Polsek Pahandut Ringkus Pelaku Curanmor di Area Masjid, Motor Korban Berhasil Diamankan

- Jurnalis

Selasa, 9 Juni 2026 - 17:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | PALANGKA RAYA – Kesigapan jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Pahandut kembali membuahkan hasil. Seorang pria berinisial S (37), warga Kecamatan Jekan Raya, berhasil diamankan atas dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di area parkir Masjid Nurul Islam, Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Pahandut, Kota Palangka Raya.

Kapolsek Pahandut AKP Iyudi Hartanto, S.T.K., S.I.K., membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, peristiwa pencurian terjadi pada Rabu (3/6/2026) sekitar pukul 17.30 WIB saat korban tengah menunaikan ibadah di masjid.

“Korban memarkirkan sepeda motor Honda Scoopy miliknya di halaman parkir belakang masjid. Setelah selesai beribadah dan hendak pulang, korban mendapati kendaraan tersebut sudah tidak berada di tempat semula,” ungkap Kapolsek.

Baca Juga :  Polsek Sabangau Respon Cepat Dugaan Percobaan Pencurian di Sabangau, Pelaku Diduga Masuk Lewat Atap

Mendapat laporan dari korban, personel Polsek Pahandut segera melakukan serangkaian penyelidikan. Berkat kerja cepat petugas, pelaku berhasil diidentifikasi dan diamankan beserta barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui pelaku menjalankan aksinya menggunakan kunci kontak palsu merek Honda yang telah dipersiapkan sebelumnya untuk membobol kendaraan korban. Pelaku juga mengakui perbuatannya dan menyebutkan bahwa hasil penjualan sepeda motor curian rencananya akan digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk bermain judi online.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah hitam milik korban dan satu buah kunci kontak palsu yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya.

Baca Juga :  Seorang IRT Diamankan Satreskoba Polres Kapuas dengan Barang Bukti 14 Paket Sabu 

AKP Iyudi Hartanto menegaskan bahwa Polsek Pahandut akan terus meningkatkan upaya pencegahan maupun penindakan terhadap berbagai bentuk tindak kriminalitas guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukumnya.

Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolsek Pahandut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, ia dijerat dengan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g KUHP.(*/rls/hms/red)

 

Berita Terkait

Polres Kotim Ungkap Kasus Penganiayaan Berat, Pelaku Bakar Korban karena Motif Cemburu
Perempuan Ditemukan Tewas Mengapung di Sungai Mentaya, Polisi Selidiki Penyebab Kematian
Jelang Hari Bhayangkara ke-80, Polres Gunung Mas Tegaskan Komitmen Berantas Kejahatan dan Narkotika
Polres Kapuas Ungkap Sejumlah Kasus Kriminal dan Narkoba, Dua Tersangka Sabu Diamankan
Polresta Palangka Raya Ungkap Dugaan Curanmor, Tiga Tersangka Diamankan
Polresta Palangka Raya Ungkap Dugaan Curanmor, Tiga Tersangka Diamankan
Polres Katingan Ungkap 21 Kasus Narkoba dan Sejumlah Kejahatan 3C, Sita 374 Gram Sabu
Polsek Pahandut Ringkus Pemuda 19 Tahun Diduga Pelaku Curanmor, Motor Korban Berhasil Diamankan

Berita Terkait

Selasa, 30 Juni 2026 - 18:26 WIB

Polres Kotim Ungkap Kasus Penganiayaan Berat, Pelaku Bakar Korban karena Motif Cemburu

Selasa, 30 Juni 2026 - 15:48 WIB

Perempuan Ditemukan Tewas Mengapung di Sungai Mentaya, Polisi Selidiki Penyebab Kematian

Senin, 29 Juni 2026 - 21:25 WIB

Jelang Hari Bhayangkara ke-80, Polres Gunung Mas Tegaskan Komitmen Berantas Kejahatan dan Narkotika

Senin, 29 Juni 2026 - 19:45 WIB

Polres Kapuas Ungkap Sejumlah Kasus Kriminal dan Narkoba, Dua Tersangka Sabu Diamankan

Senin, 29 Juni 2026 - 14:47 WIB

Polresta Palangka Raya Ungkap Dugaan Curanmor, Tiga Tersangka Diamankan

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page