Polda Kalteng Ungkap Penanganan 62 Kasus Karhutla, 25 Orang Jadi Tersangka

- Jurnalis

Selasa, 8 September 2026 - 21:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | PALANGKA RAYA — Penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Tengah tak hanya dilakukan melalui pemadaman di lapangan. Polda Kalteng juga memperkuat penegakan hukum dengan memproses puluhan kasus dan menetapkan sejumlah pelaku sebagai tersangka.

Kapolda Kalteng Irjen Pol. Iwan Kurniawan mengatakan, hingga Selasa (8/9/2026), pihaknya telah menangani 62 kasus karhutla. Dari jumlah tersebut, 25 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Penegakan hukum terus kami lakukan. Sampai saat ini ada 62 kasus yang diproses dan 25 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Irjen Iwan.

Baca Juga :  Delapan Bulan Kinerja Kejari Kobar, Ini Yang Telah Dicapai

Selain perkara yang melibatkan perorangan, penyidik juga tengah mendalami dugaan keterlibatan korporasi. Saat ini terdapat empat perusahaan yang masih dalam proses penyelidikan.

Dari empat korporasi tersebut, satu perusahaan yang berada di wilayah Kotawaringin Timur telah ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan. Perusahaan tersebut diketahui mengalami kebakaran dan diduga tidak memiliki sarana serta prasarana pemadam kebakaran sesuai ketentuan yang diwajibkan.

Baca Juga :  Satresnarkoba Polres Barito Utara Tangkap AS Pengedar Sabu di Kecamatan Teweh Baru

Kapolda menegaskan, penyidik bersama Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri masih memperkuat alat bukti untuk mengungkap sumber serta pola penyebaran titik api di area perusahaan tersebut.

Menurutnya, langkah penegakan hukum menjadi bagian penting dalam penanganan karhutla. Selain memastikan proses hukum terhadap pelaku berjalan, tindakan tersebut diharapkan memberikan efek jera dan mencegah kejadian serupa kembali terjadi.

“Penegakan hukum ini menjadi komitmen Polda Kalteng untuk memberikan efek jera sekaligus mencegah terulangnya karhutla,” tegasnya. (*/rls/hms/red)

Berita Terkait

Polres Gunung Mas Musnahkan 172,6 Gram Sabu dari Dua Perkara Narkotika
DPO Kasus Pengadaan Pabrik Tepung Ikan Kobar, Ditangkap di Malang
Simpan 5 Paket Sabu di Celana Dalam, Dua Pria Diciduk Polisi di Rakumpit
Putusan Inkrah Jadi Dasar Eksekusi, Tanah dan Bangunan di Menteng XXI Masih Dilawan
BNN Kalteng Musnahkan Sabu 1 Kg, Hasil Ungkap Kasus Di Kobar 
860 Gram Sabu dan 14 Gram Ekstasi Dimusnahkan, Polresta Palangka Raya Pertegas Perang Melawan Narkoba
Dugaan Kasus Pengadaan Hewan Kurban di Kapuas Disorot, FKM Desak Kejari Buka Status Penanganan
SI ARTIS KOBAR, Inovasi Kejari Antar Barang Bukti

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 12:16 WIB

Polres Gunung Mas Musnahkan 172,6 Gram Sabu dari Dua Perkara Narkotika

Rabu, 30 September 2026 - 14:47 WIB

DPO Kasus Pengadaan Pabrik Tepung Ikan Kobar, Ditangkap di Malang

Jumat, 25 September 2026 - 14:33 WIB

Simpan 5 Paket Sabu di Celana Dalam, Dua Pria Diciduk Polisi di Rakumpit

Jumat, 25 September 2026 - 12:20 WIB

Putusan Inkrah Jadi Dasar Eksekusi, Tanah dan Bangunan di Menteng XXI Masih Dilawan

Kamis, 24 September 2026 - 14:46 WIB

BNN Kalteng Musnahkan Sabu 1 Kg, Hasil Ungkap Kasus Di Kobar 

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page