LINTAS KALIMANTAN | GUNUNG MAS — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gunung Mas mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu di sebuah pondok di Jalan Perusahaan Kayu Lapis, Desa Jakatan Raya, Kecamatan Rungan, Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, Rabu (16/9/2026) sekitar pukul 11.26 WIB.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial RA (23), warga Kecamatan Rungan, beserta sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di sekitar pondok yang ditempati RA. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti personel Satresnarkoba Polres Gunung Mas melalui penyelidikan.
Setelah memperoleh informasi yang diperlukan, petugas melakukan penangkapan dan penggeledahan di pondok tersebut dengan disaksikan sejumlah saksi.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sebuah tas selempang hitam merek JUNGLESURF. Di dalamnya terdapat 19 paket plastik klip berisi serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu.
Petugas juga menemukan satu kantong hitam berisi gumpalan lakban dan tisu putih. Setelah diperiksa di hadapan para saksi, ditemukan satu paket plastik klip berisi serbuk kristal yang diduga sabu.
Dengan demikian, total barang bukti yang diamankan sebanyak 20 paket plastik klip, dengan berat kotor 176,81 gram dan berat bersih 169,57 gram.
Selain barang bukti yang diduga narkotika, polisi turut mengamankan satu unit timbangan digital merek Pocket Scale, tujuh plastik klip pembungkus, satu sendok sabu yang terbuat dari sedotan, satu unit telepon seluler merek OPPO A3x, tas selempang, kantong penyimpanan, serta uang tunai Rp2,2 juta.
Kasatresnarkoba Polres Gunung Mas AKP Sutrisno, S.Sos., M.H., CPHR., mewakili Kapolres Gunung Mas AKBP Arum Sari Puspita Dewi, S.H., S.I.K., M.A., mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan.
“Informasi yang kami terima dari masyarakat kami tindak lanjuti dengan penyelidikan, kemudian dilakukan penangkapan dan penggeledahan sesuai upaya hukum yang dilakukan petugas,” ujar Sutrisno saat dikonfirmasi PS Kasihumas Polres Gunung Mas Ipda Abner, S.Sos., Kamis (17/9/2026) pagi.
Selanjutnya, RA bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Gunung Mas untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Dalam perkara tersebut, terduga pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Polres Gunung Mas menegaskan penanganan perkara tersebut merupakan bagian dari upaya pemberantasan peredaran narkotika sekaligus menindaklanjuti informasi masyarakat. Kepolisian juga mengajak warga berperan aktif menyampaikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana narkotika di lingkungan sekitar.
Perkara tersebut kini masih dalam proses hukum dan terhadap RA tetap berlaku asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (sp)







