Patroli Karhutla Satreskrim Polres Gunung Mas Ungkap Dugaan Pembakaran Lahan, Satu Pria Diamankan

- Jurnalis

Kamis, 3 September 2026 - 12:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | GUNUNG MAS — Patroli pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang dilakukan Satreskrim Polres Gunung Mas berujung pada penanganan dugaan pembakaran lahan di pinggir Jalan Lintas Kurun–Tewang Pajangan, kawasan Jembatan Nango, Desa Tewang Pajangan, Kecamatan Kurun, Kabupaten Gunung Mas, Rabu (2/9/2026).

Dalam patroli tersebut, personel Satreskrim menemukan lahan yang masih terbakar. Dari pemeriksaan di sekitar lokasi, polisi kemudian mengamankan seorang pria berinisial R yang diduga berkaitan dengan aktivitas pembakaran lahan tersebut.

Peristiwa itu diketahui sekitar pukul 17.25 WIB. Saat melaksanakan patroli Karhutla, personel Satreskrim melihat kepulan api di lahan yang berada di pinggir jalan. Petugas langsung mendatangi lokasi untuk memastikan kondisi sekaligus mencari sumber api.

Tak jauh dari titik kebakaran, polisi menemukan tiga orang berada di sebuah pondok. Setelah dilakukan pemeriksaan dan dimintai keterangan, R diduga mengakui telah menyalakan api menggunakan korek api gas dengan tujuan membersihkan lahan.

Polisi kemudian mengamankan R beserta sejumlah barang bukti berupa satu korek api gas berwarna kuning dan lima potong ranting kayu yang terbakar. Seorang saksi yang berada di lokasi turut dibawa ke Mako Polres Gunung Mas untuk menjalani pemeriksaan.

Baca Juga :  Polres Kobar Ungkap Kasus Penganiayaan Berat Berujung Kematian

Kapolres Gunung Mas AKBP Arum Sari Puspita Dewi, S.H., S.I.K., M.A., melalui Kasat Reskrim AKP Agung Gunawan Putra, S.T.K., S.I.K., M.H., CPHR., CBA., mengatakan penanganan tersebut berawal dari patroli rutin sebagai upaya pencegahan sekaligus penegakan hukum terhadap Karhutla.

“Personel awalnya melaksanakan patroli Karhutla dan menemukan lahan dalam kondisi terbakar. Setelah dilakukan pengecekan serta meminta keterangan orang-orang yang berada di sekitar lokasi, seorang pria kemudian diamankan bersama barang bukti untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar AKP Agung saat dikonfirmasi PS Kasihumas Ipda Abner, S.Sos., Kamis (3/9/2026) pagi.

Menurutnya, patroli Satreskrim tidak hanya bertujuan menemukan titik api, tetapi juga memastikan setiap dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan Karhutla dapat ditangani sesuai prosedur hukum.

Baca Juga :  Polres Kobar Tindak Pelaku Pembakaran Lahan di Kumai

“Kami kembali mengingatkan masyarakat agar tidak membersihkan atau membuka lahan dengan cara membakar. Api yang awalnya dianggap kecil dapat berkembang dan berpotensi menimbulkan kebakaran yang lebih luas, terutama dalam kondisi lahan yang kering,” tegasnya.

Dalam penanganan perkara tersebut, R disangkakan Pasal 308 ayat (1) juncto Pasal 311 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Satreskrim Polres Gunung Mas masih melakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut terhadap perkara tersebut. Polisi menegaskan proses penanganan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

AKP Agung juga mengajak masyarakat segera melaporkan apabila menemukan aktivitas pembakaran lahan maupun titik api. Laporan cepat dinilai penting agar petugas dapat segera melakukan pengecekan dan mencegah api meluas.

Patroli Karhutla akan terus dilakukan Satreskrim Polres Gunung Mas sebagai bagian dari upaya memperkuat pencegahan sekaligus penegakan hukum di tengah kondisi rawan kebakaran lahan. (*/rls/hms/red(

Berita Terkait

Satresnarkoba Polres Gumas Amankan Pria 21 Tahun, Tujuh Paket Diduga Sabu Disita
17 Adegan Rekonstruksi Kasus Berdarah Tumbang Kalemei, Delapan Tersangka Peragakan Rangkaian Peristiwa
Nyaris Rp4 Miliar Diduga Diselewengkan, 4 Pejabat dan Honorer Dishub Barito Utara Ditahan 
Kapolres Barsel Ungkap Kasus Karhutla 5 Hektare, Anak di Bawah Umur Diamankan
Polisi Selidiki Kecelakaan Tunggal di Jalan Adonis Samad, Pengendara NMAX Meninggal di TKP
Polres Barito Utara Ungkap Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak, Ayah Tiri Jadi Tersangka
Sukses !,Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Ungkap Dugaan Peredaran Ekstasi 17,18 Gram, Seorang Pemuda Diamankan
Polres Barito Utara Musnahkan 55,09 Gram Sabu dan 0,71 Gram Inex

Berita Terkait

Kamis, 3 September 2026 - 12:24 WIB

Patroli Karhutla Satreskrim Polres Gunung Mas Ungkap Dugaan Pembakaran Lahan, Satu Pria Diamankan

Rabu, 2 September 2026 - 11:06 WIB

Satresnarkoba Polres Gumas Amankan Pria 21 Tahun, Tujuh Paket Diduga Sabu Disita

Selasa, 1 September 2026 - 11:05 WIB

17 Adegan Rekonstruksi Kasus Berdarah Tumbang Kalemei, Delapan Tersangka Peragakan Rangkaian Peristiwa

Minggu, 30 Agustus 2026 - 09:09 WIB

Nyaris Rp4 Miliar Diduga Diselewengkan, 4 Pejabat dan Honorer Dishub Barito Utara Ditahan 

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 07:33 WIB

Kapolres Barsel Ungkap Kasus Karhutla 5 Hektare, Anak di Bawah Umur Diamankan

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page