Gerak Cepat Satreskrim Polres Gunung Mas Ungkap Pembunuhan Sadis di Sungai Barou, Pelaku Dibekuk Kurang dari 48 Jam

- Jurnalis

Senin, 1 Juni 2026 - 15:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | GUNUNG MAS –  Sebagai bentuk komitmen dalam menjaga stabilitas keamanan dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gunung Mas kembali menunjukkan profesionalisme dan respons cepat dalam mengungkap kasus tindak pidana pembunuhan yang menggemparkan warga Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah.

Kurang dari 48 jam setelah peristiwa berdarah yang terjadi di kawasan Sungai Barou, Desa Sumur Mas, Kecamatan Tewah, jajaran Satreskrim Polres Gunung Mas berhasil mengidentifikasi, memburu, dan menangkap pelaku pembunuhan yang menyebabkan seorang warga meninggal dunia secara tragis.

Keberhasilan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di lobi Mapolres Gunung Mas, Senin (1/6/2026), dipimpin Kasat Reskrim Polres Gunung Mas AKP Agung W. Kusuma, S.I.K., M.H., mewakili Kapolres Gunung Mas AKBP Heru Eko Wibowo, S.I.K., M.H., didampingi PS Kasi Humas Ipda Abner, S.Sos.

Dalam keterangannya, AKP Agung W. Kusuma menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja keras personel gabungan yang bergerak cepat sejak laporan diterima, didukung sinergi yang baik dengan masyarakat yang turut memberikan informasi penting kepada aparat kepolisian.

“Keberhasilan pengungkapan yang berjalan sangat cepat ini tidak lepas dari kerja keras personel di lapangan serta sinergi dan dukungan informasi yang luar biasa dari masyarakat setempat,” ujar AKP Agung.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diketahui berinisial WD (22), warga Desa Tumbang Lapan, Kecamatan Rungan Hulu. Sementara korban bernama Dandi Supria Dinata (26), warga Desa Sumur Mas Gang Damai, Kecamatan Tewah.

Dari hasil pemeriksaan sementara, peristiwa tersebut bermula pada Rabu (27/5/2026) malam sekitar pukul 19.00 WIB. Saat itu tersangka mengetahui korban berencana melakukan aktivitas mendulang emas pada malam hari. Tersangka sempat melarang korban bekerja malam karena dirinya tidak memiliki senter untuk ikut bekerja. Namun larangan tersebut tidak diindahkan oleh korban.

Baca Juga :  Konferensi Pers Kapolda Kalteng Ungkap 2 Pelaku Karhutla di Pulang Pisau, Bakar 12 Titik Lahan dan Ancam Saksi dengan Senapan Angin

Rasa kecewa dan sakit hati yang dipendam tersangka kemudian memicu niat melakukan tindak kekerasan. Keesokan paginya, Kamis (28/5/2026) sekitar pukul 07.00 WIB, tersangka mendatangi lokasi aktivitas pendulangan emas di Sungai Barou.

Sesampainya di lokasi, tersangka melihat korban sedang berada di area kasbuk atau tempat pencucian emas. Tanpa banyak bicara, tersangka mengambil sebuah palu yang berada di sekitar lokasi dan langsung melakukan penyerangan terhadap korban hingga menyebabkan korban mengalami luka fatal.

Tidak berhenti sampai di situ, tersangka kemudian melakukan tindakan lanjutan yang mengakibatkan kondisi korban semakin parah hingga meninggal dunia di tempat kejadian perkara. Pelaku juga berupaya menghilangkan jejak dengan membuang bagian tubuh korban ke lokasi lain di sekitar area sungai.

Menerima laporan mengenai kejadian tersebut, Satreskrim Polres Gunung Mas langsung bergerak cepat dengan membentuk tim gabungan untuk melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku.

Tim yang dipimpin Kanit I Satreskrim Polres Gunung Mas Ipda Annaqib Mufadol, S.Tr.K., melibatkan personel Satreskrim, Satintelkam Polres Gunung Mas, serta jajaran Polsek Tewah yang dipimpin Plh Kapolsek Tewah Ipda Muchlis Hariyanto, S.H.

Sejak hari pertama, tim melakukan serangkaian langkah penyelidikan intensif, mulai dari olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan saksi-saksi, pengumpulan bahan keterangan, hingga penelusuran keberadaan pelaku yang diduga melarikan diri ke kawasan hutan dan aliran sungai.

