Satresnarkoba Polres Gunung Mas Bongkar Peredaran Sabu di Desa Fajar Harapan, Satu Pengedar Ditangkap

- Jurnalis

Rabu, 6 Mei 2026 - 11:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | Gunung Mas – Upaya pemberantasan peredaran narkotika terus digencarkan jajaran kepolisian di daerah. Kali ini, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gunung Mas kembali menunjukkan kinerjanya dengan mengungkap kasus dugaan peredaran sabu di wilayah Kecamatan Manuhing.

Seorang pria berinisial HS (38) diamankan aparat saat penggerebekan di kediamannya di Desa Fajar Harapan, Selasa (5/5/2026) sekitar pukul 00.20 WIB. Penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.

Operasi penindakan dipimpin langsung oleh Kapolsek Manuhing, Iptu Teguh Triyono, bersama tim gabungan dari Satresnarkoba Polres Gunung Mas. Aparat bergerak cepat setelah melakukan serangkaian penyelidikan intensif yang telah berlangsung beberapa waktu terakhir.

Saat dilakukan penggerebekan, tersangka tidak melakukan perlawanan. Dalam proses penggeledahan yang disaksikan warga setempat, petugas menemukan dua paket plastik klip berisi serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,62 gram.

Baca Juga :  Polresta Palangka Raya Ungkap Dugaan Curanmor, Tiga Tersangka Diamankan

Plh Kasat Narkoba Polres Gunung Mas, Ipda Bonar Ari Sihombing, mengungkapkan bahwa pelaku sempat berupaya menyembunyikan barang bukti di lokasi yang tidak biasa untuk mengelabui petugas.

“Barang bukti sabu tersebut disembunyikan di dalam kotak rokok merek Click Menthol warna hijau yang diletakkan di atas kusen pintu kamar pelaku,” ujarnya saat memberikan keterangan, Rabu (6/5/2026).

Selain sabu, polisi turut mengamankan uang tunai sebesar Rp4.350.000 yang ditemukan di kantong celana tersangka. Uang tersebut diduga merupakan hasil transaksi penjualan narkotika. Tidak hanya itu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lain, seperti plastik klip kosong, sendok sabu dari sedotan plastik, serta satu unit telepon genggam merek Realme 7i yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam transaksi.

Pengungkapan ini dinilai menjadi bukti kuat efektivitas kerja intelijen serta sinergi antarunit di lingkungan Polres Gunung Mas dalam menekan peredaran narkoba hingga ke tingkat desa.

Baca Juga :  Polresta Palangka Raya Ungkap Dugaan Curanmor, Tiga Tersangka Diamankan

Kapolres Gunung Mas AKBP Heru Eko Wibowo melalui Ipda Bonar menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

“Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran gelap narkoba. Keberhasilan ini juga tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang berani melaporkan. Ini adalah bentuk nyata kehadiran Polri dalam melindungi masyarakat, khususnya generasi muda,” tegasnya.

Saat ini, tersangka HS telah diamankan di kantor Satresnarkoba Polres Gunung Mas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa peredaran narkotika masih menjadi ancaman serius di daerah, sehingga kolaborasi antara aparat penegak hukum dan masyarakat menjadi kunci utama dalam upaya pemberantasannya.(*/rls/hms/red)

Berita Terkait

Kurang dari 24 Jam, Unit Resmob Polres Kotim Bekuk Pria yang Diduga Tusuk Warga Baamang
Berbekal Informasi Warga, Satresnarkoba Polres Gunung Mas Ungkap 27 Paket Diduga Sabu di Mihing Raya
Tanpa Ampun! Satresnarkoba Polres Gunung Mas Ringkus Terduga Pengedar Sabu dengan 27 Paket Barang Bukti 
Polres Kapuas Ungkap Dua Kasus Kriminal, Pelaku Kebakaran dan Curanmor Diamankan
Kasat Reskrim Kotim Ungkap Motif Penganiayaan Berujung Maut, Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kabur
Operasi Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Berbuah Hasil, Polisi Amankan Terduga Pengedar dengan 39,73 Gram Diduga Sabu
Polisi Tangkap Pelaku Curas di Jalan Hauling PT SMM, Ancam Karyawan dengan Parang
Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Musnahkan 116,94 Gram Sabu dan 1.600 Butir Obat Terlarang, Bukti 11 Kasus Selama Juli

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 19:28 WIB

Kurang dari 24 Jam, Unit Resmob Polres Kotim Bekuk Pria yang Diduga Tusuk Warga Baamang

Jumat, 7 Agustus 2026 - 11:10 WIB

Berbekal Informasi Warga, Satresnarkoba Polres Gunung Mas Ungkap 27 Paket Diduga Sabu di Mihing Raya

Jumat, 7 Agustus 2026 - 09:49 WIB

Tanpa Ampun! Satresnarkoba Polres Gunung Mas Ringkus Terduga Pengedar Sabu dengan 27 Paket Barang Bukti 

Senin, 3 Agustus 2026 - 12:42 WIB

Polres Kapuas Ungkap Dua Kasus Kriminal, Pelaku Kebakaran dan Curanmor Diamankan

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 01:59 WIB

Kasat Reskrim Kotim Ungkap Motif Penganiayaan Berujung Maut, Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kabur

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page