LINTAS KALIMANTAN | KUALA KURUN – Polres Gunung Mas memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat bersih 172,6 gram dari dua perkara yang ditangani Satuan Reserse Narkoba. Pemusnahan berlangsung di lobi Mapolres Gunung Mas, Jalan Bhayangkara No. 1, Kelurahan Tampang Tumbang Anjir, Kecamatan Kurun, Kamis (1/10/2026).
Kegiatan tersebut dipimpin Kapolres Gunung Mas AKBP Arum Sari Puspita Dewi, S.H., S.I.K., M.A., didampingi Kasatresnarkoba AKP Sutrisno, S.Sos., M.H., serta disaksikan perwakilan Kejaksaan Negeri Kuala Kurun, Pengadilan Negeri Kelas II Gunung Mas dan Dinas Kesehatan Kabupaten Gunung Mas.
Barang bukti pertama berasal dari perkara dengan laporan polisi tertanggal 16 September 2026. Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan tersangka berinisial RS di sebuah pondok di Jalan Perusahaan Kayu Lapis, Kecamatan Rungan.
Dari lokasi, petugas menemukan 20 paket plastik klip berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu. Barang bukti tersebut memiliki berat kotor 176,81 gram dan berat bersih 169,57 gram.
Setelah sebagian disisihkan untuk pemeriksaan laboratoris di Balai POM Palangka Raya dan kepentingan pembuktian di persidangan, sebanyak 164,1 gram narkotika dimusnahkan.
Sementara itu, perkara kedua berasal dari laporan polisi tertanggal 21 September 2026 dengan tersangka berinisial HS. Pengungkapan dilakukan di pinggir Jalan Lintas Tewah-Rungan, Kecamatan Tewah.
Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan dua paket plastik klip berisi serbuk kristal putih yang diduga sabu dengan berat kotor 10,03 gram dan berat bersih 9,62 gram. Setelah dilakukan penyisihan untuk keperluan pemeriksaan laboratorium dan pembuktian di pengadilan, sebanyak 8,5 gram dimusnahkan.
Dengan demikian, total barang bukti narkotika yang dimusnahkan dari dua perkara tersebut mencapai 172,6 gram berat bersih.
Pemusnahan dilakukan dengan cara melarutkan barang bukti menggunakan air yang dicampur deterjen dan cairan pembersih lantai. Proses tersebut disaksikan langsung oleh unsur lembaga terkait sebagai bagian dari transparansi penanganan barang bukti perkara narkotika.
Kapolres Gunung Mas AKBP Arum Sari Puspita Dewi mengatakan, pemusnahan dilakukan terhadap barang bukti yang telah ditetapkan untuk dimusnahkan, sedangkan sebagian lainnya tetap disimpan untuk kepentingan pemeriksaan dan pembuktian perkara.
“Pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari proses penanganan perkara narkotika secara terbuka. Kami memastikan barang bukti yang telah ditetapkan untuk dimusnahkan diproses sesuai tahapan yang telah ditentukan, sementara bagian yang diperlukan untuk pemeriksaan dan pembuktian tetap disisihkan,” ujar Arum.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Ratibulava, S.H., M.H., Ajun Jaksa Madya sekaligus Kepala Subseksi Pra Penuntutan Kejaksaan Negeri Kuala Kurun beserta staf. Dari Pengadilan Negeri Kelas II Gunung Mas hadir Hakim Safrida Yusitarani, S.H., M.M., sedangkan Dinas Kesehatan Kabupaten Gunung Mas diwakili Leli Ambit bersama staf.
Kapolres juga mengajak masyarakat berperan aktif dalam mencegah peredaran narkotika dengan memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun transaksi narkotika.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama mencegah peredaran narkotika dan segera menyampaikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana narkotika,” katanya.
Sementara proses hukum terhadap para tersangka dalam dua perkara tersebut tetap berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.(*/rls/hms/red)
.







