Satresnarkoba Polres Gunung Mas Bongkar Peredaran Sabu di Desa Fajar Harapan, Satu Pengedar Ditangkap

- Jurnalis

Rabu, 6 Mei 2026 - 11:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | Gunung Mas – Upaya pemberantasan peredaran narkotika terus digencarkan jajaran kepolisian di daerah. Kali ini, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gunung Mas kembali menunjukkan kinerjanya dengan mengungkap kasus dugaan peredaran sabu di wilayah Kecamatan Manuhing.

Seorang pria berinisial HS (38) diamankan aparat saat penggerebekan di kediamannya di Desa Fajar Harapan, Selasa (5/5/2026) sekitar pukul 00.20 WIB. Penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.

Operasi penindakan dipimpin langsung oleh Kapolsek Manuhing, Iptu Teguh Triyono, bersama tim gabungan dari Satresnarkoba Polres Gunung Mas. Aparat bergerak cepat setelah melakukan serangkaian penyelidikan intensif yang telah berlangsung beberapa waktu terakhir.

Saat dilakukan penggerebekan, tersangka tidak melakukan perlawanan. Dalam proses penggeledahan yang disaksikan warga setempat, petugas menemukan dua paket plastik klip berisi serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,62 gram.

Baca Juga :  Polres Kotim Ungkap Kasus Penganiayaan Berat, Pelaku Bakar Korban karena Motif Cemburu

Plh Kasat Narkoba Polres Gunung Mas, Ipda Bonar Ari Sihombing, mengungkapkan bahwa pelaku sempat berupaya menyembunyikan barang bukti di lokasi yang tidak biasa untuk mengelabui petugas.

“Barang bukti sabu tersebut disembunyikan di dalam kotak rokok merek Click Menthol warna hijau yang diletakkan di atas kusen pintu kamar pelaku,” ujarnya saat memberikan keterangan, Rabu (6/5/2026).

Selain sabu, polisi turut mengamankan uang tunai sebesar Rp4.350.000 yang ditemukan di kantong celana tersangka. Uang tersebut diduga merupakan hasil transaksi penjualan narkotika. Tidak hanya itu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lain, seperti plastik klip kosong, sendok sabu dari sedotan plastik, serta satu unit telepon genggam merek Realme 7i yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam transaksi.

Pengungkapan ini dinilai menjadi bukti kuat efektivitas kerja intelijen serta sinergi antarunit di lingkungan Polres Gunung Mas dalam menekan peredaran narkoba hingga ke tingkat desa.

Baca Juga :  Dari Tenang menjadi Mencekam, Insiden Berdarah Guncang Warga Palangka Raya

Kapolres Gunung Mas AKBP Heru Eko Wibowo melalui Ipda Bonar menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

“Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran gelap narkoba. Keberhasilan ini juga tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang berani melaporkan. Ini adalah bentuk nyata kehadiran Polri dalam melindungi masyarakat, khususnya generasi muda,” tegasnya.

Saat ini, tersangka HS telah diamankan di kantor Satresnarkoba Polres Gunung Mas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa peredaran narkotika masih menjadi ancaman serius di daerah, sehingga kolaborasi antara aparat penegak hukum dan masyarakat menjadi kunci utama dalam upaya pemberantasannya.(*/rls/hms/red)

Berita Terkait

Polres Kapuas Bongkar 7 Kasus Kriminal, Curanmor hingga Pengeroyokan Terungkap
Polsek Sabangau Gerak Cepat Tangani Kecelakaan di Jalan Mahir Mahar, Satu Pengendara Meninggal
Sabu 1,68 Gram dan Uang Rp6,3 Juta Disita, Satresnarkoba Polres Kapuas Tangkap Perempuan di Timpah
Diduga Edarkan Sabu, Pria 30 Tahun Ditangkap di Sampit, Polisi Sita 14,14 Gram
Patroli Karhutla Satreskrim Polres Gunung Mas Ungkap Dugaan Pembakaran Lahan, Satu Pria Diamankan
Satresnarkoba Polres Gumas Amankan Pria 21 Tahun, Tujuh Paket Diduga Sabu Disita
17 Adegan Rekonstruksi Kasus Berdarah Tumbang Kalemei, Delapan Tersangka Peragakan Rangkaian Peristiwa
Nyaris Rp4 Miliar Diduga Diselewengkan, 4 Pejabat dan Honorer Dishub Barito Utara Ditahan 

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 14:50 WIB

Polres Kapuas Bongkar 7 Kasus Kriminal, Curanmor hingga Pengeroyokan Terungkap

Selasa, 8 September 2026 - 13:13 WIB

Polsek Sabangau Gerak Cepat Tangani Kecelakaan di Jalan Mahir Mahar, Satu Pengendara Meninggal

Minggu, 6 September 2026 - 11:41 WIB

Sabu 1,68 Gram dan Uang Rp6,3 Juta Disita, Satresnarkoba Polres Kapuas Tangkap Perempuan di Timpah

Kamis, 3 September 2026 - 20:30 WIB

Diduga Edarkan Sabu, Pria 30 Tahun Ditangkap di Sampit, Polisi Sita 14,14 Gram

Kamis, 3 September 2026 - 12:24 WIB

Patroli Karhutla Satreskrim Polres Gunung Mas Ungkap Dugaan Pembakaran Lahan, Satu Pria Diamankan

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page