Sinergi Cepat Polres Gunung Mas dan Warga: Buron Kasus Pembunuhan Tewah Berhasil Diringkus di Pondok di Wilayah Kapuas

- Jurnalis

Senin, 25 Mei 2026 - 21:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | Gunung Mas – Komitmen Polres Gunung Mas dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) kembali dibuktikan melalui keberhasilan pengungkapan kasus tindak pidana pembunuhan secara cepat dan profesional. Keberhasilan ini dipaparkan langsung dalam konferensi pers yang digelar di lobi Mapolres Gunung Mas. Agenda tersebut dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Gunung Mas AKP Agung Wijaya Kusuma, S.I.K., M.H., dengan didampingi oleh PS Kasihumas Ipda Abner, S.Sos., Senin (25/5/2026) pukul 15.30 WIB.

 

Dalam rilis tersebut, Kasat Reskrim AKP Agung Wijaya Kusuma, S.I.K., M.H., yang hadir mewakili Kapolres Gunung Mas AKBP Heru Eko Wibowo, S.I.K., M.H., menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh lapisan masyarakat yang telah aktif mendukung tugas kepolisian. “Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas sinergi, kepercayaan, dan informasi berharga yang diberikan oleh warga. Penangkapan ini merupakan bukti nyata bahwa jajaran Polres Gunung Mas berkomitmen penuh memberikan respons cepat, memberikan rasa aman, serta menegakkan keadilan secara transparan bagi masyarakat,” tegas AKP Agung Wijaya Kusuma.

 

Peristiwa ini yang sempat menjadi perhatian publik ini terjadi pada Minggu, 3 Mei 2026, sekira pukul 06.00 WIB, bertempat di Jalan Hentak RT.006 Kelurahan Tewah, Kecamatan Tewah, Kabupaten Gunung Mas, Provinsi Kalimantan Tengah. Kasus ini resmi ditangani oleh pihak kepolisian setelah menerima Laporan Polisi Nomor: LP/B/2/V/2026/SPKT/Polsek Tewah/Polres Gunung Mas/Polda Kalteng, tanggal 3 Mei 2026. Korban diketahui bernama Fajar (37), seorang pria asal Palangka Raya, sedangkan terduga pelaku yang berhasil diamankan berinisial AD (33), yang merupakan warga setempat. Berdasarkan hasil pemeriksaan intensif oleh penyidik, terungkap bahwa insiden tersebut dipicu oleh kesalahpahaman di bawah pengaruh minuman beralkohol serta permasalahan pribadi yang dipendam Tersangka AD.

Baca Juga :  Respons Cepat Laporan 110, Polres Kotim Ungkap Kasus Narkotika di Ketapang

 

Kronologis kejadian bermula pada Sabtu malam, 2 Mei 2026, saat saksi Suparto melihat AD dan Fajar pergi bersama menggunakan sepeda motor milik saksi, tanpa mengetahui tujuannya. Pada Minggu dini hari pukul 02.00 WIB, Fajar kembali ke rumah sendirian dan langsung menuju ke arah dapur. Satu jam kemudian, situasi berubah mencekam ketika AD datang dengan amarah yang meledak-ledak sembari mengayunkan senjata tajam di dalam rumah. Demi keselamatan jiwa anak dan istrinya, saksi Suparto segera mengevakuasi keluarganya keluar rumah, namun di tengah pelariannya, ia sempat mendengar korban berteriak meminta ampun sebelum akhirnya ditemukan meninggal dunia pada pagi harinya.

 

Merespons laporan dari masyarakat, jajaran Kepolisian langsung bergerak taktis melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk mengumpulkan alat bukti secara akurat. Dari hasil kerja keras di lapangan, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting, di antaranya satu lembar kaos lengan pendek berwarna merah maroon milik korban, satu lembar celana panjang hitam milik korban, satu buah parang, serta satu buah balok kayu sepanjang kurang lebih 0,5 meter. Berdasarkan hasil interogasi, pelaku membenarkan bahwa dirinya memukul korban menggunakan balok kayu tersebut hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.

