Satresnarkoba Polres Gunung Mas Bongkar Dugaan Peredaran Sabu, 20 Paket Seberat 169,57 Gram Diamankan

- Jurnalis

Kamis, 17 September 2026 - 10:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | GUNUNG MAS — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gunung Mas mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu di sebuah pondok di Jalan Perusahaan Kayu Lapis, Desa Jakatan Raya, Kecamatan Rungan, Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, Rabu (16/9/2026) sekitar pukul 11.26 WIB.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial RA (23), warga Kecamatan Rungan, beserta sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di sekitar pondok yang ditempati RA. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti personel Satresnarkoba Polres Gunung Mas melalui penyelidikan.

Setelah memperoleh informasi yang diperlukan, petugas melakukan penangkapan dan penggeledahan di pondok tersebut dengan disaksikan sejumlah saksi.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sebuah tas selempang hitam merek JUNGLESURF. Di dalamnya terdapat 19 paket plastik klip berisi serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu.

Petugas juga menemukan satu kantong hitam berisi gumpalan lakban dan tisu putih. Setelah diperiksa di hadapan para saksi, ditemukan satu paket plastik klip berisi serbuk kristal yang diduga sabu.

Baca Juga :  Diduga Penyebab Antrian Panjang, Pengetap BBM Subsidi Ditangkap di Kobar

Dengan demikian, total barang bukti yang diamankan sebanyak 20 paket plastik klip, dengan berat kotor 176,81 gram dan berat bersih 169,57 gram.

Selain barang bukti yang diduga narkotika, polisi turut mengamankan satu unit timbangan digital merek Pocket Scale, tujuh plastik klip pembungkus, satu sendok sabu yang terbuat dari sedotan, satu unit telepon seluler merek OPPO A3x, tas selempang, kantong penyimpanan, serta uang tunai Rp2,2 juta.

Kasatresnarkoba Polres Gunung Mas AKP Sutrisno, S.Sos., M.H., CPHR., mewakili Kapolres Gunung Mas AKBP Arum Sari Puspita Dewi, S.H., S.I.K., M.A., mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan.

“Informasi yang kami terima dari masyarakat kami tindak lanjuti dengan penyelidikan, kemudian dilakukan penangkapan dan penggeledahan sesuai upaya hukum yang dilakukan petugas,” ujar Sutrisno saat dikonfirmasi PS Kasihumas Polres Gunung Mas Ipda Abner, S.Sos., Kamis (17/9/2026) pagi.

Baca Juga :  Satresnarkoba Polres Kapuas Bergerak Cepat, Pria 29 Tahun Diringkus di Rumah Warga — Dua Paket Sabu Diamankan

Selanjutnya, RA bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Gunung Mas untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Dalam perkara tersebut, terduga pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Polres Gunung Mas menegaskan penanganan perkara tersebut merupakan bagian dari upaya pemberantasan peredaran narkotika sekaligus menindaklanjuti informasi masyarakat. Kepolisian juga mengajak warga berperan aktif menyampaikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana narkotika di lingkungan sekitar.

Perkara tersebut kini masih dalam proses hukum dan terhadap RA tetap berlaku asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (sp)

Berita Terkait

16 Adegan Rekonstruksi Dugaan Pembunuhan Berencana di Katingan
Satresnarkoba Polres Kapuas Bekuk Pria 47 Tahun, 18 Paket Sabu dan Uang Rp7 Juta Disita
Gerak Cepat Polisi Tindaklanjuti Informasi Warga, Sabu 4,19 Gram Diamankan
Gerak Cepat Polisi Tindaklanjuti Informasi Warga, Sabu 4,19 Gram Diamankan
Satresnarkoba Polres Gunung Mas Amankan Diduga Shabu Seberat 51,01 Gram
Sembilan Kasus Narkotika Diungkap Polres Kapuas Selama September, Sabu 150,03 Gram Disita
Polres Kapuas Ungkap Dua Kasus Dugaan Pembakaran Lahan, Curanmor dan Pencurian
Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Amankan 135 Paket Sabu, Berat Kotor 27,14 Gram

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 17:20 WIB

16 Adegan Rekonstruksi Dugaan Pembunuhan Berencana di Katingan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 15:04 WIB

Satresnarkoba Polres Kapuas Bekuk Pria 47 Tahun, 18 Paket Sabu dan Uang Rp7 Juta Disita

Jumat, 2 Oktober 2026 - 20:45 WIB

Gerak Cepat Polisi Tindaklanjuti Informasi Warga, Sabu 4,19 Gram Diamankan

Jumat, 2 Oktober 2026 - 20:32 WIB

Gerak Cepat Polisi Tindaklanjuti Informasi Warga, Sabu 4,19 Gram Diamankan

Jumat, 2 Oktober 2026 - 09:51 WIB

Satresnarkoba Polres Gunung Mas Amankan Diduga Shabu Seberat 51,01 Gram

Berita Terbaru

LINTAS KRIMINAL

16 Adegan Rekonstruksi Dugaan Pembunuhan Berencana di Katingan

Rabu, 7 Okt 2026 - 17:20 WIB

You cannot copy content of this page