860 Gram Sabu dan 14 Gram Ekstasi Dimusnahkan, Polresta Palangka Raya Pertegas Perang Melawan Narkoba

- Jurnalis

Rabu, 9 September 2026 - 19:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | PALANGKA RAYA — Polresta Palangka Raya kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika. Sebanyak 860,03 gram sabu dan 14,85 gram ekstasi dimusnahkan dalam kegiatan pemusnahan barang bukti hasil pengungkapan sejumlah perkara narkotika, Rabu (9/9/2026).

Pemusnahan berlangsung sekitar pukul 10.00 WIB di Ruangan Kasat Resnarkoba Polresta Palangka Raya. Kegiatan tersebut disaksikan sejumlah pihak terkait, di antaranya perwakilan Kejaksaan Negeri Palangka Raya, penasihat hukum tersangka, Kasiwas, Kanit Provos, serta perwakilan Sat Tahti Polresta Palangka Raya.

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari sejumlah perkara tindak pidana narkotika yang berhasil diungkap Satresnarkoba Polresta Palangka Raya. Dalam perkara tersebut, polisi menetapkan 13 orang sebagai tersangka dengan inisial R.H., A.N.I., R.O., D.F., S., U., M.J., S.P., S.A., A.W., M.Y.A., S. dan A.H.

Baca Juga :  DPR RI Kawal Kasus Kalemei Katingan, Komisi XIII Tegaskan Penyidikan Harus Netral dan Profesional

Kasat Resnarkoba Polresta Palangka Raya AKP Yonika Winner Te’dang, S.T., M.H., mengatakan pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari tahapan penegakan hukum yang dilaksanakan secara transparan dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebelum dimusnahkan, barang bukti terlebih dahulu melalui sejumlah tahapan. Kegiatan diawali dengan pembukaan dan pembacaan penetapan pemusnahan narkotika dari Pengadilan Negeri, kemudian dilanjutkan dengan pengecekan kandungan barang bukti.

Baca Juga :  H. Tajeri Apresiasi Keberhasilan Polres Barito Utara Dalam Mengungkap Motif  dan Menangkap Semua Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga

Setelah seluruh proses pemeriksaan selesai, sabu dan ekstasi tersebut dimusnahkan sesuai prosedur dengan disaksikan oleh pihak-pihak yang hadir.

Rangkaian kegiatan kemudian ditutup dengan penandatanganan berita acara pemusnahan barang bukti sebagai bentuk pertanggungjawaban sekaligus transparansi dalam proses penanganan perkara narkotika.

Pemusnahan tersebut menjadi salah satu langkah Polresta Palangka Raya untuk memastikan barang bukti narkotika tidak kembali disalahgunakan. Di sisi lain, pengungkapan perkara dan pemusnahan barang bukti juga menegaskan konsistensi kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah Kota Palangka Raya.

(b1b)

 

Berita Terkait

Suriansyah Halim: Keadilan Harus Mudah Diakses, Proses Hukum Perlu Cepat dan Terukur
Polres Gunung Mas Musnahkan 172,6 Gram Sabu dari Dua Perkara Narkotika
DPO Kasus Pengadaan Pabrik Tepung Ikan Kobar, Ditangkap di Malang
Simpan 5 Paket Sabu di Celana Dalam, Dua Pria Diciduk Polisi di Rakumpit
Putusan Inkrah Jadi Dasar Eksekusi, Tanah dan Bangunan di Menteng XXI Masih Dilawan
BNN Kalteng Musnahkan Sabu 1 Kg, Hasil Ungkap Kasus Di Kobar 
Polda Kalteng Ungkap Penanganan 62 Kasus Karhutla, 25 Orang Jadi Tersangka
Dugaan Kasus Pengadaan Hewan Kurban di Kapuas Disorot, FKM Desak Kejari Buka Status Penanganan

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 17:52 WIB

Suriansyah Halim: Keadilan Harus Mudah Diakses, Proses Hukum Perlu Cepat dan Terukur

Kamis, 1 Oktober 2026 - 12:16 WIB

Polres Gunung Mas Musnahkan 172,6 Gram Sabu dari Dua Perkara Narkotika

Rabu, 30 September 2026 - 14:47 WIB

DPO Kasus Pengadaan Pabrik Tepung Ikan Kobar, Ditangkap di Malang

Jumat, 25 September 2026 - 14:33 WIB

Simpan 5 Paket Sabu di Celana Dalam, Dua Pria Diciduk Polisi di Rakumpit

Jumat, 25 September 2026 - 12:20 WIB

Putusan Inkrah Jadi Dasar Eksekusi, Tanah dan Bangunan di Menteng XXI Masih Dilawan

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page