Kerja keras tersebut akhirnya membuahkan hasil. Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun di lapangan, tim gabungan memperoleh petunjuk mengenai lokasi persembunyian tersangka di kawasan Sungai Barow, Kecamatan Rungan.

Baca Juga :  16 Adegan Rekonstruksi Dugaan Pembunuhan Berencana di Katingan

Tanpa menunggu waktu lama, pada Jumat (29/5/2026) sekitar pukul 14.00 WIB, tim bergerak menuju lokasi dan melakukan penggerebekan di sebuah pondok milik warga bernama Unggul. Dalam operasi tersebut, tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan saat sedang berada di dalam pondok.

Penangkapan yang berlangsung cepat dan terukur menjadi bukti kesiapsiagaan personel Satreskrim Polres Gunung Mas dalam menangani kasus-kasus menonjol yang menjadi perhatian publik.

Usai menangkap pelaku, petugas kembali melakukan penyisiran dan pencarian barang bukti di sejumlah titik yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Dari hasil pencarian, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting, termasuk palu yang diduga digunakan dalam aksi pembunuhan, pakaian korban, serta bagian tubuh korban yang sebelumnya disembunyikan oleh tersangka.

Seluruh barang bukti tersebut kini telah diamankan guna mendukung proses penyidikan lebih lanjut.

Kasat Reskrim menegaskan bahwa Polres Gunung Mas akan menangani perkara tersebut secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Tersangka WD kini telah ditahan dan menjalani proses hukum di Polres Gunung Mas.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 458 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pembunuhan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini kembali memperlihatkan komitmen Polres Gunung Mas, khususnya Satreskrim, dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat serta memastikan setiap tindak kejahatan yang terjadi di wilayah hukum Kabupaten Gunung Mas dapat ditindak secara cepat, tegas, dan profesional. Dukungan masyarakat yang aktif memberikan informasi juga menjadi faktor penting yang memperkuat keberhasilan aparat kepolisian dalam menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif. (*/rls/hms/red)

Berita Terkait

Satresnarkoba Polres Kapuas Amankan Pria, Enam Paket Sabu Seberat 28,26 Gram Disita
Satresnarkoba Polres Gunung Mas Amankan Pria, Sita 18,46 Gram Sabu dan Uang Rp7 Juta
Polresta Palangka Raya Amankan Pria 26 Tahun, 16 Paket Sabu dan Uang Rp5 Juta Disita
Polres Katingan Ungkap Dua Kasus Sabu, Tiga Terduga Pelaku Diamankan dengan Barang Bukti 50,71 Gram Dan 3 Tersangka
Operasi Gabungan di Puntun, 15 Orang Positif Sabu, Polisi Sita Peralatan Narkoba
Polres Kapuas Amankan Pria di Anjir Mambulau, Sabu Hampir 100 Gram Disita
Satresnarkoba Polres Gunung Mas Amankan Pria dengan Dua Paket Diduga Sabu
Satresnarkoba Polres Gunung Mas Amankan Pria, Dua Paket Diduga Sabu Seberat 5,14 Gram Disita

Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 10:23 WIB

Satresnarkoba Polres Kapuas Amankan Pria, Enam Paket Sabu Seberat 28,26 Gram Disita

Jumat, 16 Oktober 2026 - 10:50 WIB

Satresnarkoba Polres Gunung Mas Amankan Pria, Sita 18,46 Gram Sabu dan Uang Rp7 Juta

Rabu, 14 Oktober 2026 - 15:37 WIB

Polresta Palangka Raya Amankan Pria 26 Tahun, 16 Paket Sabu dan Uang Rp5 Juta Disita

Selasa, 13 Oktober 2026 - 11:40 WIB

Polres Katingan Ungkap Dua Kasus Sabu, Tiga Terduga Pelaku Diamankan dengan Barang Bukti 50,71 Gram Dan 3 Tersangka

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 08:45 WIB

Operasi Gabungan di Puntun, 15 Orang Positif Sabu, Polisi Sita Peralatan Narkoba

Berita Terbaru

LINTAS POLRI

Kapolres Kobar Dampingi Penyerahan Bayi Beruang Madu ke BKSDA

Jumat, 23 Okt 2026 - 21:21 WIB

You cannot copy content of this page