Insiden di Markas Polresta Palangka Raya: Kasat Lantas Terluka, Kanit Reskrim Dicopot

- Jurnalis

Jumat, 21 Agustus 2026 - 19:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | PALANGKA RAYA – Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi, S.I.K., M.H. memastikan insiden yang melibatkan dua personel Polresta Palangka Raya di lingkungan Mapolresta pada Selasa (18/8/2026) ditangani secara profesional sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.

Insiden tersebut melibatkan EB, yang saat kejadian menjabat sebagai Kanitreskrim Polsek Pahandut, dan H selaku Kasat Lantas Polresta Palangka Raya. Dalam peristiwa itu, H mengalami luka dan harus menjalani perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara Palangka Raya.

Kasihumas Polresta Palangka Raya AKP Sukrianto mengatakan, persoalan tersebut diduga bermula dari penindakan pelanggaran lalu lintas pada Sabtu (15/8/2026), sebelum kemudian berkembang hingga terjadi insiden di lingkungan Mapolresta.

Baca Juga :  Gugatan Pilrek UPR Masuk PTUN, Suriansyah Halim Minta Seluruh Proses Diuji Secara Terbuka

“Setiap kejadian yang melibatkan personel Polri akan ditangani secara profesional dan sesuai ketentuan yang berlaku. Pemeriksaan dan pendalaman dilakukan untuk memastikan seluruh fakta dalam peristiwa tersebut,” kata Sukrianto.

Pasca kejadian, EB telah diamankan oleh Subbid Provos Bidpropam Polda Kalimantan Tengah untuk menjalani pemeriksaan. Hasil pemeriksaan urine terhadap EB dinyatakan negatif narkotika maupun obat terlarang.

Selain itu, polisi mengamankan satu bilah senjata tajam yang berkaitan dengan perkara tersebut untuk kepentingan pemeriksaan. Sejumlah saksi juga telah dimintai keterangan oleh Unit Paminal guna mendalami rangkaian kejadian.

Baca Juga :  FKM Ungkap Dugaan Penyimpangan Proyek Irigasi Rawa di Pulang Pisau Senilai Rp9,2 Miliar

Dari sisi kedinasan, EB telah dicopot dari jabatan Kanitreskrim Polsek Pahandut dan ditempatkan sebagai Pama Polresta Palangka Raya berdasarkan ST/45/VIII/KEP./2026.

Kapolresta Palangka Raya menegaskan proses penanganan perkara akan terus dilakukan melalui mekanisme kedinasan maupun proses hukum sesuai fakta dan ketentuan yang berlaku. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan perkara ditangani secara objektif dan seluruh pihak yang terlibat diperiksa sesuai prosedur. (“/rls/red)

Berita Terkait

Bidlabfor Periksa Kebakaran Gedung Kesra Kalteng, Penyebab Api Masih Didalami
Suriansyah Halim: Sepuluh Surat Pernyataan Tak Serta-Merta Buktikan Kepemilikan Tanah
Suriansyah Halim Tegaskan Advokat Harus Siap Hadapi KUHAP Baru, DPD PPKHI Kalteng Ikuti Bimtek Pengadilan Tinggi Palangkaraya
Lima Komisioner KPU Kotawaringin Timur Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada Rp40 Miliar
Gugatan Perdata Nomor 166/Pdt.G/2026/PN PLK Jadi Sorotan, Sejumlah Aktivis Pertanyakan Proses Penanganan
Audiensi dengan Keluarga Novan Riadi, Satlantas Polres Gunung Mas Tegaskan Penyelidikan Masih Berjalan
Api Merembet hingga 1 Hektare, Pelaku Pembakaran Lahan di Kotim Diamankan
FKM Akan Laporkan Dugaan Penyimpangan Proyek Irigasi Rp5 Miliar di Kapuas, Minta Audit Menyeluruh

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 19:05 WIB

Insiden di Markas Polresta Palangka Raya: Kasat Lantas Terluka, Kanit Reskrim Dicopot

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 11:57 WIB

Bidlabfor Periksa Kebakaran Gedung Kesra Kalteng, Penyebab Api Masih Didalami

Jumat, 14 Agustus 2026 - 22:38 WIB

Suriansyah Halim: Sepuluh Surat Pernyataan Tak Serta-Merta Buktikan Kepemilikan Tanah

Jumat, 7 Agustus 2026 - 14:32 WIB

Suriansyah Halim Tegaskan Advokat Harus Siap Hadapi KUHAP Baru, DPD PPKHI Kalteng Ikuti Bimtek Pengadilan Tinggi Palangkaraya

Kamis, 6 Agustus 2026 - 20:02 WIB

Lima Komisioner KPU Kotawaringin Timur Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada Rp40 Miliar

Berita Terbaru

LINTAS POLRI

Hari Juang Polri 2026, Kapolres Kapuas Tekankan Semangat Pengabdian

Jumat, 21 Agu 2026 - 18:15 WIB

You cannot copy content of this page