Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Amankan 135 Paket Sabu, Berat Kotor 27,14 Gram

- Jurnalis

Rabu, 30 September 2026 - 09:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | PALANGKA RAYA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kelurahan Tumbang Rungan, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, Selasa (29/9/2026).

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial AR alias R (30), warga Tumbang Rungan, yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika.

Dari hasil pemeriksaan di sebuah rumah di Jalan Tumbang Rungan RT 002/RW 001, petugas menemukan sebanyak 135 paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 27,14 gram.

Selain sabu, polisi turut mengamankan satu pack plastik klip, satu unit timbangan digital, sedotan yang telah dipotong runcing, sebuah tas hitam, satu unit handphone iPhone 12 warna putih, serta uang tunai Rp200 ribu.

Baca Juga :  Satresnarkoba Polres Gunung Mas Bongkar Peredaran Sabu di Desa Fajar Harapan, Satu Pengedar Ditangkap

Kasat Resnarkoba Polresta Palangka Raya AKP Yonika Winner Te’dang, S.T., M.H., menjelaskan pengungkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika yang dilakukan terlapor.

“Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, personel melakukan penyelidikan dan pemantauan. Sekitar pukul 17.00 WIB, tim berhasil mengamankan terlapor di wilayah Tumbang Rungan,” ujar Yonika dalam laporan pengungkapan kasus tersebut.

Menurutnya, petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap rumah dan tempat tertutup lainnya dengan disaksikan masyarakat sekitar. Dalam pemeriksaan itu, petugas menemukan tas berwarna hitam di dalam kamar yang berisi 135 paket yang diduga sabu.

“Barang bukti yang ditemukan tersebut diakui oleh terlapor sebagai miliknya. Selanjutnya tersangka bersama seluruh barang bukti diamankan ke Polresta Palangka Raya untuk proses penyidikan lebih lanjut,” katanya.

Baca Juga :  Tanpa Ampun! Satresnarkoba Polres Gunung Mas Ringkus Terduga Pengedar Sabu dengan 27 Paket Barang Bukti 

Atas perkara tersebut, terlapor disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polisi selanjutnya melakukan penyidikan lanjutan serta pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.

“Kami masih melakukan pengembangan dan penyidikan lebih lanjut untuk mendalami asal-usul barang serta kemungkinan keterlibatan pihak lainnya,” tegas Yonika.

Dalam proses hukum, status dan keterlibatan terlapor tetap mengikuti hasil penyidikan serta pembuktian sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.(*/rls/red)

 

Berita Terkait

Satresnarkoba Polres Kapuas Amankan Pria, Enam Paket Sabu Seberat 28,26 Gram Disita
Satresnarkoba Polres Gunung Mas Amankan Pria, Sita 18,46 Gram Sabu dan Uang Rp7 Juta
Polresta Palangka Raya Amankan Pria 26 Tahun, 16 Paket Sabu dan Uang Rp5 Juta Disita
Polres Katingan Ungkap Dua Kasus Sabu, Tiga Terduga Pelaku Diamankan dengan Barang Bukti 50,71 Gram Dan 3 Tersangka
Operasi Gabungan di Puntun, 15 Orang Positif Sabu, Polisi Sita Peralatan Narkoba
Polres Kapuas Amankan Pria di Anjir Mambulau, Sabu Hampir 100 Gram Disita
Satresnarkoba Polres Gunung Mas Amankan Pria dengan Dua Paket Diduga Sabu
Satresnarkoba Polres Gunung Mas Amankan Pria, Dua Paket Diduga Sabu Seberat 5,14 Gram Disita

Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 10:23 WIB

Satresnarkoba Polres Kapuas Amankan Pria, Enam Paket Sabu Seberat 28,26 Gram Disita

Jumat, 16 Oktober 2026 - 10:50 WIB

Satresnarkoba Polres Gunung Mas Amankan Pria, Sita 18,46 Gram Sabu dan Uang Rp7 Juta

Rabu, 14 Oktober 2026 - 15:37 WIB

Polresta Palangka Raya Amankan Pria 26 Tahun, 16 Paket Sabu dan Uang Rp5 Juta Disita

Selasa, 13 Oktober 2026 - 11:40 WIB

Polres Katingan Ungkap Dua Kasus Sabu, Tiga Terduga Pelaku Diamankan dengan Barang Bukti 50,71 Gram Dan 3 Tersangka

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 08:45 WIB

Operasi Gabungan di Puntun, 15 Orang Positif Sabu, Polisi Sita Peralatan Narkoba

Berita Terbaru

LINTAS TNI

Di Sela Kegiatan TMMD, Anggota Satgas Ajarkan Anak-Anak Mengaji

Rabu, 21 Okt 2026 - 11:47 WIB

You cannot copy content of this page