 

Langkah cepat penegakan hukum ini tidak luput dari kegigihan tim gabungan penindakan yang terdiri dari personel Polsek Tewah, Satreskrim Polres Gunung Mas, dan Satintelkam Polres Gunung Mas. Setelah melakukan penyelidikan mendalam dan pengejaran intensif, titik terang mulai didapatkan pada Sabtu, 23 Mei 2026. Berkat informasi dari Masyarakat, akhirnya petugas berhasil mendeteksi keberadaan pelaku AD.

Baca Juga :  H. Tajeri Apresiasi Keberhasilan Polres Barito Utara Dalam Mengungkap Motif  dan Menangkap Semua Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga

 

Tanpa mengulur waktu, pada Minggu, 24 Mei 2026 sekira pukul 09.00 WIB, tim gabungan langsung bergeser menuju Desa Trans Datah Takapas, Kecamatan Pasak Talawang, Kabupaten Kapuas, dengan didampingi personel Kepolisian Subsektor (Polsubsektor) Pasak Talawang. Meskipun sempat tidak menemukan pelaku di kediaman keluarganya, semangat dan kejelian petugas tidak surut. Petugas kembali melakukan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) hingga berhasil mendeteksi keberadaan pelaku yang bersembunyi di Pondok di Wilayah Kapuas.

 

Perjuangan tim gabungan berlanjut dengan menerjang medan yang cukup menantang sejauh 20 kilometer menggunakan kendaraan roda dua menuju lokasi persembunyian terduga Pelaku AD di Desa Tumbang Nusa. Tepat pada pukul 19.00 WIB, strategi pengepungan yang rapi membuahkan hasil, di mana tersangka AD berhasil diamankan secara aman dan kondusif saat berada di dalam sebuah pondok. Pelaku kemudian langsung dibawa ke Mapolres Gunung Mas untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan tiba dengan selamat pada Senin dini hari pukul 02.00 WIB.

 

Atas perbuatannya, tersangka AD kini harus mempertanggungjawabkan tindakan kriminalnya di hadapan hukum dan dijerat dengan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru). Sesuai dengan amanat undang-undang tersebut, setiap orang yang merampas nyawa orang lain dipidana karena pembunuhan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun. Penegakan hukum yang cepat, humanis, dan berkeadilan ini diharapkan dapat memberikan ketenangan bagi keluarga korban serta mempertahankan situasi kamtibmas yang aman di wilayah Kabupaten Gunung Mas. (sp)

Berita Terkait

Polres Barito Timur Ungkap Peredaran 54,43 Gram Sabu, Dua Warga Balangan Ditangkap
Pria 33 Tahun Jadi Tersangka Pembunuhan di Desa Tangar, Polres Kotim Beberkan Kronologi 
Polres Lamandau Musnahkan 10,5 Kilogram Sabu, Tegaskan Komitmen Perangi Narkotika
Polsek Pahandut Ringkus Pelaku Curanmor di Area Masjid, Motor Korban Berhasil Diamankan
Satresnarkoba Polres Kapuas Bergerak Cepat, Pria 29 Tahun Diringkus di Rumah Warga — Dua Paket Sabu Diamankan
Dari Tenang menjadi Mencekam, Insiden Berdarah Guncang Warga Palangka Raya
Ungkap Dugaan Peredaran Sabu, Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Amankan 22 Paket Narkotika
Seorang IRT Diamankan Satreskoba Polres Kapuas dengan Barang Bukti 14 Paket Sabu 

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 16:50 WIB

Polres Barito Timur Ungkap Peredaran 54,43 Gram Sabu, Dua Warga Balangan Ditangkap

Rabu, 10 Juni 2026 - 15:57 WIB

Pria 33 Tahun Jadi Tersangka Pembunuhan di Desa Tangar, Polres Kotim Beberkan Kronologi 

Selasa, 9 Juni 2026 - 17:43 WIB

Polres Lamandau Musnahkan 10,5 Kilogram Sabu, Tegaskan Komitmen Perangi Narkotika

Selasa, 9 Juni 2026 - 17:26 WIB

Polsek Pahandut Ringkus Pelaku Curanmor di Area Masjid, Motor Korban Berhasil Diamankan

Selasa, 9 Juni 2026 - 13:20 WIB

Satresnarkoba Polres Kapuas Bergerak Cepat, Pria 29 Tahun Diringkus di Rumah Warga — Dua Paket Sabu Diamankan

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page