LINTAS KALIMANTAN | PALANGKA RAYA – Pelaksanaan eksekusi tanah dan bangunan di Jalan Menteng XXI, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, menjadi bagian dari proses hukum yang kembali diperiksa Pengadilan Negeri Palangka Raya.
Majelis Hakim PN Palangka Raya melaksanakan sidang lapangan dalam perkara perlawanan Nomor 78/Pdt.Bth/2026/PN.Plk. Perlawanan tersebut diajukan pihak Pelawan melalui kuasanya terhadap rencana eksekusi objek sengketa yang dimohonkan pihak Terlawan melalui Kantor Hukum Suriansyah Halim & Associates. Jumat 25-9-2026.
Kuasa Hukum Terlawan, Suriansyah Halim, mengatakan permohonan eksekusi tersebut memiliki dasar berupa putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Permohonan eksekusi ini kami ajukan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” ujar Suriansyah Halim.
Ia menyebut, perkara pokok sebelumnya telah diputus Pengadilan Negeri Palangka Raya melalui Putusan Nomor 96/Pdt.G/2022/PN.Plk tanggal 2 November 2022.
Putusan tersebut kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Palangka Raya melalui Putusan Nomor 104/PDT/2022/PT.PLK tanggal 10 Januari 2023.
“Putusan tersebut juga telah sampai pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung Republik Indonesia,” katanya.
Mahkamah Agung kemudian menerbitkan Putusan Nomor 4416 K/PDT/2023 tanggal 20 Desember 2023 yang menjadi bagian dari rangkaian putusan dalam perkara tersebut.
Menurut Suriansyah, sidang lapangan yang dilakukan Majelis Hakim menjadi salah satu tahapan pemeriksaan terhadap perkara perlawanan yang saat ini masih berjalan.
“Pada prinsipnya kami menghormati proses persidangan yang sedang berlangsung. Kami akan menyampaikan dan mempertahankan dasar hukum permohonan eksekusi sesuai putusan yang telah berkekuatan hukum tetap,” tegasnya.
Ia menambahkan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses pemeriksaan dan penilaian terhadap dalil-dalil para pihak kepada Majelis Hakim PN Palangka Raya.
Sementara itu, adanya perlawanan terhadap eksekusi membuat proses hukum atas objek tanah dan bangunan tersebut masih menjadi perhatian para pihak. Penentuan terhadap perlawanan tersebut tetap menunggu proses pemeriksaan dan putusan pengadilan.
Hingga berita ini ditulis, perkara Nomor 78/Pdt.Bth/2026/PN.Plk masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Palangka Raya.(“/rls/red)






