Suriansyah Halim Kawal Langsung Olah TKP Eks Kantor PDIP Kalteng, Tegaskan Pembuktian Kini di Tangan Penyidik

- Jurnalis

Jumat, 31 Juli 2026 - 21:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | PALANGKA RAYA – Proses hukum yang ditempuh kuasa hukum R. Atu Narang dan Mathilda J. Narang memasuki babak penting. Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Tengah turun langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di eks Kantor DPD PDI Perjuangan Kalimantan Tengah, Jalan RTA Milono, Palangka Raya, Jumat (31/7/2026).

Bagi kuasa hukum pelapor, Suriansyah Halim, langkah penyidik tersebut menjadi sinyal bahwa laporan yang telah diajukan kini memasuki tahap pembuktian faktual. Menurutnya, setiap dugaan yang disampaikan dalam laporan kini sedang diverifikasi melalui pemeriksaan langsung di lokasi.

“Hari ini penyidik turun langsung untuk memastikan seluruh fakta yang kami laporkan. Mereka mengecek apakah benar ada pihak yang masuk ke pekarangan tanpa izin dan apakah benar terdapat kerusakan pada bangunan,” ujar Suriansyah di lokasi.

Selama olah TKP, tim penyidik Subdit Jatanras bersama Inafis memeriksa kondisi fisik bangunan, batas pekarangan, akses keluar-masuk, hingga sejumlah titik yang diduga mengalami kerusakan. Pemeriksaan tersebut juga mencakup pendataan terhadap inventaris kantor yang disebut sudah tidak lagi berada di dalam gedung.

Baca Juga :  Judul: Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Ungkap 36 Kasus Narkotika Selama Semester I 2026, Sita Hampir 1 Kilogram Sabu Narasi: Palangka Raya – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya mencatat pengungkapan 36 kasus tindak pidana narkotika sepanjang Januari hingga Juni 2026. Dari seluruh perkara yang diungkap, polisi menetapkan 46 orang sebagai tersangka yang seluruhnya diduga berperan sebagai pengedar. Data tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Aula Mapolresta Palangka Raya yang dipimpin Kepala Satresnarkoba Polresta Palangka Raya, Iptu Yunita, mewakili Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Dedy Supriadi. Dalam keterangannya, Iptu Yunita menjelaskan bahwa dari total 46 tersangka, terdiri atas 41 laki-laki, empat perempuan, dan satu anak di bawah umur. Seluruh tersangka dijerat dalam perkara tindak pidana narkotika, sementara untuk tindak pidana di bidang kesehatan maupun tindak pidana pencucian uang (TPPU) tidak ditemukan selama periode tersebut. Selain mengamankan para tersangka, Satresnarkoba juga menyita berbagai barang bukti, di antaranya sabu seberat 941,72 gram, ekstasi atau inex seberat 355,97 gram, serta obat keras sebanyak 605,86 gram. Sementara barang bukti berupa heroin, ganja, dan psikotropika nihil. Dari hasil penanganan perkara tersebut, kepolisian juga mengamankan barang bukti uang tunai yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Sebanyak Rp21.320.000 telah memasuki tahap penyerahan barang bukti dan tersangka (Tahap II/HAP II), sedangkan Rp3.650.000 masih dalam proses, sehingga total uang tunai yang disita mencapai Rp24.970.000. Polresta Palangka Raya menegaskan akan terus mengintensifkan upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika melalui penindakan terhadap jaringan pengedar sekaligus mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.

Suriansyah mengungkapkan, dalam pemeriksaan di lokasi turut muncul pengakuan bahwa gembok pintu masuk sempat dibuka untuk memasuki area bangunan. Menurutnya, fakta tersebut menjadi salah satu bagian yang kini sedang didalami penyidik untuk mengungkap rangkaian peristiwa secara utuh.

“Yang diakui tadi adalah gembok memang dibuka. Selanjutnya tinggal dibuktikan melalui proses penyelidikan siapa yang melakukan perusakan dan siapa yang bertanggung jawab atas hilangnya barang-barang di dalam bangunan,” katanya.

