LINTASKALIMANTAN.CO | Komitmen Polres Barito Utara dalam memberantas peredaran narkotika kembali dibuktikan melalui keberhasilan Satresnarkoba Polres Barito Utara mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan yang dilakukan pada Senin (25/05/2026) sekitar pukul 00.30 WIB tersebut, petugas berhasil mengamankan dua terduga pelaku berinisial RR (27) dan ALF (24).
Pengungkapan kasus itu terjadi di Jalan Nanas, Kelurahan Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah. Berawal dari informasi dan hasil penyelidikan yang dilakukan petugas Satresnarkoba Polres Barito Utara terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika, petugas kemudian mengetahui keberadaan para terduga pelaku yang saat itu sedang mengendarai sepeda motor.
Petugas pun langsung melakukan penindakan dan berhasil mengamankan keduanya tanpa perlawanan. Saat dilakukan penggeledahan badan yang disaksikan warga sekitar, yakni MA dan MY, petugas menemukan empat paket plastik klip ukuran sedang berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu.
Barang haram tersebut ditemukan tersimpan di dalam sebuah kotak rokok. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti lainnya yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika tersebut.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni empat paket plastik klip sedang berisi diduga sabu dengan berat bruto 18,48 gram, lima plastik klip kosong, satu unit handphone, satu unit sepeda motor, serta satu buah kotak rokok.
Selanjutnya kedua tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polres Barito Utara untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Satresnarkoba.
Kapolres Barito Utara, AKBP Singgih Febiyanto melalui Kasubsipenmas Sihumas Polres Barito Utara, Iptu Novendra W.P menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bentuk keseriusan Polres Barito Utara dalam menekan peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Barito Utara.
“Satresnarkoba Polres Barito Utara terus berkomitmen melakukan penindakan terhadap pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Dalam pengungkapan ini, petugas berhasil mengamankan dua terduga pelaku beserta barang bukti sabu seberat 18,48 gram bruto,” ujar Iptu Novendra.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar bersama-sama membantu kepolisian dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika di lingkungan sekitar. Peran aktif masyarakat sangat penting dalam memerangi narkoba,” tambahnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal VII angka 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (*/rls-hms/red).






