LINTAS KALIMANTAN | GUNUNG MAS — Patroli pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang dilakukan Satreskrim Polres Gunung Mas berujung pada penanganan dugaan pembakaran lahan di pinggir Jalan Lintas Kurun–Tewang Pajangan, kawasan Jembatan Nango, Desa Tewang Pajangan, Kecamatan Kurun, Kabupaten Gunung Mas, Rabu (2/9/2026).
Dalam patroli tersebut, personel Satreskrim menemukan lahan yang masih terbakar. Dari pemeriksaan di sekitar lokasi, polisi kemudian mengamankan seorang pria berinisial R yang diduga berkaitan dengan aktivitas pembakaran lahan tersebut.
Peristiwa itu diketahui sekitar pukul 17.25 WIB. Saat melaksanakan patroli Karhutla, personel Satreskrim melihat kepulan api di lahan yang berada di pinggir jalan. Petugas langsung mendatangi lokasi untuk memastikan kondisi sekaligus mencari sumber api.
Tak jauh dari titik kebakaran, polisi menemukan tiga orang berada di sebuah pondok. Setelah dilakukan pemeriksaan dan dimintai keterangan, R diduga mengakui telah menyalakan api menggunakan korek api gas dengan tujuan membersihkan lahan.
Polisi kemudian mengamankan R beserta sejumlah barang bukti berupa satu korek api gas berwarna kuning dan lima potong ranting kayu yang terbakar. Seorang saksi yang berada di lokasi turut dibawa ke Mako Polres Gunung Mas untuk menjalani pemeriksaan.
Kapolres Gunung Mas AKBP Arum Sari Puspita Dewi, S.H., S.I.K., M.A., melalui Kasat Reskrim AKP Agung Gunawan Putra, S.T.K., S.I.K., M.H., CPHR., CBA., mengatakan penanganan tersebut berawal dari patroli rutin sebagai upaya pencegahan sekaligus penegakan hukum terhadap Karhutla.
“Personel awalnya melaksanakan patroli Karhutla dan menemukan lahan dalam kondisi terbakar. Setelah dilakukan pengecekan serta meminta keterangan orang-orang yang berada di sekitar lokasi, seorang pria kemudian diamankan bersama barang bukti untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar AKP Agung saat dikonfirmasi PS Kasihumas Ipda Abner, S.Sos., Kamis (3/9/2026) pagi.
Menurutnya, patroli Satreskrim tidak hanya bertujuan menemukan titik api, tetapi juga memastikan setiap dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan Karhutla dapat ditangani sesuai prosedur hukum.
“Kami kembali mengingatkan masyarakat agar tidak membersihkan atau membuka lahan dengan cara membakar. Api yang awalnya dianggap kecil dapat berkembang dan berpotensi menimbulkan kebakaran yang lebih luas, terutama dalam kondisi lahan yang kering,” tegasnya.
Dalam penanganan perkara tersebut, R disangkakan Pasal 308 ayat (1) juncto Pasal 311 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Satreskrim Polres Gunung Mas masih melakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut terhadap perkara tersebut. Polisi menegaskan proses penanganan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
AKP Agung juga mengajak masyarakat segera melaporkan apabila menemukan aktivitas pembakaran lahan maupun titik api. Laporan cepat dinilai penting agar petugas dapat segera melakukan pengecekan dan mencegah api meluas.
Patroli Karhutla akan terus dilakukan Satreskrim Polres Gunung Mas sebagai bagian dari upaya memperkuat pencegahan sekaligus penegakan hukum di tengah kondisi rawan kebakaran lahan. (*/rls/hms/red(







