LINTAS KALIMANTAN | PALANGKA RAYA – Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi, S.I.K., M.H. memastikan insiden yang melibatkan dua personel Polresta Palangka Raya di lingkungan Mapolresta pada Selasa (18/8/2026) ditangani secara profesional sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.
Insiden tersebut melibatkan EB, yang saat kejadian menjabat sebagai Kanitreskrim Polsek Pahandut, dan H selaku Kasat Lantas Polresta Palangka Raya. Dalam peristiwa itu, H mengalami luka dan harus menjalani perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara Palangka Raya.
Kasihumas Polresta Palangka Raya AKP Sukrianto mengatakan, persoalan tersebut diduga bermula dari penindakan pelanggaran lalu lintas pada Sabtu (15/8/2026), sebelum kemudian berkembang hingga terjadi insiden di lingkungan Mapolresta.
“Setiap kejadian yang melibatkan personel Polri akan ditangani secara profesional dan sesuai ketentuan yang berlaku. Pemeriksaan dan pendalaman dilakukan untuk memastikan seluruh fakta dalam peristiwa tersebut,” kata Sukrianto.
Pasca kejadian, EB telah diamankan oleh Subbid Provos Bidpropam Polda Kalimantan Tengah untuk menjalani pemeriksaan. Hasil pemeriksaan urine terhadap EB dinyatakan negatif narkotika maupun obat terlarang.
Selain itu, polisi mengamankan satu bilah senjata tajam yang berkaitan dengan perkara tersebut untuk kepentingan pemeriksaan. Sejumlah saksi juga telah dimintai keterangan oleh Unit Paminal guna mendalami rangkaian kejadian.
Dari sisi kedinasan, EB telah dicopot dari jabatan Kanitreskrim Polsek Pahandut dan ditempatkan sebagai Pama Polresta Palangka Raya berdasarkan ST/45/VIII/KEP./2026.
Kapolresta Palangka Raya menegaskan proses penanganan perkara akan terus dilakukan melalui mekanisme kedinasan maupun proses hukum sesuai fakta dan ketentuan yang berlaku. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan perkara ditangani secara objektif dan seluruh pihak yang terlibat diperiksa sesuai prosedur. (“/rls/red)






