Satresnarkoba Polres Gunung Mas Ungkap Dugaan Peredaran Shabu 3,58 Gram di Kecamatan Rungan

- Jurnalis

Kamis, 17 September 2026 - 10:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | Gunung Mas – Satuan Reserse Narkoba Polres Gunung Mas mengungkap dugaan tindak pidana narkotika jenis shabu di sebuah pondok di Jalan Eks Kayu Lapis KM 4, Desa Bereng Baru, Kecamatan Rungan, Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, Rabu (16/9/2026) sekitar pukul 15.00 WIB. Dalam kegiatan tersebut, petugas mengamankan seorang laki-laki berinisial EM serta sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

 

Pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika jenis shabu yang terjadi di pondok milik terduga pelaku. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti personel Satresnarkoba Polres Gunung Mas melalui kegiatan penyelidikan sebelum dilakukan upaya hukum berupa penangkapan dan penggeledahan.

 

Dalam penggeledahan yang dilakukan di hadapan para saksi, petugas menemukan 16 paket plastik klip berisi serbuk kristal yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu. Paket tersebut ditemukan di dalam sebuah kotak plastik berwarna hitam yang berada di lantai kamar milik terduga pelaku.

 

Petugas kemudian menemukan lima paket plastik klip lainnya yang berisi serbuk kristal diduga shabu di atas meja yang berada di dalam kamar tersebut. Secara keseluruhan, polisi mengamankan 21 paket plastik klip berisi serbuk kristal yang diduga shabu dengan berat kotor 3,58 gram.

 

Selain barang tersebut, petugas turut mengamankan satu unit telepon seluler merek OPPO A6X berwarna ungu, satu buah timbangan digital berwarna hitam merek Digital Pocket Scale, satu kotak plastik berwarna hitam, serta dua plastik klip yang diduga digunakan sebagai pembungkus shabu. Seluruh barang bukti tersebut kemudian dibawa bersama terduga pelaku ke kantor Satresnarkoba Polres Gunung Mas untuk menjalani proses lebih lanjut.

Baca Juga :  Polsek Ketapang Ungkap Dugaan Peredaran Sabu di Sampit, Seorang Perempuan Diamankan dengan Barang Bukti 4,37 Gram

 

Mewakili Kapolres Gunung Mas AKBP Arum Sari Puspita Dewi, S.H., S.I.K., M.A., AKP Sutrisno, S.Sos., M.H., CPHR., selaku Kasatres Narkoba menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut dilakukan setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat dan menindaklanjutinya melalui penyelidikan. “Informasi dari masyarakat kami tindak lanjuti dengan penyelidikan, kemudian dilakukan penangkapan dan penggeledahan sesuai dengan upaya hukum yang dilakukan petugas,” ujarnya saat dikonfirmasi PS Kasihumas Ipda Abner, S.Sos., Kamis (17/9/2026) pagi.

 

Terduga pelaku yang diamankan berinisial EM, laki-laki berusia 32 tahun dan berdomisili di Tumbang Rahuyan, Kecamatan Rungan Hulu, Kabupaten Gunung Mas. Dalam proses penggeledahan, polisi menemukan barang bukti tersebut di dalam kamar yang berada di pondok lokasi kejadian.

 

Keterlibatan masyarakat dalam memberikan informasi menjadi salah satu bagian dari proses awal pengungkapan perkara tersebut. Informasi yang diterima petugas selanjutnya menjadi bahan penyelidikan untuk memastikan dugaan aktivitas transaksi narkotika sebelum dilakukan tindakan kepolisian.

Baca Juga :  Satreskrim Polres Murung Raya Bergerak Cepat Ungkap Kasus Penganiayaan Berat di Tanah Siang, Pelaku Diamankan Usai Bacok Korban di Bagian Kepala

 

Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan 21 paket plastik klip berisi serbuk kristal yang diduga shabu dengan berat kotor 3,58 gram. Selain itu, terdapat sejumlah barang lain yang turut diamankan, termasuk telepon seluler, timbangan digital, kotak plastik, dan plastik klip pembungkus.

 

Setelah penangkapan dan penggeledahan selesai, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Gunung Mas. Langkah tersebut dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan dan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Dalam perkara ini, terduga pelaku disangkakan terkait tindak pidana narkotika sebagaimana ketentuan yang disebutkan dalam laporan, yakni Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan pengacuan yang disebut dalam laporan kepada Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana penjara paling paling lama 12 tahun.

 

Polres Gunung Mas melalui Satresnarkoba juga terus menindaklanjuti setiap informasi masyarakat yang berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Masyarakat diharapkan dapat berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana narkotika, sehingga upaya menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masyarakat dapat dilakukan secara bersama-sama. (sp)

Berita Terkait

Gerebek Kampung Puntun, Polda Kalteng Amankan Enam Orang dan 56 Paket Sabu
Datang ke SPKT untuk Melapor, Pria di Katingan Diduga Terlibat Peredaran Sabu
Satresnarkoba Polres Kapuas Amankan Pria, Enam Paket Sabu Seberat 28,26 Gram Disita
Satresnarkoba Polres Gunung Mas Amankan Pria, Sita 18,46 Gram Sabu dan Uang Rp7 Juta
Polresta Palangka Raya Amankan Pria 26 Tahun, 16 Paket Sabu dan Uang Rp5 Juta Disita
Polres Katingan Ungkap Dua Kasus Sabu, Tiga Terduga Pelaku Diamankan dengan Barang Bukti 50,71 Gram Dan 3 Tersangka
Operasi Gabungan di Puntun, 15 Orang Positif Sabu, Polisi Sita Peralatan Narkoba
Polres Kapuas Amankan Pria di Anjir Mambulau, Sabu Hampir 100 Gram Disita

Berita Terkait

Selasa, 27 Oktober 2026 - 14:03 WIB

Gerebek Kampung Puntun, Polda Kalteng Amankan Enam Orang dan 56 Paket Sabu

Minggu, 25 Oktober 2026 - 15:36 WIB

Datang ke SPKT untuk Melapor, Pria di Katingan Diduga Terlibat Peredaran Sabu

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 10:23 WIB

Satresnarkoba Polres Kapuas Amankan Pria, Enam Paket Sabu Seberat 28,26 Gram Disita

Jumat, 16 Oktober 2026 - 10:50 WIB

Satresnarkoba Polres Gunung Mas Amankan Pria, Sita 18,46 Gram Sabu dan Uang Rp7 Juta

Rabu, 14 Oktober 2026 - 15:37 WIB

Polresta Palangka Raya Amankan Pria 26 Tahun, 16 Paket Sabu dan Uang Rp5 Juta Disita

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page