Polres Lamandau Musnahkan 10,5 Kilogram Sabu, Tegaskan Komitmen Perangi Narkotika

- Jurnalis

Selasa, 9 Juni 2026 - 17:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | LAMANDAU – Polres Lamandau memusnahkan barang bukti narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu seberat 10.513,15 gram atau sekitar 10,5 kilogram, Selasa (9/6/2026). Pemusnahan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Lamandau sebagai bentuk komitmen aparat kepolisian dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Lamandau.

Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan sejumlah kasus tindak pidana narkotika yang ditangani Polres Lamandau dari beberapa laporan polisi. Kegiatan ini juga menjadi bagian dari proses penegakan hukum yang transparan dan akuntabel.

Baca Juga :  Kurang dari 24 Jam, Unit Resmob Polres Kotim Bekuk Pria yang Diduga Tusuk Warga Baamang

Kapolres Lamandau AKBP Joko Handono mengatakan peredaran narkotika masih menjadi ancaman serius yang dapat merusak masa depan generasi muda serta mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Karena itu, pihaknya akan terus melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku yang terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika.

“Peredaran narkotika merupakan ancaman serius bagi masa depan generasi muda. Oleh karena itu, Polres Lamandau akan terus melakukan penindakan tegas terhadap para pelaku serta memperkuat langkah pencegahan melalui sinergi bersama masyarakat,” ujarnya.

Baca Juga :  Tujuh Bulan Tinggal Bersama, Hubungan Tanpa Status Berakhir Dengan Tragedi

Menurutnya, keberhasilan pengungkapan kasus narkotika tidak lepas dari dukungan berbagai pihak, termasuk masyarakat yang turut memberikan informasi kepada aparat penegak hukum. Ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus berperan aktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba.

Pemusnahan barang bukti ini sekaligus menegaskan komitmen Polres Lamandau dalam memerangi peredaran gelap narkotika guna mewujudkan Kabupaten Lamandau yang aman, sehat, dan bebas dari penyalahgunaan narkoba.

Sumber: Humas Polres Lamandau.

Berita Terkait

Polres Barito Utara Kembali Ungkap Peredaran Sabu di Bukit Sawit, Satu Perempuan Diamankan Bersama 10,37 Gram Barang Bukti
Dua Terlapor Diamankan, Polisi Ungkap Dugaan Pembakaran Lahan di Palangka Raya
Polres Barito Utara Ungkap PETI dan Migas Ilegal, Enam Tersangka Diamankan
Polres Kobar Tindak Pelaku Pembakaran Lahan di Kumai
Satreskrim Polres Kotim Tangani Pencurian Sawit PT GSK, Pelaku Diamankan Saat Panen Tanpa Izin
Terungkap di Tewai Baru! Satnarkoba Polres Gunung Mas Ringkus Perempuan Terduga Pengedar Sabu
Kurang dari 24 Jam, Unit Resmob Polres Kotim Bekuk Pria yang Diduga Tusuk Warga Baamang
Berbekal Informasi Warga, Satresnarkoba Polres Gunung Mas Ungkap 27 Paket Diduga Sabu di Mihing Raya

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 16:41 WIB

Polres Barito Utara Kembali Ungkap Peredaran Sabu di Bukit Sawit, Satu Perempuan Diamankan Bersama 10,37 Gram Barang Bukti

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 13:51 WIB

Dua Terlapor Diamankan, Polisi Ungkap Dugaan Pembakaran Lahan di Palangka Raya

Jumat, 21 Agustus 2026 - 15:38 WIB

Polres Barito Utara Ungkap PETI dan Migas Ilegal, Enam Tersangka Diamankan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 17:28 WIB

Polres Kobar Tindak Pelaku Pembakaran Lahan di Kumai

Jumat, 14 Agustus 2026 - 16:10 WIB

Satreskrim Polres Kotim Tangani Pencurian Sawit PT GSK, Pelaku Diamankan Saat Panen Tanpa Izin

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page