Polresta Palangka Raya Bongkar Peredaran Sabu 195,89 Gram, Pria 35 Tahun Ditangkap di Gang Taufik Jalan Murjani

- Jurnalis

Senin, 4 Mei 2026 - 10:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | Palangka Raya — Aparat Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya kembali mengungkap praktik peredaran narkotika di wilayah ibu kota Kalimantan Tengah. Seorang pria berinisial AA (35) diamankan setelah diduga kuat terlibat sebagai pengedar sabu dengan barang bukti dalam jumlah besar, mencapai ±195,89 gram.

Pengungkapan kasus ini berlangsung pada Kamis, 30 April 2026 sekitar pukul 12.00 WIB di kawasan Jalan Dr. Murjani Gang Taufik, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut. Penindakan berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, petugas segera melakukan penyelidikan tertutup disertai pemantauan intensif di sekitar tempat kejadian. Setelah memastikan adanya indikasi kuat peredaran narkotika, tim bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka di kediamannya tanpa perlawanan.

Penggeledahan dilakukan secara prosedural dengan disaksikan oleh Ketua RT setempat. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan ratusan paket sabu yang telah dikemas siap edar.

Baca Juga :  Satu Lagi Pelaku Curanmor Dibekuk, Polsek Pahandut Tegaskan Tak Ada Ruang bagi Kriminal

“Total terdapat 481 paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 195,89 gram,” ungkap Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya, AKP Yonika Winner Te’dang, mewakili Kapolresta Kombes Pol Dedy Supriadi.

Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran, antara lain kantong plastik, plastik klip ukuran besar, timbangan digital, sendok sabu, tas belanja, dompet kecil, serta satu unit telepon genggam milik tersangka.

Barang bukti tersebut ditemukan di beberapa titik di dalam rumah, termasuk di area jemuran pakaian. Kepada petugas, tersangka mengakui bahwa seluruh barang tersebut berada dalam penguasaannya.

Usai diamankan, tersangka langsung dibawa ke Mapolresta Palangka Raya guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi kini masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas di balik kasus tersebut.

Baca Juga :  Polres Barito Utara Musnahkan 55,09 Gram Sabu dan 0,71 Gram Inex

AKP Yonika menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Pengembangan terus dilakukan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar. Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika,” tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman pidana minimal 6 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara, bahkan bisa seumur hidup.

Pengungkapan ini sekaligus menjadi pengingat bahwa peredaran narkotika masih menjadi ancaman serius di daerah, sehingga sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat dinilai krusial dalam upaya pemberantasannya.(*/rls/hms/red)

Berita Terkait

Informasi Warga Berujung Penangkapan, Polisi Sita 5,2 Gram Sabu di Mantangai
Laporan Warga Berujung Penangkapan, Polisi Amankan Pria dan 3,47 Gram Sabu di Kebun Sawit Mantangai
Polisi Bekuk Pengedar Sabu di Mess Karyawan BBR, 4,07 Gram Diamankan
Singgah Beli Minuman, Tas Remaja Digondol Pria Bermotor di Palangka Raya
Polres Kapuas Bongkar 7 Kasus Kriminal, Curanmor hingga Pengeroyokan Terungkap
Polsek Sabangau Gerak Cepat Tangani Kecelakaan di Jalan Mahir Mahar, Satu Pengendara Meninggal
Sabu 1,68 Gram dan Uang Rp6,3 Juta Disita, Satresnarkoba Polres Kapuas Tangkap Perempuan di Timpah
Diduga Edarkan Sabu, Pria 30 Tahun Ditangkap di Sampit, Polisi Sita 14,14 Gram

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 10:43 WIB

Informasi Warga Berujung Penangkapan, Polisi Sita 5,2 Gram Sabu di Mantangai

Rabu, 9 September 2026 - 15:40 WIB

Laporan Warga Berujung Penangkapan, Polisi Amankan Pria dan 3,47 Gram Sabu di Kebun Sawit Mantangai

Rabu, 9 September 2026 - 12:15 WIB

Polisi Bekuk Pengedar Sabu di Mess Karyawan BBR, 4,07 Gram Diamankan

Selasa, 8 September 2026 - 18:45 WIB

Singgah Beli Minuman, Tas Remaja Digondol Pria Bermotor di Palangka Raya

Selasa, 8 September 2026 - 14:50 WIB

Polres Kapuas Bongkar 7 Kasus Kriminal, Curanmor hingga Pengeroyokan Terungkap

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page