Sabu 1,68 Gram dan Uang Rp6,3 Juta Disita, Satresnarkoba Polres Kapuas Tangkap Perempuan di Timpah

- Jurnalis

Minggu, 6 September 2026 - 11:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | KUALA KAPUAS — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas kembali mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu. Seorang perempuan berinisial B (27) diamankan petugas di sebuah rumah di Desa Timpah, Kecamatan Timpah, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, Kamis (3/9/2026) sekitar pukul 13.30 WIB.

Penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran sabu yang dilakukan terduga pelaku di wilayah Desa Timpah.

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba Polres Kapuas melakukan penyelidikan. Setelah memastikan keberadaan terduga pelaku, petugas kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan di rumah milik almarhum Gayang yang saat itu ditempati B.

Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan 10 paket plastik klip berisi kristal bening diduga sabu dengan berat bruto sekitar 1,68 gram.

Baca Juga :  BNN 𝙺𝚊𝚕𝚝𝚎𝚗𝚐 𝙼𝚞𝚜𝚗𝚊𝚑𝚔𝚊𝚗 𝚂𝚊𝚋𝚞 𝚍𝚊𝚗 𝙴𝚔𝚜𝚝𝚊𝚜𝚒 𝙷𝚊𝚜𝚒𝚕 𝙿𝚎𝚗𝚐𝚞𝚗𝚐𝚔𝚊𝚙𝚊𝚗 𝙺𝚊𝚜𝚞𝚜 𝚍𝚒 𝙼𝚞𝚛𝚞𝚗𝚐 𝚁𝚊𝚢𝚊, 𝚃𝚎𝚐𝚊𝚜𝚔𝚊𝚗 𝙺𝚘𝚖𝚒𝚝𝚖𝚎𝚗 𝙿𝚎𝚛𝚊𝚗𝚐 𝙼𝚎𝚕𝚊𝚠𝚊𝚗 𝙽𝚊𝚛𝚔𝚘𝚋𝚊

Selain narkotika, petugas juga mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba, di antaranya satu pack plastik klip, timbangan digital, sendok sabu yang terbuat dari sedotan, dua buah dompet, satu unit telepon seluler serta uang tunai sebesar Rp6,3 juta.

Terduga pelaku mengakui barang-barang yang ditemukan tersebut merupakan miliknya. Selanjutnya, B bersama seluruh barang bukti diamankan ke Mapolres Kapuas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasatresnarkoba Polres Kapuas AKP Budi Utomo, S.H., M.M., mewakili Kapolres Kapuas AKBP Rina Perwitasari, S.H., S.I.K., M.H., CPHR., CBA., menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pemberantasan terhadap peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Kapuas.

“Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat yang kami terima. Kami akan terus melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkotika,” ujar Budi Utomo.

Baca Juga :  Satresnarkoba Polres Kapuas Ungkap Kasus Sabu di Pulau Telo Baru, Dua Terduga Pelaku Diamankan

Menurutnya, peran serta masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian mengungkap jaringan peredaran narkoba. Informasi sekecil apa pun terkait dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika dapat disampaikan kepada pihak kepolisian.

Atas perbuatannya, terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Saat ini, penyidik Satresnarkoba Polres Kapuas masih melakukan proses penyidikan lebih lanjut terhadap terduga pelaku dan barang bukti yang telah diamankan. (*/rls/sgn/red)

 

Berita Terkait

Satresnarkoba Polres Kapuas Tangkap Pria Bawa Sabu 10 Gram di Jalur Perkebunan
Misteri Influencer Kotim Hilang Hampir Dua Tahun Terungkap, Suami Diduga Bunuh Korban
Sabu Hampir 100 Gram Diamankan di Hotel Bayu Kapuas, Satresnarkoba Tangkap Seorang Pria
Satresnarkoba Polres Gunung Mas Ungkap Dugaan Peredaran Sabu, 9,62 Gram Diamankan di Tewah
SUKSES! ,Di Duga Sabu 366 Gram Dan Seorang Pria Di Amankan Satreskoba Polresta Palangkaraya
Satresnarkoba Polres Gunung Mas Ungkap Dugaan Peredaran Shabu 3,58 Gram di Kecamatan Rungan
Satresnarkoba Polres Gunung Mas Bongkar Dugaan Peredaran Sabu, 20 Paket Seberat 169,57 Gram Diamankan
Informasi Warga Berujung Penangkapan, Polisi Sita 5,2 Gram Sabu di Mantangai

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 11:09 WIB

Satresnarkoba Polres Kapuas Tangkap Pria Bawa Sabu 10 Gram di Jalur Perkebunan

Rabu, 23 September 2026 - 16:10 WIB

Misteri Influencer Kotim Hilang Hampir Dua Tahun Terungkap, Suami Diduga Bunuh Korban

Selasa, 22 September 2026 - 11:11 WIB

Sabu Hampir 100 Gram Diamankan di Hotel Bayu Kapuas, Satresnarkoba Tangkap Seorang Pria

Selasa, 22 September 2026 - 10:22 WIB

Satresnarkoba Polres Gunung Mas Ungkap Dugaan Peredaran Sabu, 9,62 Gram Diamankan di Tewah

Selasa, 22 September 2026 - 07:58 WIB

SUKSES! ,Di Duga Sabu 366 Gram Dan Seorang Pria Di Amankan Satreskoba Polresta Palangkaraya

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page