan Dua Pelaku Pencurian Keramik

Plh Kasat Narkoba Polres Gunung Mas, Ipda Bonar Ari Sihombing, mengungkapkan bahwa pelaku sempat berupaya menyembunyikan barang bukti di lokasi yang tidak biasa untuk mengelabui petugas.

“Barang bukti sabu tersebut disembunyikan di dalam kotak rokok merek Click Menthol warna hijau yang diletakkan di atas kusen pintu kamar pelaku,” ujarnya saat memberikan keterangan, Rabu (6/5/2026).

Selain sabu, polisi turut mengamankan uang tunai sebesar Rp4.350.000 yang ditemukan di kantong celana tersangka. Uang tersebut diduga merupakan hasil transaksi penjualan narkotika. Tidak hanya itu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lain, seperti plastik klip kosong, sendok sabu dari sedotan plastik, serta satu unit telepon genggam merek Realme 7i yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam transaksi.

Pengungkapan ini dinilai menjadi bukti kuat efektivitas kerja intelijen serta sinergi antarunit di lingkungan Polres Gunung Mas dalam menekan peredaran narkoba hingga ke tingkat desa.

Baca Juga :  H. Tajeri Apresiasi Keberhasilan Polres Barito Utara Dalam Mengungkap Motif  dan Menangkap Semua Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga

Kapolres Gunung Mas AKBP Heru Eko Wibowo melalui Ipda Bonar menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

“Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran gelap narkoba. Keberhasilan ini juga tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang berani melaporkan. Ini adalah bentuk nyata kehadiran Polri dalam melindungi masyarakat, khususnya generasi muda,” tegasnya.

Saat ini, tersangka HS telah diamankan di kantor Satresnarkoba Polres Gunung Mas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa peredaran narkotika masih menjadi ancaman serius di daerah, sehingga kolaborasi antara aparat penegak hukum dan masyarakat menjadi kunci utama dalam upaya pemberantasannya.(*/rls/hms/red)

Berita Terkait

Pria 55 Tahun Ditemukan Meninggal Dunia di Dalam Rumah di Kotabesi, Keluarga Tolak Autopsi
Polresta Banjarmasin Amankan 8 Remaja Pelaku Tawuran Dini Hari, Kombes Pol Timbul Siregar Tegaskan Penelusuran Pemasok Senjata Tajam
Polres Katingan Tegas Tangani Kasus Pembacokan di Kereng Pangi, Pelaku Dibekuk
Polresta Palangka Raya Bongkar Peredaran Sabu 195,89 Gram, Pria 35 Tahun Ditangkap di Gang Taufik Jalan Murjani
Polsek Tewah Gerak Cepat Tangani Penemuan Mayat , Olah TKP hingga Pengumpulan Saksi Dilakukan Intensif
Quick Respon Call Center 110, Polsek Sabangau Amankan Dua Pelaku Pencurian Keramik
Polresta Palangka Raya Respons Cepat Laporan Dugaan Pencurian di Jekan Raya
Polsek Sabangau Respon Cepat Dugaan Percobaan Pencurian di Sabangau, Pelaku Diduga Masuk Lewat Atap

Berita Terkait

Rabu, 6 Mei 2026 - 11:41 WIB

Satresnarkoba Polres Gunung Mas Bongkar Peredaran Sabu di Desa Fajar Harapan, Satu Pengedar Ditangkap

Selasa, 5 Mei 2026 - 18:12 WIB

Pria 55 Tahun Ditemukan Meninggal Dunia di Dalam Rumah di Kotabesi, Keluarga Tolak Autopsi

Selasa, 5 Mei 2026 - 16:52 WIB

Polresta Banjarmasin Amankan 8 Remaja Pelaku Tawuran Dini Hari, Kombes Pol Timbul Siregar Tegaskan Penelusuran Pemasok Senjata Tajam

Senin, 4 Mei 2026 - 18:57 WIB

Polres Katingan Tegas Tangani Kasus Pembacokan di Kereng Pangi, Pelaku Dibekuk

Senin, 4 Mei 2026 - 10:04 WIB

Polresta Palangka Raya Bongkar Peredaran Sabu 195,89 Gram, Pria 35 Tahun Ditangkap di Gang Taufik Jalan Murjani

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page