Keprihatinan DPRD Barito Utara terhadap Nasib Penambang Emas Tradisional, Hj. Sri Neni Trianawaty Harapkan Kemudahan Perizinan

- Jurnalis

Jumat, 29 Mei 2026 - 15:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hj. Sri Neni Trianawaty, Anggota DPRD Barito Utara dari Partai Golongan Karya. (fhoto:ist/*/red-lintaskalimantan.co)

Hj. Sri Neni Trianawaty, Anggota DPRD Barito Utara dari Partai Golongan Karya. (fhoto:ist/*/red-lintaskalimantan.co)

LINTASKALIMANTAN.CO | Keberadaan masyarakat penambang emas tradisional di Kabupaten Barito Utara, akhir-akhir ini kembali menjadi perhatian serius kalangan Legislatif. Anggota DPRD Barito Utara, Hj. Sri Neni Trianawaty, menyampaikan keprihatinannya terhadap kondisi para penambang rakyat yang hingga kini masih mengalami kesulitan dalam memperoleh izin wilayah pertambangan rakyat (WPR) maupun legalitas usaha pertambangan secara resmi.

Menurut Sri Neni, aktivitas penambangan emas tradisional sudah sejak lama menjadi sumber penghidupan sebagian masyarakat di sejumlah wilayah Kabupaten Barito Utara. Namun di sisi lain, rumitnya regulasi dan panjangnya proses administrasi membuat masyarakat kesulitan memperoleh kepastian hukum dalam menjalankan aktivitas penambangan mereka.

Ia menilai kondisi tersebut perlu menjadi perhatian bersama, baik pemerintah daerah maupun pemerintah pusat, agar masyarakat kecil yang menggantungkan hidup dari aktivitas tambang tradisional tidak terus berada dalam posisi serba sulit.

“Selama ini masyarakat penambang tradisional menghadapi kendala besar dalam memperoleh izin wilayah penambangan rakyat. Padahal aktivitas tersebut sudah menjadi mata pencaharian mereka sejak lama. Ini harus menjadi perhatian serius pemerintah,” ujar Sri Neni, Jum’at (29/05/26) di Muara Teweh.

Baca Juga :  KNPI Kobar Resmi Dilantik, Bupati Tekankan Peran Strategis Pemuda

Politisi perempuan DPRD Barito Utara itu berharap adanya kelonggaran dan kemudahan dalam pemberian izin tambang emas rakyat, khususnya bagi masyarakat penambang tradisional yang benar-benar menggantungkan ekonomi keluarga dari sektor tersebut.

Menurutnya, legalitas yang jelas justru akan memberikan dampak positif bagi pemerintah dalam melakukan pengawasan terhadap aktivitas pertambangan masyarakat. Dengan adanya izin resmi, aktivitas penambangan dapat lebih mudah dipantau sehingga potensi kerusakan lingkungan dapat diminimalisasi.

Sri Neni menegaskan, selama ini banyak aktivitas tambang rakyat yang berjalan tanpa pengawasan optimal karena belum adanya kepastian izin maupun regulasi yang berpihak kepada masyarakat kecil. Akibatnya, pemerintah juga mengalami kesulitan dalam melakukan pembinaan serta pengendalian terhadap aktivitas di lapangan.

“Kalau masyarakat diberikan kemudahan memperoleh izin, maka pemerintah juga lebih mudah melakukan pemantauan dan pembinaan. Dengan begitu aktivitas pertambangan bisa diarahkan agar tetap memperhatikan kelestarian lingkungan,” katanya.

Ia juga menilai pendekatan yang humanis dan berpihak kepada masyarakat kecil sangat diperlukan dalam menyikapi persoalan tambang rakyat. Sebab menurutnya, sebagian besar penambang tradisional hanya berupaya memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga di tengah terbatasnya lapangan pekerjaan.

Baca Juga :  DPRD Barito Utara Dorong Pelatihan Anyaman Rotan Jadi Momentum Naik Kelas bagi Pengrajin Lokal

Selain itu, Sri Neni mengingatkan pentingnya edukasi kepada masyarakat terkait tata cara penambangan yang aman dan ramah lingkungan. Menurutnya, pengawasan dan pembinaan harus berjalan beriringan dengan kemudahan regulasi sehingga aktivitas pertambangan rakyat tetap terkendali.

DPRD Barito Utara, lanjutnya, berharap pemerintah dapat membuka ruang dialog bersama masyarakat penambang tradisional guna mencari solusi terbaik terkait legalitas tambang rakyat di daerah. Dengan adanya regulasi yang lebih berpihak dan mudah diakses masyarakat, diharapkan aktivitas pertambangan rakyat dapat berjalan secara legal, tertib, aman, dan tetap menjaga kelestarian lingkungan.

Sri Neni juga menekankan bahwa keberadaan tambang rakyat tidak bisa dipandang hanya dari sisi pelanggaran semata, tetapi juga harus dilihat dari aspek sosial dan ekonomi masyarakat yang selama ini bergantung pada sektor tersebut.

“Harapan kita tentu ada solusi terbaik. Masyarakat bisa bekerja dengan tenang, pemerintah bisa melakukan pengawasan, dan lingkungan tetap terjaga,” pungkasnya. (*/rls/anung-red)

Berita Terkait

Korintiga Hutani Distribusikan Bantuan, Dukung Penanggulangan Karhutla di Kobar
Di Mana Bumi Dipijak, di Situ Langit Dijunjung”: Pihak Mangkir Diingatkan Hormati Sidang Adat
Bupati Kobar Ungkap Sulitnya Akses Menuju Titik Api Karhutla
Disorot Soal Galian C di Kobar, Banner Tanah Dikaplingkan Sudah Terpasang Sejak 2024
Gapki Kalteng Tegaskan Bukan Eksekutor Karhutla, Perusahaan Terbukti Bersalah Bisa Dikeluarkan dari Keanggotaan
Karhutla Belum Mereda di Kotawaringin Barat, Tim Gabungan Pemadam Siaga 24 Jam
Soal Dugaan Galian C di Kobar, Pemilik Lahan Beri Klarifikasi
Jelang Kedatangan Atlet Porprov, Jalan Menuju Venue Diperbaiki

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 15:31 WIB

Korintiga Hutani Distribusikan Bantuan, Dukung Penanggulangan Karhutla di Kobar

Rabu, 9 September 2026 - 14:49 WIB

Di Mana Bumi Dipijak, di Situ Langit Dijunjung”: Pihak Mangkir Diingatkan Hormati Sidang Adat

Selasa, 8 September 2026 - 20:32 WIB

Bupati Kobar Ungkap Sulitnya Akses Menuju Titik Api Karhutla

Selasa, 8 September 2026 - 12:40 WIB

Disorot Soal Galian C di Kobar, Banner Tanah Dikaplingkan Sudah Terpasang Sejak 2024

Senin, 7 September 2026 - 20:59 WIB

Gapki Kalteng Tegaskan Bukan Eksekutor Karhutla, Perusahaan Terbukti Bersalah Bisa Dikeluarkan dari Keanggotaan

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page