Tim Resmob Polres Kapuas Tangkap Residivis Pencurian HP, Beraksi di Rumah PNS di Kapuas Barat

- Jurnalis

Rabu, 8 April 2026 - 07:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | Kuala Kapuas – Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kapuas berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian yang terjadi di wilayah Kecamatan Kapuas Barat. Dalam pengungkapan tersebut, seorang pria berinisial A (32), yang diketahui merupakan residivis, berhasil diamankan setelah sempat buron.

Penangkapan dilakukan pada Senin, 6 April 2026 sekitar pukul 18.00 WIB di Jalan Deli Bangkan, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya. Operasi penangkapan ini merupakan hasil kerja sama antara Unit Resmob Satreskrim Polres Kapuas, Polsek Kapuas Barat, serta didukung Subdit III Jatanras dan Intelmob Polda Kalimantan Tengah.

Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP Rizki Atmaka Rahadi mengungkapkan bahwa pelaku ditangkap atas dugaan tindak pidana pencurian yang dilaporkan oleh korban seorang perempuan berinisial UNUN (45), seorang Pegawai Negeri Sipil.

Kronologi Kejadian

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Jumat, 11 Juli 2025 sekitar pukul 08.30 WIB di kediaman korban yang berlokasi di Jalan Pangkalima Kapang, Desa Anjir Kalampan, Kecamatan Kapuas Barat, Kabupaten Kapuas.

Baca Juga :  Polsek Sabangau Tangani Temuan Pria Meninggal di Kereng Bangkirai

Saat itu, korban meletakkan handphone miliknya di atas meja kerja di ruang makan sebelum pergi mandi. Namun setelah selesai mandi, korban mendapati handphone tersebut sudah tidak berada di tempat semula.

Korban kemudian menanyakan kepada anaknya yang berada di rumah, namun anak korban mengaku tidak mengetahui keberadaan handphone tersebut. Anak korban sempat menyampaikan bahwa ada seseorang yang datang ke rumah, yakni pelaku A, yang bermaksud mencari ibu korban, namun tidak bertemu.

Merasa curiga, korban mendatangi pelaku dan menanyakan keberadaan handphone tersebut, namun pelaku mengelak. Bahkan, korban sempat meminta bantuan pelaku untuk mencari handphone tersebut dengan imbalan jika ditemukan.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp5.399.000 dan kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polsek Kapuas Barat untuk ditindaklanjuti.

Modus Operandi

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga mengambil kesempatan saat berada di dalam rumah korban. Ia dengan leluasa mengambil 1 unit handphone Samsung Galaxy M52 5G warna biru yang diletakkan di atas meja ruang makan.

Baca Juga :  Diduga Malapraktik, Warga Palangka Raya Tempuh Jalur Hukum Usai Operasi Caesar Berujung Kolostomi

Barang Bukti

Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa:

1 unit handphone Samsung Galaxy M52 5G warna biru

1 kotak handphone Samsung Galaxy M52 5G warna biru

Residivis

Dari catatan kepolisian, pelaku diketahui merupakan residivis dengan riwayat tindak pidana sebelumnya, yakni:

Kasus kepemilikan senjata tajam pada tahun 2015 dengan vonis 6 bulan penjara

Kasus penganiayaan pada tahun 2018 dengan vonis 6 bulan penjara

Proses Hukum

Saat ini, pelaku telah diamankan dan tengah menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian.

Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma melalui jajaran Satreskrim menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak kriminalitas di wilayah hukum Polres Kapuas.

“Keberhasilan ini merupakan hasil sinergi antar satuan dan menjadi bukti keseriusan kami dalam menindak pelaku kejahatan, khususnya yang meresahkan masyarakat,” ujarnya.

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada serta segera melaporkan setiap tindak kejahatan yang terjadi di lingkungan masing-masing. (*/rls/sgn/red)

Berita Terkait

Dugaan Perambahan Hutan di Sukamara Naik Penyidikan, Oknum Kepala Daerah Masuk Bidikan
LSM Laporkan Dugaan Penyimpangan Proyek Rp12 Miliar di Dinas Pariwisata Kalteng ke Kejagung
Curanmor di Sampit, Dua Pelaku Ditangkap Saat Sembunyikan Motor Curian di Hotel
Satresnarkoba Polres Kapuas Ringkus Mahasiswa Pengedar Sabu di Perumahan NSD, Barang Bukti 5,17 Gram Disita
IRT Muda di Kapuas Ditangkap, Polres Sita Sabu hingga Timbangan Digital dari Rumah Pelaku
Kolaborasi Sat Reskrim Polres Kotim Dan Polsek Baamang Ungkap Penggelapan Sepeda Motor Scoopy.
Bau Masalah di Balik Cetak Sawah? Tanah Warga Digarap untuk Jalan, Tim Fasilitator Akan Turun Tangan
Curat Pecah Kaca Kembali Terjadi, Polresta Palangka Raya Bergerak Cepat Olah TKP di Tjilik Riwut Km 11,5
Berita ini 185 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 19:02 WIB

Dugaan Perambahan Hutan di Sukamara Naik Penyidikan, Oknum Kepala Daerah Masuk Bidikan

Senin, 13 April 2026 - 05:55 WIB

LSM Laporkan Dugaan Penyimpangan Proyek Rp12 Miliar di Dinas Pariwisata Kalteng ke Kejagung

Minggu, 12 April 2026 - 12:04 WIB

Curanmor di Sampit, Dua Pelaku Ditangkap Saat Sembunyikan Motor Curian di Hotel

Jumat, 10 April 2026 - 21:15 WIB

Satresnarkoba Polres Kapuas Ringkus Mahasiswa Pengedar Sabu di Perumahan NSD, Barang Bukti 5,17 Gram Disita

Jumat, 10 April 2026 - 20:56 WIB

IRT Muda di Kapuas Ditangkap, Polres Sita Sabu hingga Timbangan Digital dari Rumah Pelaku

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page