Suriansyah Halim Kawal Langsung Olah TKP Eks Kantor PDIP Kalteng, Tegaskan Pembuktian Kini di Tangan Penyidik

- Jurnalis

Jumat, 31 Juli 2026 - 21:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | PALANGKA RAYA – Proses hukum yang ditempuh kuasa hukum R. Atu Narang dan Mathilda J. Narang memasuki babak penting. Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Tengah turun langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di eks Kantor DPD PDI Perjuangan Kalimantan Tengah, Jalan RTA Milono, Palangka Raya, Jumat (31/7/2026).

Bagi kuasa hukum pelapor, Suriansyah Halim, langkah penyidik tersebut menjadi sinyal bahwa laporan yang telah diajukan kini memasuki tahap pembuktian faktual. Menurutnya, setiap dugaan yang disampaikan dalam laporan kini sedang diverifikasi melalui pemeriksaan langsung di lokasi.

“Hari ini penyidik turun langsung untuk memastikan seluruh fakta yang kami laporkan. Mereka mengecek apakah benar ada pihak yang masuk ke pekarangan tanpa izin dan apakah benar terdapat kerusakan pada bangunan,” ujar Suriansyah di lokasi.

Selama olah TKP, tim penyidik Subdit Jatanras bersama Inafis memeriksa kondisi fisik bangunan, batas pekarangan, akses keluar-masuk, hingga sejumlah titik yang diduga mengalami kerusakan. Pemeriksaan tersebut juga mencakup pendataan terhadap inventaris kantor yang disebut sudah tidak lagi berada di dalam gedung.

Baca Juga :  Satresnarkoba Polres Barito Utara Tangkap AS Pengedar Sabu di Kecamatan Teweh Baru

Suriansyah mengungkapkan, dalam pemeriksaan di lokasi turut muncul pengakuan bahwa gembok pintu masuk sempat dibuka untuk memasuki area bangunan. Menurutnya, fakta tersebut menjadi salah satu bagian yang kini sedang didalami penyidik untuk mengungkap rangkaian peristiwa secara utuh.

“Yang diakui tadi adalah gembok memang dibuka. Selanjutnya tinggal dibuktikan melalui proses penyelidikan siapa yang melakukan perusakan dan siapa yang bertanggung jawab atas hilangnya barang-barang di dalam bangunan,” katanya.

Ia menegaskan, pihaknya menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan seluruh pembuktian kepada aparat penegak hukum. Suriansyah berharap penyidik bekerja secara profesional, objektif, serta mendasarkan setiap kesimpulan pada alat bukti yang sah.

“Kami menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik. Harapan kami sederhana, proses ini berjalan objektif berdasarkan alat bukti. Jika bukti yang ada memenuhi unsur, tentu kami berharap perkara ini diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Baca Juga :  Satreskrim Polres Barito Utara Ungkap Dugaan Penimbunan BBM Subsidi, Puluhan Jerigen dan Satu Unit Pick Up Diamankan

Selain itu, Suriansyah juga mengimbau seluruh pihak menjaga kondisi objek sengketa tetap dalam keadaan semula selama proses penyelidikan berlangsung. Menurutnya, perubahan terhadap kondisi lokasi berpotensi memengaruhi proses pembuktian yang kini tengah dilakukan penyidik.

“Kami berharap status quo objek sengketa tetap dijaga. Kami menghormati proses hukum dan berharap semua pihak juga menghormatinya dengan tidak melakukan tindakan yang dapat mengubah kondisi objek sengketa selama penyelidikan masih berjalan,” pungkasnya.

Dalam olah TKP tersebut, penyidik turut mengamankan rantai yang sebelumnya terpasang di pintu masuk sebagai barang bukti awal. Meski demikian, kepolisian menegaskan perkara masih berada pada tahap penyelidikan. Seluruh temuan di lapangan akan dianalisis bersama keterangan saksi dan alat bukti lainnya sebelum ditentukan ada atau tidaknya unsur pidana dalam perkara tersebut.

Berita Terkait

Insiden di Markas Polresta Palangka Raya: Kasat Lantas Terluka, Kanit Reskrim Dicopot
Bidlabfor Periksa Kebakaran Gedung Kesra Kalteng, Penyebab Api Masih Didalami
Suriansyah Halim: Sepuluh Surat Pernyataan Tak Serta-Merta Buktikan Kepemilikan Tanah
Suriansyah Halim Tegaskan Advokat Harus Siap Hadapi KUHAP Baru, DPD PPKHI Kalteng Ikuti Bimtek Pengadilan Tinggi Palangkaraya
Lima Komisioner KPU Kotawaringin Timur Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada Rp40 Miliar
Gugatan Perdata Nomor 166/Pdt.G/2026/PN PLK Jadi Sorotan, Sejumlah Aktivis Pertanyakan Proses Penanganan
Audiensi dengan Keluarga Novan Riadi, Satlantas Polres Gunung Mas Tegaskan Penyelidikan Masih Berjalan
Api Merembet hingga 1 Hektare, Pelaku Pembakaran Lahan di Kotim Diamankan

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 19:05 WIB

Insiden di Markas Polresta Palangka Raya: Kasat Lantas Terluka, Kanit Reskrim Dicopot

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 11:57 WIB

Bidlabfor Periksa Kebakaran Gedung Kesra Kalteng, Penyebab Api Masih Didalami

Jumat, 14 Agustus 2026 - 22:38 WIB

Suriansyah Halim: Sepuluh Surat Pernyataan Tak Serta-Merta Buktikan Kepemilikan Tanah

Jumat, 7 Agustus 2026 - 14:32 WIB

Suriansyah Halim Tegaskan Advokat Harus Siap Hadapi KUHAP Baru, DPD PPKHI Kalteng Ikuti Bimtek Pengadilan Tinggi Palangkaraya

Kamis, 6 Agustus 2026 - 20:02 WIB

Lima Komisioner KPU Kotawaringin Timur Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada Rp40 Miliar

Berita Terbaru

LINTAS POLRI

Hari Juang Polri 2026, Kapolres Kapuas Tekankan Semangat Pengabdian

Jumat, 21 Agu 2026 - 18:15 WIB

You cannot copy content of this page