Legalitas

Media Online LINTASKALIMANTAN.CO merupakan portal berita oline yang diterbitkan oleh Perusahaan Pers/Media : PT LINTAS CAKRAWALA PRESS

DIREKTUR / PIMPINAN PERUSAHAAN :
HAYANNOR

NOTARIS :
AKHMAD FIBRIANSYAH BAGAN, SH., M.KN

Nomor Akta / Tanggal Akta : 10 / 22 Oktober 2020

Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor SK : AHU-0060403.AH.01.01.TAHUN 2020

Pemerintah Republik Indonesia

Nomor Induk Berusaha : 0263010230089

SKT Kantor Wilayah Kantor Pelayanan Pajak Kalsel-Teng :

Nomor : S-5055KT/WPJ.29/KP.0903/2020

NPWP : 96.184.884.4-714.000

BPJS Ketenagakerjaan Sertifikat Kepesertaan :

Nomor : 200000001065831.

 

Sebagaimana telah sesuai dengan Ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang No 40 Tahun 1999 Tentang Pers, Pasal 9 ayat (2) menyebutkan: “Setiap perusahaan pers harus berbentuk badan hukum Indonesia”.

Ini diperkuat dengan Surat Edaran Dewan Pers tahun 2014 tentang pelaksanaan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers; di mana setiap Perusahaan Pers harus berbentuk badan hukum Indonesia.

Sesuai Standar Perusahaan Pers, badan hukum Indonesia yang dimaksud di atas harus berbentuk Perseroan Terbatas (PT).

Mengacu Pasal 1 angka 2 UU Pers, badan hukum untuk penyelenggaraan Usaha Pers adalah badan hukum yang secara khusus menyelenggarakan, menyiarkan, atau menyalurkan informasi.

Dengan demikian, bentuk badan hukum untuk usaha pers tidak dapat dicampur dengan usaha lain selain di bidang pers sebagaimana Perusahan Pers PT LINTAS CAKRAWALA PRESS ini.