LINTAS KALIMANTAN | GUNUNG MAS – Polres Gunung Mas kembali menunjukkan taringnya dalam menjaga keamanan wilayah. Dalam waktu singkat, aparat berhasil membekuk terduga pelaku pembunuhan brutal yang sempat menggegerkan warga Kecamatan Tewah. Penangkapan dramatis itu dipaparkan langsung dalam konferensi pers di lobi Mapolres Gunung Mas, Senin (25/5/2026).
Kasat Reskrim Agung Wijaya Kusuma menegaskan, keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti keseriusan polisi dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat. Didampingi PS Kasi Humas Abner, ia menyampaikan apresiasi kepada warga yang aktif memberikan informasi selama proses pengejaran pelaku berlangsung.
βKami bergerak cepat, profesional, dan transparan. Ini bentuk komitmen kami menjaga kamtibmas dan memastikan keadilan ditegakkan,β tegas AKP Agung Wijaya Kusuma.
Kasus berdarah ini terjadi di Jalan Hentak RT 006, Kelurahan Tewah, Kecamatan Tewah, Kabupaten Gunung Mas, Minggu dini hari, 3 Mei 2026. Korban diketahui bernama Fajar (37), pria asal Palangka Raya, sementara pelaku berinisial AD (33), warga setempat.
Menurut hasil penyidikan, tragedi maut itu dipicu pertengkaran di bawah pengaruh minuman keras dan persoalan pribadi yang lama dipendam pelaku. Situasi berubah mengerikan ketika AD datang dengan emosi memuncak sambil membawa senjata tajam ke dalam rumah saksi.
Saksi Suparto mengaku sempat menyelamatkan istri dan anaknya keluar rumah demi menghindari amukan pelaku. Namun sebelum melarikan diri, ia mendengar korban berteriak meminta ampun. Keesokan paginya, Fajar ditemukan tewas mengenaskan.
Polisi yang menerima laporan langsung melakukan olah TKP dan memburu pelaku. Dari lokasi kejadian, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, mulai dari pakaian korban, parang, hingga balok kayu sepanjang setengah meter yang diduga digunakan untuk menghabisi nyawa korban.
Dalam pemeriksaan intensif, AD akhirnya mengakui telah memukul korban menggunakan balok kayu hingga tewas.
Perburuan pelaku berlangsung dramatis. Tim gabungan dari Polsek Tewah, Satreskrim, dan Satintelkam Polres Gunung Mas terus menelusuri jejak pelarian AD yang kabur hingga ke wilayah Kabupaten Kapuas.
Titik terang muncul pada Sabtu (23/5/2026) setelah polisi memperoleh informasi dari pihak keluarga tersangka. Tanpa menunggu lama, tim bergerak menuju Desa Trans Datah Takapas, Kecamatan Pasak Talawang.
Meski sempat kehilangan jejak, polisi akhirnya mendeteksi keberadaan pelaku di kawasan pendulangan emas tradisional atau bondang di Desa Tumbang Nusa. Medan berat tak menyurutkan langkah aparat. Dengan kendaraan roda dua, tim menerobos jalur sejauh 20 kilometer menuju lokasi persembunyian.
Pengepungan dilakukan secara senyap dan terukur. Tepat pukul 19.00 WIB, AD berhasil diringkus di sebuah pondok milik keluarganya tanpa perlawanan berarti.
Usai ditangkap, pelaku langsung digelandang ke Mapolres Gunung Mas dan tiba pada Senin dini hari sekitar pukul 02.00 WIB untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Kini, AD harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru terkait tindak pidana pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kasus ini sekaligus menjadi peringatan keras bahwa tindak kekerasan, terlebih yang dipicu alkohol dan emosi sesaat, dapat berujung petaka dan menghancurkan banyak kehidupan.






