Suriansyah Halim Kawal Langsung Olah TKP Eks Kantor PDIP Kalteng, Tegaskan Pembuktian Kini di Tangan Penyidik

- Jurnalis

Jumat, 31 Juli 2026 - 21:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | PALANGKA RAYA – Proses hukum yang ditempuh kuasa hukum R. Atu Narang dan Mathilda J. Narang memasuki babak penting. Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Tengah turun langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di eks Kantor DPD PDI Perjuangan Kalimantan Tengah, Jalan RTA Milono, Palangka Raya, Jumat (31/7/2026).

Bagi kuasa hukum pelapor, Suriansyah Halim, langkah penyidik tersebut menjadi sinyal bahwa laporan yang telah diajukan kini memasuki tahap pembuktian faktual. Menurutnya, setiap dugaan yang disampaikan dalam laporan kini sedang diverifikasi melalui pemeriksaan langsung di lokasi.

“Hari ini penyidik turun langsung untuk memastikan seluruh fakta yang kami laporkan. Mereka mengecek apakah benar ada pihak yang masuk ke pekarangan tanpa izin dan apakah benar terdapat kerusakan pada bangunan,” ujar Suriansyah di lokasi.

Selama olah TKP, tim penyidik Subdit Jatanras bersama Inafis memeriksa kondisi fisik bangunan, batas pekarangan, akses keluar-masuk, hingga sejumlah titik yang diduga mengalami kerusakan. Pemeriksaan tersebut juga mencakup pendataan terhadap inventaris kantor yang disebut sudah tidak lagi berada di dalam gedung.

Baca Juga :  Insiden di Markas Polresta Palangka Raya: Kasat Lantas Terluka, Kanit Reskrim Dicopot

Suriansyah mengungkapkan, dalam pemeriksaan di lokasi turut muncul pengakuan bahwa gembok pintu masuk sempat dibuka untuk memasuki area bangunan. Menurutnya, fakta tersebut menjadi salah satu bagian yang kini sedang didalami penyidik untuk mengungkap rangkaian peristiwa secara utuh.

“Yang diakui tadi adalah gembok memang dibuka. Selanjutnya tinggal dibuktikan melalui proses penyelidikan siapa yang melakukan perusakan dan siapa yang bertanggung jawab atas hilangnya barang-barang di dalam bangunan,” katanya.

Ia menegaskan, pihaknya menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan seluruh pembuktian kepada aparat penegak hukum. Suriansyah berharap penyidik bekerja secara profesional, objektif, serta mendasarkan setiap kesimpulan pada alat bukti yang sah.

“Kami menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik. Harapan kami sederhana, proses ini berjalan objektif berdasarkan alat bukti. Jika bukti yang ada memenuhi unsur, tentu kami berharap perkara ini diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Baca Juga :  Satresnarkoba Polres Barito Utara Tangkap AS Pengedar Sabu di Kecamatan Teweh Baru

Selain itu, Suriansyah juga mengimbau seluruh pihak menjaga kondisi objek sengketa tetap dalam keadaan semula selama proses penyelidikan berlangsung. Menurutnya, perubahan terhadap kondisi lokasi berpotensi memengaruhi proses pembuktian yang kini tengah dilakukan penyidik.

“Kami berharap status quo objek sengketa tetap dijaga. Kami menghormati proses hukum dan berharap semua pihak juga menghormatinya dengan tidak melakukan tindakan yang dapat mengubah kondisi objek sengketa selama penyelidikan masih berjalan,” pungkasnya.

Dalam olah TKP tersebut, penyidik turut mengamankan rantai yang sebelumnya terpasang di pintu masuk sebagai barang bukti awal. Meski demikian, kepolisian menegaskan perkara masih berada pada tahap penyelidikan. Seluruh temuan di lapangan akan dianalisis bersama keterangan saksi dan alat bukti lainnya sebelum ditentukan ada atau tidaknya unsur pidana dalam perkara tersebut.

Berita Terkait

Polres Gunung Mas Musnahkan 172,6 Gram Sabu dari Dua Perkara Narkotika
DPO Kasus Pengadaan Pabrik Tepung Ikan Kobar, Ditangkap di Malang
Simpan 5 Paket Sabu di Celana Dalam, Dua Pria Diciduk Polisi di Rakumpit
Putusan Inkrah Jadi Dasar Eksekusi, Tanah dan Bangunan di Menteng XXI Masih Dilawan
BNN Kalteng Musnahkan Sabu 1 Kg, Hasil Ungkap Kasus Di Kobar 
860 Gram Sabu dan 14 Gram Ekstasi Dimusnahkan, Polresta Palangka Raya Pertegas Perang Melawan Narkoba
Polda Kalteng Ungkap Penanganan 62 Kasus Karhutla, 25 Orang Jadi Tersangka
Dugaan Kasus Pengadaan Hewan Kurban di Kapuas Disorot, FKM Desak Kejari Buka Status Penanganan

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 12:16 WIB

Polres Gunung Mas Musnahkan 172,6 Gram Sabu dari Dua Perkara Narkotika

Rabu, 30 September 2026 - 14:47 WIB

DPO Kasus Pengadaan Pabrik Tepung Ikan Kobar, Ditangkap di Malang

Jumat, 25 September 2026 - 14:33 WIB

Simpan 5 Paket Sabu di Celana Dalam, Dua Pria Diciduk Polisi di Rakumpit

Jumat, 25 September 2026 - 12:20 WIB

Putusan Inkrah Jadi Dasar Eksekusi, Tanah dan Bangunan di Menteng XXI Masih Dilawan

Kamis, 24 September 2026 - 14:46 WIB

BNN Kalteng Musnahkan Sabu 1 Kg, Hasil Ungkap Kasus Di Kobar 

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page