Insiden di Markas Polresta Palangka Raya: Kasat Lantas Terluka, Kanit Reskrim Dicopot

- Jurnalis

Jumat, 21 Agustus 2026 - 19:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | PALANGKA RAYA – Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi, S.I.K., M.H. memastikan insiden yang melibatkan dua personel Polresta Palangka Raya di lingkungan Mapolresta pada Selasa (18/8/2026) ditangani secara profesional sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.

Insiden tersebut melibatkan EB, yang saat kejadian menjabat sebagai Kanitreskrim Polsek Pahandut, dan H selaku Kasat Lantas Polresta Palangka Raya. Dalam peristiwa itu, H mengalami luka dan harus menjalani perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara Palangka Raya.

Kasihumas Polresta Palangka Raya AKP Sukrianto mengatakan, persoalan tersebut diduga bermula dari penindakan pelanggaran lalu lintas pada Sabtu (15/8/2026), sebelum kemudian berkembang hingga terjadi insiden di lingkungan Mapolresta.

Baca Juga :  PHRI Kalteng Desak Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya Terbitkan SP2HP dan Gelar Perkara Khusus

“Setiap kejadian yang melibatkan personel Polri akan ditangani secara profesional dan sesuai ketentuan yang berlaku. Pemeriksaan dan pendalaman dilakukan untuk memastikan seluruh fakta dalam peristiwa tersebut,” kata Sukrianto.

Pasca kejadian, EB telah diamankan oleh Subbid Provos Bidpropam Polda Kalimantan Tengah untuk menjalani pemeriksaan. Hasil pemeriksaan urine terhadap EB dinyatakan negatif narkotika maupun obat terlarang.

Selain itu, polisi mengamankan satu bilah senjata tajam yang berkaitan dengan perkara tersebut untuk kepentingan pemeriksaan. Sejumlah saksi juga telah dimintai keterangan oleh Unit Paminal guna mendalami rangkaian kejadian.

Baca Juga :  Praperadilan PT KBM terhadap Aspidsus Kejati Kalteng Berlanjut, Sidang Masuki Tahap Pembacaan Replik

Dari sisi kedinasan, EB telah dicopot dari jabatan Kanitreskrim Polsek Pahandut dan ditempatkan sebagai Pama Polresta Palangka Raya berdasarkan ST/45/VIII/KEP./2026.

Kapolresta Palangka Raya menegaskan proses penanganan perkara akan terus dilakukan melalui mekanisme kedinasan maupun proses hukum sesuai fakta dan ketentuan yang berlaku. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan perkara ditangani secara objektif dan seluruh pihak yang terlibat diperiksa sesuai prosedur. (“/rls/red)

Berita Terkait

860 Gram Sabu dan 14 Gram Ekstasi Dimusnahkan, Polresta Palangka Raya Pertegas Perang Melawan Narkoba
Polda Kalteng Ungkap Penanganan 62 Kasus Karhutla, 25 Orang Jadi Tersangka
Dugaan Kasus Pengadaan Hewan Kurban di Kapuas Disorot, FKM Desak Kejari Buka Status Penanganan
SI ARTIS KOBAR, Inovasi Kejari Antar Barang Bukti
Delapan Bulan Kinerja Kejari Kobar, Ini Yang Telah Dicapai
Kejati Kalteng Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Korupsi Dana Hibah KPU Kotim, Total Jadi Tujuh Orang
Bidlabfor Periksa Kebakaran Gedung Kesra Kalteng, Penyebab Api Masih Didalami

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 19:29 WIB

860 Gram Sabu dan 14 Gram Ekstasi Dimusnahkan, Polresta Palangka Raya Pertegas Perang Melawan Narkoba

Selasa, 8 September 2026 - 21:09 WIB

Polda Kalteng Ungkap Penanganan 62 Kasus Karhutla, 25 Orang Jadi Tersangka

Rabu, 2 September 2026 - 08:35 WIB

Dugaan Kasus Pengadaan Hewan Kurban di Kapuas Disorot, FKM Desak Kejari Buka Status Penanganan

Selasa, 1 September 2026 - 14:45 WIB

SI ARTIS KOBAR, Inovasi Kejari Antar Barang Bukti

Selasa, 1 September 2026 - 14:22 WIB

Delapan Bulan Kinerja Kejari Kobar, Ini Yang Telah Dicapai

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page