Polresta Palangka Raya Bongkar Peredaran Sabu 195,89 Gram, Pria 35 Tahun Ditangkap di Gang Taufik Jalan Murjani

- Jurnalis

Senin, 4 Mei 2026 - 10:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | Palangka Raya — Aparat Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya kembali mengungkap praktik peredaran narkotika di wilayah ibu kota Kalimantan Tengah. Seorang pria berinisial AA (35) diamankan setelah diduga kuat terlibat sebagai pengedar sabu dengan barang bukti dalam jumlah besar, mencapai ±195,89 gram.

Pengungkapan kasus ini berlangsung pada Kamis, 30 April 2026 sekitar pukul 12.00 WIB di kawasan Jalan Dr. Murjani Gang Taufik, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut. Penindakan berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, petugas segera melakukan penyelidikan tertutup disertai pemantauan intensif di sekitar tempat kejadian. Setelah memastikan adanya indikasi kuat peredaran narkotika, tim bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka di kediamannya tanpa perlawanan.

Penggeledahan dilakukan secara prosedural dengan disaksikan oleh Ketua RT setempat. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan ratusan paket sabu yang telah dikemas siap edar.

Baca Juga :  Satresnarkoba Polres Kotim Bongkar Peredaran Sabu di Cempaga Hulu, Perempuan 34 Tahun Diamankan dengan 41 Paket Narkotika

“Total terdapat 481 paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 195,89 gram,” ungkap Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya, AKP Yonika Winner Te’dang, mewakili Kapolresta Kombes Pol Dedy Supriadi.

Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran, antara lain kantong plastik, plastik klip ukuran besar, timbangan digital, sendok sabu, tas belanja, dompet kecil, serta satu unit telepon genggam milik tersangka.

Barang bukti tersebut ditemukan di beberapa titik di dalam rumah, termasuk di area jemuran pakaian. Kepada petugas, tersangka mengakui bahwa seluruh barang tersebut berada dalam penguasaannya.

Usai diamankan, tersangka langsung dibawa ke Mapolresta Palangka Raya guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi kini masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas di balik kasus tersebut.

Baca Juga :  Polsek Sabangau Respon Cepat Dugaan Percobaan Pencurian di Sabangau, Pelaku Diduga Masuk Lewat Atap

AKP Yonika menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Pengembangan terus dilakukan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar. Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika,” tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman pidana minimal 6 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara, bahkan bisa seumur hidup.

Pengungkapan ini sekaligus menjadi pengingat bahwa peredaran narkotika masih menjadi ancaman serius di daerah, sehingga sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat dinilai krusial dalam upaya pemberantasannya.(*/rls/hms/red)

Berita Terkait

Sinergi Cepat Polres Gunung Mas dan Warga: Buron Kasus Pembunuhan Tewah Berhasil Diringkus di Pondok di Wilayah Kapuas
Amuk Berdarah di Tewah: Pria Asal Palangka Raya Tewas, Pelaku Ditangkap Saat Bersembunyi di Bondang Desa Tumbang Nusa
Eks Brigadir Polisi Coba Kabur dari Lapas Palangka Raya, Diduga Tak Terima Vonis Seumur Hidup
RESAHKAN WARGA KOTA MUTE..!! Dua Pengedar Sabu Ditangkap Polisi, Yang Belum Ditangkap Menunggu Giliran
Nenek Hilang 9 Hari Ditemukan Tewas di Semak Belukar Wuran, Polisi Selidiki Penyebab Kematian
BNN 𝙺𝚊𝚕𝚝𝚎𝚗𝚐 𝙼𝚞𝚜𝚗𝚊𝚑𝚔𝚊𝚗 𝚂𝚊𝚋𝚞 𝚍𝚊𝚗 𝙴𝚔𝚜𝚝𝚊𝚜𝚒 𝙷𝚊𝚜𝚒𝚕 𝙿𝚎𝚗𝚐𝚞𝚗𝚐𝚔𝚊𝚙𝚊𝚗 𝙺𝚊𝚜𝚞𝚜 𝚍𝚒 𝙼𝚞𝚛𝚞𝚗𝚐 𝚁𝚊𝚢𝚊, 𝚃𝚎𝚐𝚊𝚜𝚔𝚊𝚗 𝙺𝚘𝚖𝚒𝚝𝚖𝚎𝚗 𝙿𝚎𝚛𝚊𝚗𝚐 𝙼𝚎𝚕𝚊𝚠𝚊𝚗 𝙽𝚊𝚛𝚔𝚘𝚋𝚊
Polres Barito Utara Tertibkan Tambang Emas Ilegal, Kapolres Pimpin Langsung Penyitaan dan Pemusnahan Lokasi PETI
Polres Kapuas Ringkus Tiga Pelaku Curat di Dadahup, Tablet dan Mobil Diamankan sebagai Barang Bukti

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 21:31 WIB

Sinergi Cepat Polres Gunung Mas dan Warga: Buron Kasus Pembunuhan Tewah Berhasil Diringkus di Pondok di Wilayah Kapuas

Senin, 25 Mei 2026 - 21:06 WIB

Amuk Berdarah di Tewah: Pria Asal Palangka Raya Tewas, Pelaku Ditangkap Saat Bersembunyi di Bondang Desa Tumbang Nusa

Senin, 25 Mei 2026 - 18:36 WIB

Eks Brigadir Polisi Coba Kabur dari Lapas Palangka Raya, Diduga Tak Terima Vonis Seumur Hidup

Senin, 25 Mei 2026 - 14:11 WIB

RESAHKAN WARGA KOTA MUTE..!! Dua Pengedar Sabu Ditangkap Polisi, Yang Belum Ditangkap Menunggu Giliran

Minggu, 24 Mei 2026 - 21:47 WIB

Nenek Hilang 9 Hari Ditemukan Tewas di Semak Belukar Wuran, Polisi Selidiki Penyebab Kematian

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page