Polresta Palangka Raya Bongkar Peredaran Sabu 195,89 Gram, Pria 35 Tahun Ditangkap di Gang Taufik Jalan Murjani

- Jurnalis

Senin, 4 Mei 2026 - 10:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | Palangka Raya — Aparat Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya kembali mengungkap praktik peredaran narkotika di wilayah ibu kota Kalimantan Tengah. Seorang pria berinisial AA (35) diamankan setelah diduga kuat terlibat sebagai pengedar sabu dengan barang bukti dalam jumlah besar, mencapai ±195,89 gram.

Pengungkapan kasus ini berlangsung pada Kamis, 30 April 2026 sekitar pukul 12.00 WIB di kawasan Jalan Dr. Murjani Gang Taufik, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut. Penindakan berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, petugas segera melakukan penyelidikan tertutup disertai pemantauan intensif di sekitar tempat kejadian. Setelah memastikan adanya indikasi kuat peredaran narkotika, tim bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka di kediamannya tanpa perlawanan.

Penggeledahan dilakukan secara prosedural dengan disaksikan oleh Ketua RT setempat. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan ratusan paket sabu yang telah dikemas siap edar.

Baca Juga :  Quick Respon Call Center 110, Polsek Sabangau Amankan Dua Pelaku Pencurian Keramik

“Total terdapat 481 paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 195,89 gram,” ungkap Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya, AKP Yonika Winner Te’dang, mewakili Kapolresta Kombes Pol Dedy Supriadi.

Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran, antara lain kantong plastik, plastik klip ukuran besar, timbangan digital, sendok sabu, tas belanja, dompet kecil, serta satu unit telepon genggam milik tersangka.

Barang bukti tersebut ditemukan di beberapa titik di dalam rumah, termasuk di area jemuran pakaian. Kepada petugas, tersangka mengakui bahwa seluruh barang tersebut berada dalam penguasaannya.

Usai diamankan, tersangka langsung dibawa ke Mapolresta Palangka Raya guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi kini masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas di balik kasus tersebut.

Baca Juga :  Polresta Palangka Raya Respons Cepat Laporan Dugaan Pencurian di Jekan Raya

AKP Yonika menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Pengembangan terus dilakukan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar. Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika,” tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman pidana minimal 6 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara, bahkan bisa seumur hidup.

Pengungkapan ini sekaligus menjadi pengingat bahwa peredaran narkotika masih menjadi ancaman serius di daerah, sehingga sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat dinilai krusial dalam upaya pemberantasannya.(*/rls/hms/red)

Berita Terkait

Satresnarkoba Polres Gunung Mas Bongkar Peredaran Sabu di Desa Fajar Harapan, Satu Pengedar Ditangkap
Pria 55 Tahun Ditemukan Meninggal Dunia di Dalam Rumah di Kotabesi, Keluarga Tolak Autopsi
Polresta Banjarmasin Amankan 8 Remaja Pelaku Tawuran Dini Hari, Kombes Pol Timbul Siregar Tegaskan Penelusuran Pemasok Senjata Tajam
Polres Katingan Tegas Tangani Kasus Pembacokan di Kereng Pangi, Pelaku Dibekuk
Polsek Tewah Gerak Cepat Tangani Penemuan Mayat , Olah TKP hingga Pengumpulan Saksi Dilakukan Intensif
Quick Respon Call Center 110, Polsek Sabangau Amankan Dua Pelaku Pencurian Keramik
Polresta Palangka Raya Respons Cepat Laporan Dugaan Pencurian di Jekan Raya
Polsek Sabangau Respon Cepat Dugaan Percobaan Pencurian di Sabangau, Pelaku Diduga Masuk Lewat Atap

Berita Terkait

Rabu, 6 Mei 2026 - 11:41 WIB

Satresnarkoba Polres Gunung Mas Bongkar Peredaran Sabu di Desa Fajar Harapan, Satu Pengedar Ditangkap

Selasa, 5 Mei 2026 - 18:12 WIB

Pria 55 Tahun Ditemukan Meninggal Dunia di Dalam Rumah di Kotabesi, Keluarga Tolak Autopsi

Selasa, 5 Mei 2026 - 16:52 WIB

Polresta Banjarmasin Amankan 8 Remaja Pelaku Tawuran Dini Hari, Kombes Pol Timbul Siregar Tegaskan Penelusuran Pemasok Senjata Tajam

Senin, 4 Mei 2026 - 18:57 WIB

Polres Katingan Tegas Tangani Kasus Pembacokan di Kereng Pangi, Pelaku Dibekuk

Senin, 4 Mei 2026 - 10:04 WIB

Polresta Palangka Raya Bongkar Peredaran Sabu 195,89 Gram, Pria 35 Tahun Ditangkap di Gang Taufik Jalan Murjani

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page