Dua SPPG di Barito Utara Dihentikan Sementara, Korwil BGN Beri Penjelasan Tegas

- Jurnalis

Minggu, 12 April 2026 - 14:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTASKALIMANTAN.CO | Terkait penghentian operasional dua Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah Teweh Tengah, Koordinator Wilayah Badan Gizi Nasional (BGN) Barito Utara akhirnya angkat bicara menanggapi surat resmi yang dikeluarkan lembaga tersebut.

Korwil BGN Barito Utara Ahmad Saputra menegaskan bahwa langkah penghentian sementara ini merupakan bagian dari upaya penegakan standar dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), serta memastikan aspek keamanan pangan, tata kelola, dan kualitas layanan tetap terjaga.

“Keputusan ini bukan tanpa dasar. Semua melalui proses pemantauan dan investigasi yang mengacu pada aturan yang berlaku,” ujarnya saat dikonfirmasi Jumat (10/04/26) sore.

Dua SPPG, Dua Permasalahan Berbeda

Berdasarkan surat Badan Gizi Nasional tertanggal 15 Maret 2026, operasional SPPG Barito Utara Teweh Tengah Melayu dihentikan sementara akibat adanya konflik internal serta permasalahan manajemen dalam pelaksanaan teknis program MBG.

Baca Juga :  Ketua DPRD Barito Utara Hadiri Kunker Panja Komisi II DPR RI Bahas RUU Kabupaten/Kota di Palangka Raya

Korwil menjelaskan bahwa konflik internal tersebut dinilai berpotensi mengganggu jalannya distribusi dan kualitas layanan gizi kepada masyarakat.

Ahmad Saputra Koordinator Wilayah BGN Barito Utara (fhoto:ist/lintaskalimantan.co/red). 

“Manajemen yang tidak solid akan berdampak langsung pada pelayanan. Ini yang kami hindari,” tegas Ahmad.

Sementara itu, dalam surat kedua tertanggal 4 April 2026, penghentian juga diberlakukan terhadap SPPG Barito Utara Teweh Tengah Melayu 2. Namun, kasusnya berbeda, yakni belum tersedianya Instalasi Pembuangan Air Limbah (IPAL) sesuai standar.

Menurut Ahmadl, ketiadaan IPAL merupakan pelanggaran serius karena berkaitan langsung dengan aspek higienitas dan keamanan pangan.

“Ini bukan sekadar administrasi, tapi menyangkut kualitas produksi dan keselamatan konsumsi. Kalau tidak sesuai standar, tentu harus dihentikan sementara,” terangnya. .

Dana Dihentikan, Wajib Perbaikan Cepat

Dalam surat tersebut juga direkomendasikan penghentian sementara penyaluran dana bantuan pemerintah kepada SPPG Melayu 2 hingga seluruh kewajiban dipenuhi.

Baca Juga :  Ciptakan Berita Sejuk! Dandim 1013/MTW Letkol Inf Nurwahid Rangkul Semua Wartawan di Barito Utara

Pihak pengelola SPPG diwajibkan menyelesaikan kewajiban pembayaran dalam waktu 1×24 jam, serta melakukan perbaikan fasilitas, khususnya pembangunan IPAL sesuai ketentuan.

Operasional baru dapat dibuka kembali setelah melalui proses verifikasi oleh pihak berwenang.

Korwil BGN Barut: Ini Pembinaan, Bukan Hukuman

Korwil BGN Barito Utara menegaskan bahwa langkah ini bukan semata-mata sanksi, melainkan bagian dari pembinaan agar seluruh SPPG dapat berjalan sesuai standar nasional.

“Kami ingin semua SPPG berjalan baik dan memenuhi standar. Ini bentuk evaluasi agar ke depan lebih tertib, profesional, dan aman bagi masyarakat,” pungkasnya.

Ia juga mengimbau seluruh pengelola SPPG di Barito Utara untuk menjadikan kejadian ini sebagai pelajaran, serta memastikan seluruh aspek teknis, manajerial, dan sanitasi telah memenuhi ketentuan sebelum operasional berjalan. (*/rls/anung/red).

Berita Terkait

Kalteng Tembus 7 Besar Nasional Kinerja Perizinan, Bukti Transformasi Layanan di Era Gubernur Agustiar Sabran
Gubernur Agustiar Sabran Tegaskan Respons Cepat Jadi Kunci Penanganan Karhutla di Pulang Pisau
Gubernur Agustiar Sabran Perkuat Sinergi dengan Menko Polkam Tangani Karhutla di Kapuas
Agustan Saining Pastikan Penanganan Karhutla Kalteng Diperkuat, Personel Gabungan Siaga di Titik Rawan
Dukung Perluasan Water Front City, H. Taufik Nugraha: Masyarakat Harus Dilibatkan Sejak Awal
Perumdam Tirta Arut Kobar Peringati HUT Ke-42, Resmikan Logo Baru
Bupati Kobar Minta Penyaluran BBM Tepat Sasaran dan Tertib
Janji Akhiri Pemadaman Bergilir di Barito Utara, Manager ULP PLN Muara Teweh Tuangkan Komitmen Tertulis

Berita Terkait

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 02:33 WIB

Kalteng Tembus 7 Besar Nasional Kinerja Perizinan, Bukti Transformasi Layanan di Era Gubernur Agustiar Sabran

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 02:26 WIB

Gubernur Agustiar Sabran Tegaskan Respons Cepat Jadi Kunci Penanganan Karhutla di Pulang Pisau

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 02:16 WIB

Gubernur Agustiar Sabran Perkuat Sinergi dengan Menko Polkam Tangani Karhutla di Kapuas

Jumat, 31 Juli 2026 - 18:58 WIB

Agustan Saining Pastikan Penanganan Karhutla Kalteng Diperkuat, Personel Gabungan Siaga di Titik Rawan

Kamis, 30 Juli 2026 - 22:03 WIB

Dukung Perluasan Water Front City, H. Taufik Nugraha: Masyarakat Harus Dilibatkan Sejak Awal

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page