Sembilan Kasus Narkotika Diungkap Polres Kapuas Selama September, Sabu 150,03 Gram Disita

- Jurnalis

Kamis, 1 Oktober 2026 - 16:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUALA | KAPUAS – Polres Kapuas mengungkap sembilan kasus tindak pidana narkotika sepanjang September 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat mencapai 150,03 gram.

Pengungkapan itu disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolres Kapuas AKBP Rina Perwitasari, S.H., S.I.K., M.H., CPHR., CBA., di halaman belakang Mapolres Kapuas, Rabu (30/9/2026) sekitar pukul 10.30 WIB.

Kesembilan perkara tersebut tercatat dalam laporan polisi yang diterbitkan sejak 3 hingga 24 September 2026. Seluruhnya berkaitan dengan dugaan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman.

Baca Juga :  Operasi Antik Telabang 2026, Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Ringkus Terduga Pengedar Sabu Berikut 32 Paket Siap Edar

Dalam konferensi pers tersebut turut hadir Kasat Reskrim, Kasat Resnarkoba AKP Budi Utomo, S.H., M.M., Kasi Humas, Kasipropam, personel Satreskrim dan Satresnarkoba, serta sejumlah wartawan.

Mewakili Kapolres Kapuas, Kasat Resnarkoba AKP Budi Utomo mengatakan, pengungkapan sembilan perkara tersebut merupakan bagian dari upaya jajaran Polres Kapuas dalam menekan peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

“Dari sembilan kasus yang berhasil kami ungkap selama September 2026, diamankan barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat 150,03 gram. Ini merupakan hasil kerja keras personel dalam melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap dugaan tindak pidana narkotika,” ujar Budi.

Baca Juga :  Kapolres Barsel Ungkap Kasus Karhutla 5 Hektare, Anak di Bawah Umur Diamankan

Ia menegaskan, penyidik masih melakukan pengembangan terhadap seluruh perkara tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain maupun jaringan yang berkaitan dengan kasus yang ditangani.

“Kami akan terus melakukan pengembangan terhadap setiap kasus yang diungkap. Kami juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran narkotika,” tegasnya.

Polres Kapuas memastikan upaya pemberantasan peredaran narkotika akan terus dilakukan melalui penyelidikan, penindakan, serta pengembangan perkara. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Kapuas. (*/rls/hms/red)

 

Berita Terkait

Satresnarkoba Polres Kapuas Amankan Pria, Enam Paket Sabu Seberat 28,26 Gram Disita
Satresnarkoba Polres Gunung Mas Amankan Pria, Sita 18,46 Gram Sabu dan Uang Rp7 Juta
Polresta Palangka Raya Amankan Pria 26 Tahun, 16 Paket Sabu dan Uang Rp5 Juta Disita
Polres Katingan Ungkap Dua Kasus Sabu, Tiga Terduga Pelaku Diamankan dengan Barang Bukti 50,71 Gram Dan 3 Tersangka
Operasi Gabungan di Puntun, 15 Orang Positif Sabu, Polisi Sita Peralatan Narkoba
Polres Kapuas Amankan Pria di Anjir Mambulau, Sabu Hampir 100 Gram Disita
Satresnarkoba Polres Gunung Mas Amankan Pria dengan Dua Paket Diduga Sabu
Satresnarkoba Polres Gunung Mas Amankan Pria, Dua Paket Diduga Sabu Seberat 5,14 Gram Disita

Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 10:23 WIB

Satresnarkoba Polres Kapuas Amankan Pria, Enam Paket Sabu Seberat 28,26 Gram Disita

Jumat, 16 Oktober 2026 - 10:50 WIB

Satresnarkoba Polres Gunung Mas Amankan Pria, Sita 18,46 Gram Sabu dan Uang Rp7 Juta

Rabu, 14 Oktober 2026 - 15:37 WIB

Polresta Palangka Raya Amankan Pria 26 Tahun, 16 Paket Sabu dan Uang Rp5 Juta Disita

Selasa, 13 Oktober 2026 - 11:40 WIB

Polres Katingan Ungkap Dua Kasus Sabu, Tiga Terduga Pelaku Diamankan dengan Barang Bukti 50,71 Gram Dan 3 Tersangka

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 08:45 WIB

Operasi Gabungan di Puntun, 15 Orang Positif Sabu, Polisi Sita Peralatan Narkoba

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page