Polda Kalteng Ungkap Penanganan 62 Kasus Karhutla, 25 Orang Jadi Tersangka

- Jurnalis

Selasa, 8 September 2026 - 21:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | PALANGKA RAYA — Penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Tengah tak hanya dilakukan melalui pemadaman di lapangan. Polda Kalteng juga memperkuat penegakan hukum dengan memproses puluhan kasus dan menetapkan sejumlah pelaku sebagai tersangka.

Kapolda Kalteng Irjen Pol. Iwan Kurniawan mengatakan, hingga Selasa (8/9/2026), pihaknya telah menangani 62 kasus karhutla. Dari jumlah tersebut, 25 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Penegakan hukum terus kami lakukan. Sampai saat ini ada 62 kasus yang diproses dan 25 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Irjen Iwan.

Baca Juga :  Satreskrim Polres Barito Utara Ungkap Dugaan Penimbunan BBM Subsidi, Puluhan Jerigen dan Satu Unit Pick Up Diamankan

Selain perkara yang melibatkan perorangan, penyidik juga tengah mendalami dugaan keterlibatan korporasi. Saat ini terdapat empat perusahaan yang masih dalam proses penyelidikan.

Dari empat korporasi tersebut, satu perusahaan yang berada di wilayah Kotawaringin Timur telah ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan. Perusahaan tersebut diketahui mengalami kebakaran dan diduga tidak memiliki sarana serta prasarana pemadam kebakaran sesuai ketentuan yang diwajibkan.

Baca Juga :  Insiden di Markas Polresta Palangka Raya: Kasat Lantas Terluka, Kanit Reskrim Dicopot

Kapolda menegaskan, penyidik bersama Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri masih memperkuat alat bukti untuk mengungkap sumber serta pola penyebaran titik api di area perusahaan tersebut.

Menurutnya, langkah penegakan hukum menjadi bagian penting dalam penanganan karhutla. Selain memastikan proses hukum terhadap pelaku berjalan, tindakan tersebut diharapkan memberikan efek jera dan mencegah kejadian serupa kembali terjadi.

“Penegakan hukum ini menjadi komitmen Polda Kalteng untuk memberikan efek jera sekaligus mencegah terulangnya karhutla,” tegasnya. (*/rls/hms/red)

Berita Terkait

Dugaan Kasus Pengadaan Hewan Kurban di Kapuas Disorot, FKM Desak Kejari Buka Status Penanganan
SI ARTIS KOBAR, Inovasi Kejari Antar Barang Bukti
Delapan Bulan Kinerja Kejari Kobar, Ini Yang Telah Dicapai
Kejati Kalteng Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Korupsi Dana Hibah KPU Kotim, Total Jadi Tujuh Orang
Insiden di Markas Polresta Palangka Raya: Kasat Lantas Terluka, Kanit Reskrim Dicopot
Bidlabfor Periksa Kebakaran Gedung Kesra Kalteng, Penyebab Api Masih Didalami
Suriansyah Halim: Sepuluh Surat Pernyataan Tak Serta-Merta Buktikan Kepemilikan Tanah

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 21:09 WIB

Polda Kalteng Ungkap Penanganan 62 Kasus Karhutla, 25 Orang Jadi Tersangka

Rabu, 2 September 2026 - 08:35 WIB

Dugaan Kasus Pengadaan Hewan Kurban di Kapuas Disorot, FKM Desak Kejari Buka Status Penanganan

Selasa, 1 September 2026 - 14:45 WIB

SI ARTIS KOBAR, Inovasi Kejari Antar Barang Bukti

Selasa, 1 September 2026 - 14:22 WIB

Delapan Bulan Kinerja Kejari Kobar, Ini Yang Telah Dicapai

Selasa, 1 September 2026 - 09:36 WIB

Kejati Kalteng Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Korupsi Dana Hibah KPU Kotim, Total Jadi Tujuh Orang

Berita Terbaru

LINTAS DAERAH

Bupati Kobar Ungkap Sulitnya Akses Menuju Titik Api Karhutla

Selasa, 8 Sep 2026 - 20:32 WIB

LINTAS KRIMINAL

Singgah Beli Minuman, Tas Remaja Digondol Pria Bermotor di Palangka Raya

Selasa, 8 Sep 2026 - 18:45 WIB

You cannot copy content of this page