Gerak Cepat Satreskrim Polres Gunung Mas Ungkap Pembunuhan Sadis di Sungai Barou, Pelaku Dibekuk Kurang dari 48 Jam

- Jurnalis

Senin, 1 Juni 2026 - 15:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | GUNUNG MAS –  Sebagai bentuk komitmen dalam menjaga stabilitas keamanan dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gunung Mas kembali menunjukkan profesionalisme dan respons cepat dalam mengungkap kasus tindak pidana pembunuhan yang menggemparkan warga Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah.

Kurang dari 48 jam setelah peristiwa berdarah yang terjadi di kawasan Sungai Barou, Desa Sumur Mas, Kecamatan Tewah, jajaran Satreskrim Polres Gunung Mas berhasil mengidentifikasi, memburu, dan menangkap pelaku pembunuhan yang menyebabkan seorang warga meninggal dunia secara tragis.

Keberhasilan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di lobi Mapolres Gunung Mas, Senin (1/6/2026), dipimpin Kasat Reskrim Polres Gunung Mas AKP Agung W. Kusuma, S.I.K., M.H., mewakili Kapolres Gunung Mas AKBP Heru Eko Wibowo, S.I.K., M.H., didampingi PS Kasi Humas Ipda Abner, S.Sos.

Dalam keterangannya, AKP Agung W. Kusuma menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja keras personel gabungan yang bergerak cepat sejak laporan diterima, didukung sinergi yang baik dengan masyarakat yang turut memberikan informasi penting kepada aparat kepolisian.

“Keberhasilan pengungkapan yang berjalan sangat cepat ini tidak lepas dari kerja keras personel di lapangan serta sinergi dan dukungan informasi yang luar biasa dari masyarakat setempat,” ujar AKP Agung.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diketahui berinisial WD (22), warga Desa Tumbang Lapan, Kecamatan Rungan Hulu. Sementara korban bernama Dandi Supria Dinata (26), warga Desa Sumur Mas Gang Damai, Kecamatan Tewah.

Dari hasil pemeriksaan sementara, peristiwa tersebut bermula pada Rabu (27/5/2026) malam sekitar pukul 19.00 WIB. Saat itu tersangka mengetahui korban berencana melakukan aktivitas mendulang emas pada malam hari. Tersangka sempat melarang korban bekerja malam karena dirinya tidak memiliki senter untuk ikut bekerja. Namun larangan tersebut tidak diindahkan oleh korban.

Baca Juga :  Penggerebekan Bandar Sabu di Katingan Berujung Bentrok, Seorang Polisi Gugur dan Dua Anggota Masih Hilang

Rasa kecewa dan sakit hati yang dipendam tersangka kemudian memicu niat melakukan tindak kekerasan. Keesokan paginya, Kamis (28/5/2026) sekitar pukul 07.00 WIB, tersangka mendatangi lokasi aktivitas pendulangan emas di Sungai Barou.

Sesampainya di lokasi, tersangka melihat korban sedang berada di area kasbuk atau tempat pencucian emas. Tanpa banyak bicara, tersangka mengambil sebuah palu yang berada di sekitar lokasi dan langsung melakukan penyerangan terhadap korban hingga menyebabkan korban mengalami luka fatal.

Tidak berhenti sampai di situ, tersangka kemudian melakukan tindakan lanjutan yang mengakibatkan kondisi korban semakin parah hingga meninggal dunia di tempat kejadian perkara. Pelaku juga berupaya menghilangkan jejak dengan membuang bagian tubuh korban ke lokasi lain di sekitar area sungai.

Menerima laporan mengenai kejadian tersebut, Satreskrim Polres Gunung Mas langsung bergerak cepat dengan membentuk tim gabungan untuk melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku.

Tim yang dipimpin Kanit I Satreskrim Polres Gunung Mas Ipda Annaqib Mufadol, S.Tr.K., melibatkan personel Satreskrim, Satintelkam Polres Gunung Mas, serta jajaran Polsek Tewah yang dipimpin Plh Kapolsek Tewah Ipda Muchlis Hariyanto, S.H.

