Satresnarkoba Polres Gunung Mas Bongkar Peredaran Sabu di Desa Fajar Harapan, Satu Pengedar Ditangkap

- Jurnalis

Rabu, 6 Mei 2026 - 11:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | Gunung Mas – Upaya pemberantasan peredaran narkotika terus digencarkan jajaran kepolisian di daerah. Kali ini, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gunung Mas kembali menunjukkan kinerjanya dengan mengungkap kasus dugaan peredaran sabu di wilayah Kecamatan Manuhing.

Seorang pria berinisial HS (38) diamankan aparat saat penggerebekan di kediamannya di Desa Fajar Harapan, Selasa (5/5/2026) sekitar pukul 00.20 WIB. Penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.

Operasi penindakan dipimpin langsung oleh Kapolsek Manuhing, Iptu Teguh Triyono, bersama tim gabungan dari Satresnarkoba Polres Gunung Mas. Aparat bergerak cepat setelah melakukan serangkaian penyelidikan intensif yang telah berlangsung beberapa waktu terakhir.

Saat dilakukan penggerebekan, tersangka tidak melakukan perlawanan. Dalam proses penggeledahan yang disaksikan warga setempat, petugas menemukan dua paket plastik klip berisi serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,62 gram.

Baca Juga :  Satreskrim Polres Barito Utara Bergerak Cepat, Pelaku Curanmor Berhasil Diamankan

Plh Kasat Narkoba Polres Gunung Mas, Ipda Bonar Ari Sihombing, mengungkapkan bahwa pelaku sempat berupaya menyembunyikan barang bukti di lokasi yang tidak biasa untuk mengelabui petugas.

“Barang bukti sabu tersebut disembunyikan di dalam kotak rokok merek Click Menthol warna hijau yang diletakkan di atas kusen pintu kamar pelaku,” ujarnya saat memberikan keterangan, Rabu (6/5/2026).

Selain sabu, polisi turut mengamankan uang tunai sebesar Rp4.350.000 yang ditemukan di kantong celana tersangka. Uang tersebut diduga merupakan hasil transaksi penjualan narkotika. Tidak hanya itu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lain, seperti plastik klip kosong, sendok sabu dari sedotan plastik, serta satu unit telepon genggam merek Realme 7i yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam transaksi.

Pengungkapan ini dinilai menjadi bukti kuat efektivitas kerja intelijen serta sinergi antarunit di lingkungan Polres Gunung Mas dalam menekan peredaran narkoba hingga ke tingkat desa.

Baca Juga :  RESAHKAN WARGA KOTA MUTE..!! Dua Pengedar Sabu Ditangkap Polisi, Yang Belum Ditangkap Menunggu Giliran

Kapolres Gunung Mas AKBP Heru Eko Wibowo melalui Ipda Bonar menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

“Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran gelap narkoba. Keberhasilan ini juga tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang berani melaporkan. Ini adalah bentuk nyata kehadiran Polri dalam melindungi masyarakat, khususnya generasi muda,” tegasnya.

Saat ini, tersangka HS telah diamankan di kantor Satresnarkoba Polres Gunung Mas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa peredaran narkotika masih menjadi ancaman serius di daerah, sehingga kolaborasi antara aparat penegak hukum dan masyarakat menjadi kunci utama dalam upaya pemberantasannya.(*/rls/hms/red)

Berita Terkait

Sinergi Cepat Polres Gunung Mas dan Warga: Buron Kasus Pembunuhan Tewah Berhasil Diringkus di Pondok di Wilayah Kapuas
Amuk Berdarah di Tewah: Pria Asal Palangka Raya Tewas, Pelaku Ditangkap Saat Bersembunyi di Bondang Desa Tumbang Nusa
Eks Brigadir Polisi Coba Kabur dari Lapas Palangka Raya, Diduga Tak Terima Vonis Seumur Hidup
RESAHKAN WARGA KOTA MUTE..!! Dua Pengedar Sabu Ditangkap Polisi, Yang Belum Ditangkap Menunggu Giliran
Nenek Hilang 9 Hari Ditemukan Tewas di Semak Belukar Wuran, Polisi Selidiki Penyebab Kematian
BNN 𝙺𝚊𝚕𝚝𝚎𝚗𝚐 𝙼𝚞𝚜𝚗𝚊𝚑𝚔𝚊𝚗 𝚂𝚊𝚋𝚞 𝚍𝚊𝚗 𝙴𝚔𝚜𝚝𝚊𝚜𝚒 𝙷𝚊𝚜𝚒𝚕 𝙿𝚎𝚗𝚐𝚞𝚗𝚐𝚔𝚊𝚙𝚊𝚗 𝙺𝚊𝚜𝚞𝚜 𝚍𝚒 𝙼𝚞𝚛𝚞𝚗𝚐 𝚁𝚊𝚢𝚊, 𝚃𝚎𝚐𝚊𝚜𝚔𝚊𝚗 𝙺𝚘𝚖𝚒𝚝𝚖𝚎𝚗 𝙿𝚎𝚛𝚊𝚗𝚐 𝙼𝚎𝚕𝚊𝚠𝚊𝚗 𝙽𝚊𝚛𝚔𝚘𝚋𝚊
Polres Barito Utara Tertibkan Tambang Emas Ilegal, Kapolres Pimpin Langsung Penyitaan dan Pemusnahan Lokasi PETI
Polres Kapuas Ringkus Tiga Pelaku Curat di Dadahup, Tablet dan Mobil Diamankan sebagai Barang Bukti

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 21:31 WIB

Sinergi Cepat Polres Gunung Mas dan Warga: Buron Kasus Pembunuhan Tewah Berhasil Diringkus di Pondok di Wilayah Kapuas

Senin, 25 Mei 2026 - 21:06 WIB

Amuk Berdarah di Tewah: Pria Asal Palangka Raya Tewas, Pelaku Ditangkap Saat Bersembunyi di Bondang Desa Tumbang Nusa

Senin, 25 Mei 2026 - 18:36 WIB

Eks Brigadir Polisi Coba Kabur dari Lapas Palangka Raya, Diduga Tak Terima Vonis Seumur Hidup

Senin, 25 Mei 2026 - 14:11 WIB

RESAHKAN WARGA KOTA MUTE..!! Dua Pengedar Sabu Ditangkap Polisi, Yang Belum Ditangkap Menunggu Giliran

Minggu, 24 Mei 2026 - 21:47 WIB

Nenek Hilang 9 Hari Ditemukan Tewas di Semak Belukar Wuran, Polisi Selidiki Penyebab Kematian

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page