LINTAS KALIMANTAN | GUNUNG MAS — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gunung Mas mengungkap dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di tepi Jalan Lintas Tewah-Rungan, Kecamatan Tewah, Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang laki-laki berinisial HS, Senin (21/9/2026) sekitar pukul 14.30 WIB.
Dari hasil penindakan, petugas mengamankan dua paket plastik klip berisi serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 10,03 gram dan berat bersih 9,62 gram.
Penangkapan dan penggeledahan terhadap HS dilakukan di lokasi kejadian dengan disaksikan sejumlah saksi. Dari kantong sebelah kiri celana pendek kargo yang dikenakan HS, petugas menemukan sebuah kantong plastik bening.
Setelah diperiksa, kantong tersebut berisi satu unit timbangan digital warna silver, dua lembar tisu putih, dua paket plastik klip berisi serbuk kristal yang diduga sabu, serta dua plastik klip yang diduga digunakan sebagai pembungkus.
Selain itu, polisi turut mengamankan uang tunai sebesar Rp1.250.000, satu unit telepon seluler Nokia TA-1034 warna biru, serta satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z1 warna hijau.
Kasatresnarkoba Polres Gunung Mas AKP Sutrisno, S.Sos., M.H., CPHR., mewakili Kapolres Gunung Mas AKBP Arum Sari Puspita Dewi, S.H., S.I.K., mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari informasi yang diterima kepolisian dan kemudian ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.
“Kami terus menindaklanjuti setiap informasi yang diberikan warga tentang perkara narkotika sesuai proses hukum dan prosedur yang berlaku,” ujar AKP Sutrisno saat dikonfirmasi PS Kasihumas Polres Gunung Mas Ipda Abner, S.Sos., Selasa (22/9/2026) pagi.
Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Gunung Mas bersama HS untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Uang tunai yang diamankan dalam perkara tersebut disebut dalam laporan diduga berkaitan dengan hasil penjualan sabu. Namun, dugaan tersebut masih didalami penyidik melalui proses pemeriksaan dan pembuktian sesuai ketentuan hukum.
Dalam perkara ini, HS disangkakan terkait tindak pidana narkotika sebagaimana Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Satresnarkoba Polres Gunung Mas masih melakukan penyidikan untuk mendalami perkara, termasuk melengkapi administrasi dan alat bukti yang diperlukan.
Polres Gunung Mas mengimbau masyarakat untuk menjauhi penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Warga yang mengetahui adanya dugaan aktivitas narkotika dapat menyampaikan informasi kepada kepolisian melalui layanan Call Center 110.
(/rls/hms/red)*