Sejak hari pertama, tim melakukan serangkaian langkah penyelidikan intensif, mulai dari olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan saksi-saksi, pengumpulan bahan keterangan, hingga penelusuran keberadaan pelaku yang diduga melarikan diri ke kawasan hutan dan aliran sungai.

Kerja keras tersebut akhirnya membuahkan hasil. Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun di lapangan, tim gabungan memperoleh petunjuk mengenai lokasi persembunyian tersangka di kawasan Sungai Barow, Kecamatan Rungan.

Baca Juga :  Polsek Tewah Gerak Cepat Tangani Penemuan Mayat , Olah TKP hingga Pengumpulan Saksi Dilakukan Intensif

Tanpa menunggu waktu lama, pada Jumat (29/5/2026) sekitar pukul 14.00 WIB, tim bergerak menuju lokasi dan melakukan penggerebekan di sebuah pondok milik warga bernama Unggul. Dalam operasi tersebut, tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan saat sedang berada di dalam pondok.

Penangkapan yang berlangsung cepat dan terukur menjadi bukti kesiapsiagaan personel Satreskrim Polres Gunung Mas dalam menangani kasus-kasus menonjol yang menjadi perhatian publik.

Usai menangkap pelaku, petugas kembali melakukan penyisiran dan pencarian barang bukti di sejumlah titik yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Dari hasil pencarian, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting, termasuk palu yang diduga digunakan dalam aksi pembunuhan, pakaian korban, serta bagian tubuh korban yang sebelumnya disembunyikan oleh tersangka.

Seluruh barang bukti tersebut kini telah diamankan guna mendukung proses penyidikan lebih lanjut.

Kasat Reskrim menegaskan bahwa Polres Gunung Mas akan menangani perkara tersebut secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Tersangka WD kini telah ditahan dan menjalani proses hukum di Polres Gunung Mas.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 458 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pembunuhan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini kembali memperlihatkan komitmen Polres Gunung Mas, khususnya Satreskrim, dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat serta memastikan setiap tindak kejahatan yang terjadi di wilayah hukum Kabupaten Gunung Mas dapat ditindak secara cepat, tegas, dan profesional. Dukungan masyarakat yang aktif memberikan informasi juga menjadi faktor penting yang memperkuat keberhasilan aparat kepolisian dalam menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif. (*/rls/hms/red)

Berita Terkait

Kurang dari 24 Jam, Unit Resmob Polres Kotim Bekuk Pria yang Diduga Tusuk Warga Baamang
Berbekal Informasi Warga, Satresnarkoba Polres Gunung Mas Ungkap 27 Paket Diduga Sabu di Mihing Raya
Tanpa Ampun! Satresnarkoba Polres Gunung Mas Ringkus Terduga Pengedar Sabu dengan 27 Paket Barang Bukti 
Polres Kapuas Ungkap Dua Kasus Kriminal, Pelaku Kebakaran dan Curanmor Diamankan
Kasat Reskrim Kotim Ungkap Motif Penganiayaan Berujung Maut, Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kabur
Operasi Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Berbuah Hasil, Polisi Amankan Terduga Pengedar dengan 39,73 Gram Diduga Sabu
Polisi Tangkap Pelaku Curas di Jalan Hauling PT SMM, Ancam Karyawan dengan Parang
Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Musnahkan 116,94 Gram Sabu dan 1.600 Butir Obat Terlarang, Bukti 11 Kasus Selama Juli

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 19:28 WIB

Kurang dari 24 Jam, Unit Resmob Polres Kotim Bekuk Pria yang Diduga Tusuk Warga Baamang

Jumat, 7 Agustus 2026 - 11:10 WIB

Berbekal Informasi Warga, Satresnarkoba Polres Gunung Mas Ungkap 27 Paket Diduga Sabu di Mihing Raya

Jumat, 7 Agustus 2026 - 09:49 WIB

Tanpa Ampun! Satresnarkoba Polres Gunung Mas Ringkus Terduga Pengedar Sabu dengan 27 Paket Barang Bukti 

Senin, 3 Agustus 2026 - 12:42 WIB

Polres Kapuas Ungkap Dua Kasus Kriminal, Pelaku Kebakaran dan Curanmor Diamankan

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 01:59 WIB

Kasat Reskrim Kotim Ungkap Motif Penganiayaan Berujung Maut, Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kabur

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page