LINTASKALIMANTAN.CO | Kasus perampokan sadis yang sempat menggemparkan warga Muara Teweh Kabupaten Barito Utara akhirnya berhasil diungkap oleh Satreskrim Polres Barito Utara. Setelah melakukan penyelidikan intensif selama beberapa hari, Satreskrim Polres Barito Utara berhasil mengamankan pelaku dalam pelariannya usai melakukan aksi perampokan terhadap ibu tua pensiunan PNS di Muara Teweh, Monika Surai Abel Pahan (74).
Kapolres Barito Utara, AKBP Singgih Febiyanto, melalui Kasat Reskrim, AKP Ricky Hermawan, membenarkan bahwa pihaknya telah menangkap terduga pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di rumah Jalan Brigjen Katamso, No.2, RT.28, Kelurahan Melayu, Selasa lalu (18/11/25).
Diungkapkan Kasat setelah dilakukan olah TKP berdasarkan serangkaian barang bukti, keterangan saksi, serta rekaman CCTV yang berhasil dikumpulkan oleh penyidik. Tim langsung bergerak cepat mengejar terduga pelaku yang sedang dalam pelarian keluar dari wilayah Hukum Polres Barito Utara.
“Alhasil, berkat kesigapan tim Resmob Polres Barut yang di backup Resmob Polda Kalteng terduga Pelaku berinisal SR (30) ditangkap pada Kamis (27/11/25) sekitar pukul 10.45 WIB, disebuah pasar di Palangka Raya,” Ujarnya.
Diterangkan AKP Ricky Hermawan, terduga pelaku kini sudah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan lanjutan, dan menurut keterangan SR saat di tangkap ia hendak ke Kapuas.
Dalam kasus ini, pelaku SR (30) mengakui seluruh perbuatannya dan menerangkan kronologis kejadianya. Dimana sebelumnya pelaku SR kenal dengan korban tinggal bersama dengan cucunya. Sebelum melakukan aksinya terlebih dahulu pelaku memutus aliran listrik dengan menurunkan MCB kWh meter rumah rumah korban lalu kemudian melalui pintu samping pelaku masuk ke dalam rumah korban.
Tanpa banyak cetita Pelaku menyeret korban dan merampas perhiasan emas berupa cincin, gelang, dan kalung dengan total kerugian di taksir mencapai Rp102.000.000. Karena merasa takut pelaku ketahuan tetangga karena suara teriakan korban pelaku juga sempat mengikat tangan dan menutup mulut korban bersuara menggunakan kain.
Setelah melakukan aksinya, untuk biaya pelaku melarikan diri dan ia menjual sebagian perhiasan emas seharga Rp62.100.000. dari hasil kejahatannya.
Untuk motif pelaku sementara Pihak kepolisian menyatakan bahwa berkaitan dengan kebutuhan ekonomi serta adanya perencanaan yang telah disusun sebelumnya. Polisi juga memastikan akan mengusut tuntas perkara pencurian dan kekerasan ini sampai korban meninggal dunia akan disangkakan demgan pasal berlapis.
Sementara itu, keluarga korban menyampaikan apresiasi kepada aparat kepolisian atas kerja keras dalam mengungkap kasus ini. Warga sekitar juga berharap proses hukum berjalan transparan dan memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.
Polres Barito Utara menegaskan bahwa mereka akan terus meningkatkan patroli dan respons cepat untuk meminimalisir tindak kriminal serupa di wilayah Hukum Polres Barito Utara. (*/Anung-red)





