SENYAP..!!! Satgas PKH Bidik Barito Utara, PT ABBR di Patok Negara Ambil Alih Penguasaan Lahan

- Jurnalis

Sabtu, 11 April 2026 - 19:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTASKALIMANTAN.CO | Langkah tegas kembali ditunjukkan pemerintah melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan dengan menghentikan aktivitas pertambangan milik PT Alam Bahtera Barito Raya (ABBR) di wilayah Benao, Kecamatan Lahei Barat, Kabupaten Barito Utara (Kalteng). Penghentian ini bukan sekadar penertiban biasa, melainkan penegasan bahwa kawasan tersebut kini berada dalam penguasaan Negara..

Di lapangan, pemasangan papan larangan berukuran besar menjadi simbol kuat bahwa aktivitas di areal tersebut tidak lagi diperbolehkan tanpa izin resmi. Dalam papan tersebut disebutkan bahwa area seluas 33.889,5 hektare masuk dalam penguasaan pemerintah Republik Indonesia melalui Satgas PKH. Bahkan, larangan tegas diberlakukan terhadap penguasaan maupun pemindahtanganan lahan tanpa izin.

Kebijakan ini merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 yang menjadi dasar hukum penertiban kawasan hutan di seluruh Indonesia. Dalam regulasi tersebut, pemerintah diberi kewenangan untuk mengambil alih dan menertibkan aktivitas usaha yang berada di dalam kawasan hutan tanpa legalitas yang jelas atau belum memenuhi ketentuan.

Barito Utara Jadi Titik Penertiban

Wilayah Benao yang selama ini dikenal sebagai salah satu titik aktivitas pertambangan kini menjadi fokus penindakan. Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa aktivitas operasional di lokasi tersebut telah dihentikan, termasuk mobilisasi alat berat dan kegiatan produksi.

Baca Juga :  TERUNGKAP! Perkebunan Kelapa Sawit PT BBR Ternyata Belum Terdaftar di ISPO

Sejumlah pekerja dikabarkan tidak lagi beraktivitas seperti biasa sejak adanya tindakan dari Satgas PKH. Kondisi ini memunculkan kekhawatiran di kalangan tenaga kerja lokal yang menggantungkan penghasilan dari sektor tambang.

Isu Legalitas dan Kawasan Hutan

Penertiban ini kuat diduga berkaitan dengan status kawasan yang masuk dalam wilayah hutan Negara. Pemerintah melalui Satgas PKH tengah melakukan penataan ulang terhadap berbagai aktivitas usaha, termasuk pertambangan yang berada di dalam kawasan tersebut.

Langkah ini juga menjadi sinyal bahwa pemerintah tidak lagi memberi toleransi terhadap aktivitas yang tidak sesuai dengan aturan, terutama yang berpotensi merusak lingkungan atau melanggar ketentuan kehutanan.

Dampak Sosial dan Ekonomi

Di satu sisi, penertiban ini dipandang sebagai upaya menjaga kelestarian lingkungan dan menegakkan hukum. Namun di sisi lain, dampaknya langsung dirasakan masyarakat sekitar, khususnya para pekerja tambang dan pelaku usaha yang bergantung pada aktivitas PT ABBR.

Baca Juga :  IPJI Kalteng Perkuat Sinergi Organisasi, DPC Pulang Pisau Resmi Terima SK Kepengurusan

Warga berharap adanya solusi dari pemerintah, baik berupa kejelasan status lahan maupun alternatif pekerjaan bagi masyarakat terdampak.

Belum Ada Pernyataan Resmi Perusahaan

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT ABBR belum memberikan keterangan resmi terkait penghentian aktivitas di Benao. Belum diketahui apakah perusahaan akan menempuh langkah hukum, melakukan perbaikan izin, atau menghentikan operasional secara permanen.

Penertiban Berlanjut

Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan menegaskan bahwa penertiban kawasan hutan akan terus dilakukan secara bertahap di berbagai wilayah Indonesia. Pemerintah mengimbau seluruh pihak agar mematuhi regulasi dan tidak melakukan aktivitas tanpa izin di kawasan yang telah ditetapkan.

Kasus di Benao menjadi contoh nyata bahwa pengawasan terhadap pemanfaatan kawasan hutan kini semakin ketat. Pertanyaannya, apakah ini menjadi awal dari penertiban besar-besaran di sektor pertambangan yang selama ini berjalan di wilayah abu-abu?

Perkembangan selanjutnya masih dinantikan, terutama terkait nasib operasional PT ABBR dan dampaknya terhadap masyarakat lokal di wilayah Barito Utara. (*/rls/anung/red).

Berita Terkait

Gubernur Agustiar Sabran Dorong Kemandirian Gunung Mas pada Peringatan Hari Jadi ke-24
Fraksi PDIP DPRD Barito Utara Minta OPD Sosialisasi Bahaya Konsumsi Obat Tanpa Pengawasan Tenaga Medis
Sekum DAD Barito Utara Klarifikasi Polemik Pemberitaan, Tegaskan Hinting Pali dan Portal Adat Tetap Dihormati sebagai Kearifan Lokal
Jalan Rusak KM 49 Muara Teweh–Puruk Cahu Picu Kemacetan Puluhan Kilometer, Pengguna Jalan Keluhkan Lambatnya Penanganan BPJN
FKM Soroti Proyek Jalan Desa Pulau Kaladan Rp1 Miliar, Minta Klarifikasi Dinas PUPR Kapuas
Anggota DPRD Patih Herman AB: Kapolres Cup 2026 Adalah Bukti Nyata Dukungan Polri Terhadap Atlet PBVSI Barito Utara
Satresnarkoba Polres Barito Utara Tangkap AS Pengedar Sabu di Kecamatan Teweh Baru
Reklamasi Lahan Eks Tambang PT REM di Barito Timur Jadi Sorotan, Publik Dorong Transparansi dan Percepatan Pemulihan

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 20:31 WIB

Gubernur Agustiar Sabran Dorong Kemandirian Gunung Mas pada Peringatan Hari Jadi ke-24

Kamis, 18 Juni 2026 - 15:51 WIB

Fraksi PDIP DPRD Barito Utara Minta OPD Sosialisasi Bahaya Konsumsi Obat Tanpa Pengawasan Tenaga Medis

Rabu, 17 Juni 2026 - 18:28 WIB

Sekum DAD Barito Utara Klarifikasi Polemik Pemberitaan, Tegaskan Hinting Pali dan Portal Adat Tetap Dihormati sebagai Kearifan Lokal

Rabu, 17 Juni 2026 - 11:03 WIB

Jalan Rusak KM 49 Muara Teweh–Puruk Cahu Picu Kemacetan Puluhan Kilometer, Pengguna Jalan Keluhkan Lambatnya Penanganan BPJN

Rabu, 17 Juni 2026 - 08:16 WIB

FKM Soroti Proyek Jalan Desa Pulau Kaladan Rp1 Miliar, Minta Klarifikasi Dinas PUPR Kapuas

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page