Satresnarkoba Polres Gunung Mas Bongkar Peredaran Sabu di Desa Fajar Harapan, Satu Pengedar Ditangkap

- Jurnalis

Rabu, 6 Mei 2026 - 11:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | Gunung Mas – Upaya pemberantasan peredaran narkotika terus digencarkan jajaran kepolisian di daerah. Kali ini, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gunung Mas kembali menunjukkan kinerjanya dengan mengungkap kasus dugaan peredaran sabu di wilayah Kecamatan Manuhing.

Seorang pria berinisial HS (38) diamankan aparat saat penggerebekan di kediamannya di Desa Fajar Harapan, Selasa (5/5/2026) sekitar pukul 00.20 WIB. Penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.

Operasi penindakan dipimpin langsung oleh Kapolsek Manuhing, Iptu Teguh Triyono, bersama tim gabungan dari Satresnarkoba Polres Gunung Mas. Aparat bergerak cepat setelah melakukan serangkaian penyelidikan intensif yang telah berlangsung beberapa waktu terakhir.

Saat dilakukan penggerebekan, tersangka tidak melakukan perlawanan. Dalam proses penggeledahan yang disaksikan warga setempat, petugas menemukan dua paket plastik klip berisi serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,62 gram.

Baca Juga :  Satresnarkoba Polres Kapuas Ungkap Kasus Sabu di Pulau Telo Baru, Dua Terduga Pelaku Diamankan

Plh Kasat Narkoba Polres Gunung Mas, Ipda Bonar Ari Sihombing, mengungkapkan bahwa pelaku sempat berupaya menyembunyikan barang bukti di lokasi yang tidak biasa untuk mengelabui petugas.

“Barang bukti sabu tersebut disembunyikan di dalam kotak rokok merek Click Menthol warna hijau yang diletakkan di atas kusen pintu kamar pelaku,” ujarnya saat memberikan keterangan, Rabu (6/5/2026).

Selain sabu, polisi turut mengamankan uang tunai sebesar Rp4.350.000 yang ditemukan di kantong celana tersangka. Uang tersebut diduga merupakan hasil transaksi penjualan narkotika. Tidak hanya itu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lain, seperti plastik klip kosong, sendok sabu dari sedotan plastik, serta satu unit telepon genggam merek Realme 7i yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam transaksi.

Pengungkapan ini dinilai menjadi bukti kuat efektivitas kerja intelijen serta sinergi antarunit di lingkungan Polres Gunung Mas dalam menekan peredaran narkoba hingga ke tingkat desa.

Baca Juga :  Dari Tenang menjadi Mencekam, Insiden Berdarah Guncang Warga Palangka Raya

Kapolres Gunung Mas AKBP Heru Eko Wibowo melalui Ipda Bonar menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

“Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran gelap narkoba. Keberhasilan ini juga tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang berani melaporkan. Ini adalah bentuk nyata kehadiran Polri dalam melindungi masyarakat, khususnya generasi muda,” tegasnya.

Saat ini, tersangka HS telah diamankan di kantor Satresnarkoba Polres Gunung Mas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa peredaran narkotika masih menjadi ancaman serius di daerah, sehingga kolaborasi antara aparat penegak hukum dan masyarakat menjadi kunci utama dalam upaya pemberantasannya.(*/rls/hms/red)

Berita Terkait

Respons Cepat Polisi, Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak di Gunung Mas Ditindaklanjuti Unit PPA
Polres Kapuas Ringkus Pelaku Curanmor Antarwilayah, Motor Mahasiswi Berhasil Diamankan
Satu Lagi Pelaku Curanmor Dibekuk, Polsek Pahandut Tegaskan Tak Ada Ruang bagi Kriminal
Pelaku Curanmor Scoopy Ditangkap, Polsek Pahandut Ungkap Modus Pencurian Bermodal Kunci Curian
Sekda Kapuas Ikut Diperiksa dalam Penyidikan Dugaan Penyimpangan Dana Hibah Pesparawi XVII Kalteng, Kejari Tunggu Hasil Audit Kerugian Negara
Gerak Cepat Polisi, Dua Pelaku Curanmor di Tamiang Layang Dibekuk Kurang dari 24 Jam
Polsek Sabangau Bergerak Cepat Tangani Temuan Pria Meninggal di Kebun Buah Kalampangan
Satresnarkoba Polres Barito Utara Tangkap AS Pengedar Sabu di Kecamatan Teweh Baru

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 20:59 WIB

Respons Cepat Polisi, Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak di Gunung Mas Ditindaklanjuti Unit PPA

Kamis, 18 Juni 2026 - 20:24 WIB

Polres Kapuas Ringkus Pelaku Curanmor Antarwilayah, Motor Mahasiswi Berhasil Diamankan

Selasa, 16 Juni 2026 - 13:35 WIB

Satu Lagi Pelaku Curanmor Dibekuk, Polsek Pahandut Tegaskan Tak Ada Ruang bagi Kriminal

Selasa, 16 Juni 2026 - 12:03 WIB

Pelaku Curanmor Scoopy Ditangkap, Polsek Pahandut Ungkap Modus Pencurian Bermodal Kunci Curian

Selasa, 16 Juni 2026 - 10:32 WIB

Sekda Kapuas Ikut Diperiksa dalam Penyidikan Dugaan Penyimpangan Dana Hibah Pesparawi XVII Kalteng, Kejari Tunggu Hasil Audit Kerugian Negara

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page