Tim Resmob Polres Kapuas Tangkap Residivis Pencurian HP, Beraksi di Rumah PNS di Kapuas Barat

- Jurnalis

Rabu, 8 April 2026 - 07:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | Kuala Kapuas – Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kapuas berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian yang terjadi di wilayah Kecamatan Kapuas Barat. Dalam pengungkapan tersebut, seorang pria berinisial A (32), yang diketahui merupakan residivis, berhasil diamankan setelah sempat buron.

Penangkapan dilakukan pada Senin, 6 April 2026 sekitar pukul 18.00 WIB di Jalan Deli Bangkan, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya. Operasi penangkapan ini merupakan hasil kerja sama antara Unit Resmob Satreskrim Polres Kapuas, Polsek Kapuas Barat, serta didukung Subdit III Jatanras dan Intelmob Polda Kalimantan Tengah.

Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP Rizki Atmaka Rahadi mengungkapkan bahwa pelaku ditangkap atas dugaan tindak pidana pencurian yang dilaporkan oleh korban seorang perempuan berinisial UNUN (45), seorang Pegawai Negeri Sipil.

Kronologi Kejadian

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Jumat, 11 Juli 2025 sekitar pukul 08.30 WIB di kediaman korban yang berlokasi di Jalan Pangkalima Kapang, Desa Anjir Kalampan, Kecamatan Kapuas Barat, Kabupaten Kapuas.

Baca Juga :  Agustan Saining Soroti Momentum Kebangkitan Catur Nasional di Bawah Kepemimpinan Agustiar Sabran

Saat itu, korban meletakkan handphone miliknya di atas meja kerja di ruang makan sebelum pergi mandi. Namun setelah selesai mandi, korban mendapati handphone tersebut sudah tidak berada di tempat semula.

Korban kemudian menanyakan kepada anaknya yang berada di rumah, namun anak korban mengaku tidak mengetahui keberadaan handphone tersebut. Anak korban sempat menyampaikan bahwa ada seseorang yang datang ke rumah, yakni pelaku A, yang bermaksud mencari ibu korban, namun tidak bertemu.

Merasa curiga, korban mendatangi pelaku dan menanyakan keberadaan handphone tersebut, namun pelaku mengelak. Bahkan, korban sempat meminta bantuan pelaku untuk mencari handphone tersebut dengan imbalan jika ditemukan.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp5.399.000 dan kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polsek Kapuas Barat untuk ditindaklanjuti.

Modus Operandi

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga mengambil kesempatan saat berada di dalam rumah korban. Ia dengan leluasa mengambil 1 unit handphone Samsung Galaxy M52 5G warna biru yang diletakkan di atas meja ruang makan.

Baca Juga :  Kapolsek Sabangau Imbau Pengendara Waspada Usai Kecelakaan di Tikungan Jalan Mahir Mahar Palangka Raya

Barang Bukti

Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa:

1 unit handphone Samsung Galaxy M52 5G warna biru

1 kotak handphone Samsung Galaxy M52 5G warna biru

Residivis

Dari catatan kepolisian, pelaku diketahui merupakan residivis dengan riwayat tindak pidana sebelumnya, yakni:

Kasus kepemilikan senjata tajam pada tahun 2015 dengan vonis 6 bulan penjara

Kasus penganiayaan pada tahun 2018 dengan vonis 6 bulan penjara

Proses Hukum

Saat ini, pelaku telah diamankan dan tengah menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian.

Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma melalui jajaran Satreskrim menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak kriminalitas di wilayah hukum Polres Kapuas.

“Keberhasilan ini merupakan hasil sinergi antar satuan dan menjadi bukti keseriusan kami dalam menindak pelaku kejahatan, khususnya yang meresahkan masyarakat,” ujarnya.

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada serta segera melaporkan setiap tindak kejahatan yang terjadi di lingkungan masing-masing. (*/rls/sgn/red)

Berita Terkait

Keberagaman Organisasi Pers Adalah Kekuatan Demokrasi, Bukan Ancaman
Gubernur Agustiar Sabran Tegaskan Stranas PK Bukan Sekadar Kewajiban Pelaporan, Tapi Komitmen Nyata untuk Rakyat Kalimantan Tengah
Warga Rasakan Manfaat RTH Bundaran Besar, dari Olahraga hingga Ruang Berkumpul
GUBERNUR AGUSTIAR SABRAN SAMPAIKAN DUKA CITA, HADIRI LANGSUNG RUMAH DUKA IBUNDA TIMERASI LABAT
Gubernur Kalteng Ajak Perkuat Persatuan dan Pelestarian Budaya di HUT ke-16 GERDAYAK Indonesia
Gerdayak Tekankan Soliditas Organisasi dan Penguatan Ketahanan Pangan di Tengah Ketidakpastian Ekonomi
Kadishut Kalteng: Semangat Huma Betang Harus Menjadi Landasan Pembangunan Daerah Berkelanjutan
Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Kadishut Kalteng Dr. Agustan Saining Ajak Masyarakat Perkuat Budaya Peduli Lingkungan

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 21:48 WIB

Keberagaman Organisasi Pers Adalah Kekuatan Demokrasi, Bukan Ancaman

Senin, 8 Juni 2026 - 16:15 WIB

Gubernur Agustiar Sabran Tegaskan Stranas PK Bukan Sekadar Kewajiban Pelaporan, Tapi Komitmen Nyata untuk Rakyat Kalimantan Tengah

Senin, 8 Juni 2026 - 09:57 WIB

Warga Rasakan Manfaat RTH Bundaran Besar, dari Olahraga hingga Ruang Berkumpul

Minggu, 7 Juni 2026 - 16:08 WIB

GUBERNUR AGUSTIAR SABRAN SAMPAIKAN DUKA CITA, HADIRI LANGSUNG RUMAH DUKA IBUNDA TIMERASI LABAT

Sabtu, 6 Juni 2026 - 16:40 WIB

Gubernur Kalteng Ajak Perkuat Persatuan dan Pelestarian Budaya di HUT ke-16 GERDAYAK Indonesia

Berita Terbaru

LINTAS POLRI

Kadiv Humas Polri Ajak Masyarakat Aktif Melapor

Jumat, 12 Jun 2026 - 20:56 WIB

You cannot copy content of this page