Pria 33 Tahun Jadi Tersangka Pembunuhan di Desa Tangar, Polres Kotim Beberkan Kronologi 

- Jurnalis

Rabu, 10 Juni 2026 - 15:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | Sampit – Polres Kotawaringin Timur (Kotim) menggelar kegiatan press release terkait pengungkapan kasus Tindak Pidana Pembunuhan yang terjadi di wilayah hukum Polsek Mentaya Hulu, Press release ini dipimpin oleh Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, S.H.,S.l.K.,M.H. yang diwakili Kabagops AKP Yuan Irsyady S.I.K, didampingi Kasat Reskrim AKP Sugiharso.S.H.,M.H. serta Kapolsek Mentaya Hulu IPDA Singgih Teguh Prasetiyo, S.E. dan Kasi Humas AKP Edy Wiyoko, S.E., pada hari Rabu siang di aula loby Polres Kotim (10/06/2026)

Baca Juga :  Polres Katingan Tegas Tangani Kasus Pembacokan di Kereng Pangi, Pelaku Dibekuk

Dalam paparannya, Kabagops menjelas kan bahwa Polres Kotim telah berhasil mengungkap kasus TP. Pembunuhan ini yang dilakukan oleh tersangka (sdr. AD) 33th, tersangka melakukan pembunu han diduga karena terpengaruh minuman keras dan Narkotika,

dengan mengguna kan sajam jenis badik., Tersangka berhasil diamankan pihak kepolisian. Selanjutnya tersang ka (Sdr.AD) Bersama barang bukti dibawa ke Polres Kotim untuk proses lebih lanjut.

Baca Juga :  Satreskrim Polres Barito Utara Bergerak Cepat, Pelaku Curanmor Berhasil Diamankan

Kapolres Kotim melalui Kabag Ops menyampaikan bahwa keberhasilan kasus ini merupakan hasil kerja sama Polsek Mentaya Hulu dan Satreskrim Polres Kotim di bantu Masyarakat yang memberikan informa si, dengan adanya press release ini, Polres Kotim berharap dapat memberikan informasi yang transparan dan akurat kepada masyarakat.

Pasal yang disangkakan : Pasal 458 ayat (1) KUHP dengan Ancaman hukuman pidana 15 tahun penjara (Hms).

Berita Terkait

Polres Barito Utara Kembali Ungkap Peredaran Sabu di Bukit Sawit, Satu Perempuan Diamankan Bersama 10,37 Gram Barang Bukti
Dua Terlapor Diamankan, Polisi Ungkap Dugaan Pembakaran Lahan di Palangka Raya
Polres Barito Utara Ungkap PETI dan Migas Ilegal, Enam Tersangka Diamankan
Polres Kobar Tindak Pelaku Pembakaran Lahan di Kumai
Satreskrim Polres Kotim Tangani Pencurian Sawit PT GSK, Pelaku Diamankan Saat Panen Tanpa Izin
Terungkap di Tewai Baru! Satnarkoba Polres Gunung Mas Ringkus Perempuan Terduga Pengedar Sabu
Kurang dari 24 Jam, Unit Resmob Polres Kotim Bekuk Pria yang Diduga Tusuk Warga Baamang
Berbekal Informasi Warga, Satresnarkoba Polres Gunung Mas Ungkap 27 Paket Diduga Sabu di Mihing Raya

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 16:41 WIB

Polres Barito Utara Kembali Ungkap Peredaran Sabu di Bukit Sawit, Satu Perempuan Diamankan Bersama 10,37 Gram Barang Bukti

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 13:51 WIB

Dua Terlapor Diamankan, Polisi Ungkap Dugaan Pembakaran Lahan di Palangka Raya

Jumat, 21 Agustus 2026 - 15:38 WIB

Polres Barito Utara Ungkap PETI dan Migas Ilegal, Enam Tersangka Diamankan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 17:28 WIB

Polres Kobar Tindak Pelaku Pembakaran Lahan di Kumai

Jumat, 14 Agustus 2026 - 16:10 WIB

Satreskrim Polres Kotim Tangani Pencurian Sawit PT GSK, Pelaku Diamankan Saat Panen Tanpa Izin

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page