LINTAS KALIMANTAN | Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotawaringin Barat (Kobar) menangkap seorang tersangka berinisial SI yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pabrik tepung ikan tahun anggaran 2016.
Kepala Kejaksaan Negeri Kobar, Nurwinardi, dalam pers release mengatakan, bahwa SI ditangkap pada Selasa sekitar pukul 20.00 WIB di salah satu rumah di Kota Malang, Jawa Timur.
“Pada hari Selasa sekitar jam 20.00 WIB, tim penyidik bersama Kejari Kobar dibantu dari Kejari Malang dan Sidoarjo telah melakukan penangkapan terhadap SI di salah satu rumah di Kota Malang,” kata Nurwinardi, Rabu (30/9/2026).
Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan surat perintah Kejari Kobar setelah sebelumnya SI ditetapkan dalam DPO. Perkara tersebut merupakan pengembangan dari perkara pengadaan pabrik tepung ikan yang sebelumnya telah menyeret empat terdakwa dan saat ini masih berproses pada tahap kasasi di Mahkamah Agung.
Setelah diamankan, SI diberikan hak-haknya sebagai tersangka sesuai dengan ketentuan KUHAP. Selanjutnya, tersangka dibawa ke Kejari Kobar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Yang bersangkutan kita bawa ke Kejari Kobar pada hari ini. Berangkat dari Jawa Timur sekitar pukul 07.55 WIB dan sampai di Kobar sekitar pukul 10.00 WIB,” ujarnya.
Setibanya di Kobar, SI menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik. Setelah pemeriksaan, penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari untuk kepentingan proses penyidikan.
Nurwinardi menjelaskan, SI memiliki peran dalam kegiatan pembangunan sarana dan prasarana pabrik tepung ikan pada Dinas Perikanan Kobar. Tersangka disebut bekerja sama dengan konsultan perencana sekaligus turut melaksanakan pekerjaan tersebut.
“Untuk peran SI ini diduga bekerja sama dengan konsultan perencana kegiatan pembangunan sarana dan prasarana pabrik tepung ikan Dinas Perikanan Kobar, sekaligus yang bersangkutan melaksanakan pekerjaan itu sendiri. Artinya, dari perencanaan sampai pengerjaan yang bersangkutan turut serta,” jelasnya.
Perbuatan SI bersama terdakwa lainnya dalam perkara tersebut mengakibatkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp2,8 miliar.
Nurwinardi mengatakan, sebelum ditetapkan sebagai DPO, pihaknya telah melakukan pemanggilan terhadap SI secara patut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Pemanggilan dilakukan sejak tahap penyelidikan hingga proses penyidikan.
“Sudah empat kali kita panggil yang bersangkutan tidak hadir. Kemudian kita panggil sebagai saksi dalam perkara pengadaan pabrik tepung ikan ini, yang bersangkutan mengabaikan panggilan tim penyidik,” katanya.
Menurutnya, pemanggilan telah dilakukan secara sah melalui berbagai cara, termasuk secara langsung dengan menemui pihak keluarga, termasuk istri yang bersangkutan, serta melalui kementerian terkait. Namun, SI tetap tidak memenuhi panggilan penyidik.
“Dalam penyelidikan beliau menjadi tersangka. Kami melakukan pemanggilan sampai kami mengeluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO), karena yang bersangkutan tidak hadir dan tidak kooperatif,” ujarnya.
Setelah SI masuk dalam DPO, tim penyidik bersama tim intelijen melakukan pemetaan untuk mengetahui keberadaan yang bersangkutan. Upaya tersebut kemudian membuahkan hasil dengan ditemukannya SI di Kota Malang, Jawa Timur.
“Alhamdulillah, yang bersangkutan dilakukan penangkapan secara baik di Kota Malang, Jawa Timur,” pungkasnya.(R)







