860 Gram Sabu dan 14 Gram Ekstasi Dimusnahkan, Polresta Palangka Raya Pertegas Perang Melawan Narkoba

- Jurnalis

Rabu, 9 September 2026 - 19:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | PALANGKA RAYA — Polresta Palangka Raya kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika. Sebanyak 860,03 gram sabu dan 14,85 gram ekstasi dimusnahkan dalam kegiatan pemusnahan barang bukti hasil pengungkapan sejumlah perkara narkotika, Rabu (9/9/2026).

Pemusnahan berlangsung sekitar pukul 10.00 WIB di Ruangan Kasat Resnarkoba Polresta Palangka Raya. Kegiatan tersebut disaksikan sejumlah pihak terkait, di antaranya perwakilan Kejaksaan Negeri Palangka Raya, penasihat hukum tersangka, Kasiwas, Kanit Provos, serta perwakilan Sat Tahti Polresta Palangka Raya.

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari sejumlah perkara tindak pidana narkotika yang berhasil diungkap Satresnarkoba Polresta Palangka Raya. Dalam perkara tersebut, polisi menetapkan 13 orang sebagai tersangka dengan inisial R.H., A.N.I., R.O., D.F., S., U., M.J., S.P., S.A., A.W., M.Y.A., S. dan A.H.

Baca Juga :  Suriansyah Halim Kawal Langsung Olah TKP Eks Kantor PDIP Kalteng, Tegaskan Pembuktian Kini di Tangan Penyidik

Kasat Resnarkoba Polresta Palangka Raya AKP Yonika Winner Te’dang, S.T., M.H., mengatakan pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari tahapan penegakan hukum yang dilaksanakan secara transparan dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebelum dimusnahkan, barang bukti terlebih dahulu melalui sejumlah tahapan. Kegiatan diawali dengan pembukaan dan pembacaan penetapan pemusnahan narkotika dari Pengadilan Negeri, kemudian dilanjutkan dengan pengecekan kandungan barang bukti.

Baca Juga :  Desak Gelar Perkara Dugaan Pemalsuan Dokumen di Kapuas, Ketua SUMBO Soroti Kejanggalan Serius

Setelah seluruh proses pemeriksaan selesai, sabu dan ekstasi tersebut dimusnahkan sesuai prosedur dengan disaksikan oleh pihak-pihak yang hadir.

Rangkaian kegiatan kemudian ditutup dengan penandatanganan berita acara pemusnahan barang bukti sebagai bentuk pertanggungjawaban sekaligus transparansi dalam proses penanganan perkara narkotika.

Pemusnahan tersebut menjadi salah satu langkah Polresta Palangka Raya untuk memastikan barang bukti narkotika tidak kembali disalahgunakan. Di sisi lain, pengungkapan perkara dan pemusnahan barang bukti juga menegaskan konsistensi kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah Kota Palangka Raya.

(b1b)

 

Berita Terkait

Polda Kalteng Ungkap Penanganan 62 Kasus Karhutla, 25 Orang Jadi Tersangka
Dugaan Kasus Pengadaan Hewan Kurban di Kapuas Disorot, FKM Desak Kejari Buka Status Penanganan
SI ARTIS KOBAR, Inovasi Kejari Antar Barang Bukti
Delapan Bulan Kinerja Kejari Kobar, Ini Yang Telah Dicapai
Kejati Kalteng Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Korupsi Dana Hibah KPU Kotim, Total Jadi Tujuh Orang
Insiden di Markas Polresta Palangka Raya: Kasat Lantas Terluka, Kanit Reskrim Dicopot
Bidlabfor Periksa Kebakaran Gedung Kesra Kalteng, Penyebab Api Masih Didalami

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 19:29 WIB

860 Gram Sabu dan 14 Gram Ekstasi Dimusnahkan, Polresta Palangka Raya Pertegas Perang Melawan Narkoba

Selasa, 8 September 2026 - 21:09 WIB

Polda Kalteng Ungkap Penanganan 62 Kasus Karhutla, 25 Orang Jadi Tersangka

Rabu, 2 September 2026 - 08:35 WIB

Dugaan Kasus Pengadaan Hewan Kurban di Kapuas Disorot, FKM Desak Kejari Buka Status Penanganan

Selasa, 1 September 2026 - 14:45 WIB

SI ARTIS KOBAR, Inovasi Kejari Antar Barang Bukti

Selasa, 1 September 2026 - 14:22 WIB

Delapan Bulan Kinerja Kejari Kobar, Ini Yang Telah Dicapai

Berita Terbaru

LINTAS KRIMINAL

Polisi Bekuk Pengedar Sabu di Mess Karyawan BBR, 4,07 Gram Diamankan

Rabu, 9 Sep 2026 - 12:15 WIB

You cannot copy content of this page