Ia menegaskan, pihaknya menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan seluruh pembuktian kepada aparat penegak hukum. Suriansyah berharap penyidik bekerja secara profesional, objektif, serta mendasarkan setiap kesimpulan pada alat bukti yang sah.

“Kami menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik. Harapan kami sederhana, proses ini berjalan objektif berdasarkan alat bukti. Jika bukti yang ada memenuhi unsur, tentu kami berharap perkara ini diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Baca Juga :  Desak Gelar Perkara Dugaan Pemalsuan Dokumen di Kapuas, Ketua SUMBO Soroti Kejanggalan Serius

Selain itu, Suriansyah juga mengimbau seluruh pihak menjaga kondisi objek sengketa tetap dalam keadaan semula selama proses penyelidikan berlangsung. Menurutnya, perubahan terhadap kondisi lokasi berpotensi memengaruhi proses pembuktian yang kini tengah dilakukan penyidik.

“Kami berharap status quo objek sengketa tetap dijaga. Kami menghormati proses hukum dan berharap semua pihak juga menghormatinya dengan tidak melakukan tindakan yang dapat mengubah kondisi objek sengketa selama penyelidikan masih berjalan,” pungkasnya.

Dalam olah TKP tersebut, penyidik turut mengamankan rantai yang sebelumnya terpasang di pintu masuk sebagai barang bukti awal. Meski demikian, kepolisian menegaskan perkara masih berada pada tahap penyelidikan. Seluruh temuan di lapangan akan dianalisis bersama keterangan saksi dan alat bukti lainnya sebelum ditentukan ada atau tidaknya unsur pidana dalam perkara tersebut.

Berita Terkait

Kasus Eks Kantor DPD PDI Perjuangan Kalteng Masuk Penyelidikan, Dugaan Perusakan dan Hilangnya Barang Disorot
Praktisi Hukum Soroti Hak Pelanggan di Tengah Krisis Listrik Kalteng, PLN Diminta Bertanggung Jawab
Polisi Tangkap Pelaku Curas di Jalan Hauling PT SMM, Ancam Karyawan dengan Parang
Hampir Sebulan Berlalu, Kasus Tabrak Lari yang Tewaskan Bocah di Gunung Mas Belum Terungkap
Suriansyah Halim: Tenggat Somasi 7×24 Jam Terus Berjalan, Jika Diabaikan Kami Tempuh Jalur Pidana
DPD PDI Perjuangan Kalteng Tanggapi Somasi dan Pemasangan Spanduk di Lahan Sengketa Eks Kantor Partai
Ramai di Media Sosial, Daftar Dugaan Bandar dan Pengedar Narkoba di Gunung Mas Jadi Sorotan Publik
Sidang Praperadilan Masuki Agenda Pemeriksaan Saksi, Kuasa Hukum PT KBM Soroti Keterangan Saksi Tergugat

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 19:13 WIB

Kasus Eks Kantor DPD PDI Perjuangan Kalteng Masuk Penyelidikan, Dugaan Perusakan dan Hilangnya Barang Disorot

Kamis, 30 Juli 2026 - 20:40 WIB

Praktisi Hukum Soroti Hak Pelanggan di Tengah Krisis Listrik Kalteng, PLN Diminta Bertanggung Jawab

Selasa, 28 Juli 2026 - 23:25 WIB

Polisi Tangkap Pelaku Curas di Jalan Hauling PT SMM, Ancam Karyawan dengan Parang

Kamis, 23 Juli 2026 - 12:34 WIB

Hampir Sebulan Berlalu, Kasus Tabrak Lari yang Tewaskan Bocah di Gunung Mas Belum Terungkap

Selasa, 21 Juli 2026 - 17:18 WIB

Suriansyah Halim: Tenggat Somasi 7×24 Jam Terus Berjalan, Jika Diabaikan Kami Tempuh Jalur Pidana

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page