LINTAS KALIMANTAN | Palangka Raya – Aliansi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang terdiri dari Forum Kalimantan Membangun (FKM) dan Suara Masyarakat Borneo (Sumbo) melaporkan dugaan penyimpangan proyek senilai Rp12 miliar di lingkungan Dinas Pariwisata Provinsi Kalimantan Tengah kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Laporan tersebut berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan Tahun Anggaran 2024 yang dinilai minim manfaat serta berpotensi merugikan keuangan negara.
Laporan resmi itu disampaikan pada Jumat (13/04/2026) dengan melampirkan sejumlah temuan awal yang diklaim mengindikasikan adanya ketidakwajaran dalam pengelolaan anggaran.
Perwakilan aliansi, Supriady, menyatakan proyek yang dilaporkan diduga mengandung unsur mark-up serta perencanaan yang tidak berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
“Proyek tersebut dianggarkan senilai Rp12 miliar dengan dugaan mark-up, perencanaan tidak jelas azas manfaatnya, dan berpotensi merugikan keuangan negara,” ujar Supriady dalam keterangannya.
Ia menambahkan, penggunaan anggaran dalam proyek tersebut tidak menunjukkan urgensi maupun dampak signifikan terhadap pengembangan sektor pariwisata di Kalimantan Tengah. Kondisi ini, menurutnya, menimbulkan dugaan adanya pemborosan anggaran yang berpotensi menguntungkan pihak tertentu.
Aliansi LSM juga menilai laporan ini tidak hanya menyasar satu kegiatan, tetapi dapat menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk menelusuri program-program lain yang memiliki pola serupa.
“Kami berharap laporan ini menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk menyisir program-program lain yang tidak jelas azas manfaatnya,” kata Supriady.
Perwakilan aliansi lainnya menegaskan bahwa anggaran negara harus dikelola secara akuntabel dan tepat sasaran, terutama untuk kepentingan masyarakat luas. Ia mengingatkan bahwa proyek yang tidak memberikan dampak langsung berpotensi menjadi celah penyalahgunaan anggaran.
“Itu uang negara, jangan dihamburkan dengan topeng proyek, sementara masyarakat tidak mendapatkan manfaatnya,” tegasnya.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Pariwisata Provinsi Kalimantan Tengah belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan tersebut. Upaya konfirmasi yang dilakukan media masih belum mendapatkan respons.
Di sisi lain, aliansi LSM FKM dan Sumbo menyatakan komitmennya untuk terus mengawal proses laporan ini hingga aparat penegak hukum mengambil langkah konkret. Mereka juga mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tahapan pengelolaan anggaran publik.
Kasus ini menambah daftar laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan anggaran di sektor publik, sekaligus menjadi ujian bagi komitmen penegakan hukum dalam memastikan pengelolaan keuangan negara berjalan sesuai prinsip tata kelola yang baik. (*/rls/tim/red)







