SUKSES! ,Di Duga Sabu 366 Gram Dan Seorang Pria Di Amankan Satreskoba Polresta Palangkaraya

- Jurnalis

Selasa, 22 September 2026 - 07:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | PALANGKA RAYA — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya mengungkap dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu dengan barang bukti sebanyak 27 paket dengan berat kotor sekitar 366 gram. Dalam pengungkapan tersebut, seorang pria berinisial NR (30) diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kasat Resnarkoba Polresta Palangka Raya AKP Yunika Winner Te’dang mengatakan, pengungkapan perkara tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika yang dilakukan NR.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga mengamankan terlapor di sebuah rumah kos di Jalan Bukit Keminting XI B, Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya,” ujar Yunika, mewakili Kapolresta Palangka Raya.

Menurut keterangan kepolisian, NR diamankan pada Senin (21/9/2026) sekitar pukul 17.30 WIB di lokasi pertama tersebut.

Dari rumah kos itu, petugas disebut menemukan satu paket yang diduga sabu dengan berat kotor sekitar 0,58 gram. Polisi juga mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara, di antaranya bong, pipet kaca, serta satu unit telepon seluler iPhone 14 Pro.

Baca Juga :  Polsek Tewah Gerak Cepat Tangani Penemuan Mayat , Olah TKP hingga Pengumpulan Saksi Dilakukan Intensif

Polisi kemudian melakukan pengembangan ke lokasi kedua. Berdasarkan keterangan awal yang diperoleh dalam pemeriksaan, petugas mendatangi sebuah lokasi di Jalan Mahir Mahar I Gang Mahar Raya 1, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, yang diduga menjadi tempat penyimpanan narkotika.

Di lokasi kedua tersebut, petugas menemukan 26 paket yang diduga sabu dengan berat kotor sekitar 365,42 gram yang disebut tersimpan di dalam sebuah lemari.

Selain barang yang diduga sabu, polisi turut mengamankan plastik klip, timbangan digital, tisu, sendok plastik, bungkus teh China merek Qing Shan, tas selempang, dan sejumlah barang lainnya yang kini menjadi bagian dari barang bukti penyidikan.

Dengan demikian, dari dua lokasi berbeda tersebut, total barang bukti yang diamankan sebanyak 27 paket dengan berat kotor sekitar 366 gram.

Yunika mengatakan, terlapor beserta seluruh barang bukti telah diamankan dan saat ini proses penyidikan masih terus dilakukan, termasuk untuk mendalami asal-usul barang serta kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Baca Juga :  Gerak Cepat Polisi, Dua Pelaku Curanmor di Tamiang Layang Dibekuk Kurang dari 24 Jam

“Penyidik masih melakukan pengembangan dan pemeriksaan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan maupun pihak lain yang berkaitan dengan perkara ini,” katanya.

Terhadap NR, penyidik menerapkan sangkaan Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polisi menegaskan bahwa perkara tersebut masih dalam proses penyidikan dan pengembangan. Status NR dalam perkara ini merupakan terlapor/tersangka sesuai tahapan hukum yang berlaku dan seluruh dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses penyidikan serta proses peradilan.

Polresta Palangka Raya juga masih mendalami rangkaian perkara tersebut untuk memastikan keterlibatan pihak lain dan asal-usul barang yang diduga narkotika. (*/rls/red)

 

Berita Terkait

Operasi Gabungan di Puntun, 15 Orang Positif Sabu, Polisi Sita Peralatan Narkoba
Polres Kapuas Amankan Pria di Anjir Mambulau, Sabu Hampir 100 Gram Disita
Satresnarkoba Polres Gunung Mas Amankan Pria dengan Dua Paket Diduga Sabu
Satresnarkoba Polres Gunung Mas Amankan Pria, Dua Paket Diduga Sabu Seberat 5,14 Gram Disita
16 Adegan Rekonstruksi Dugaan Pembunuhan Berencana di Katingan
Satresnarkoba Polres Kapuas Bekuk Pria 47 Tahun, 18 Paket Sabu dan Uang Rp7 Juta Disita
Gerak Cepat Polisi Tindaklanjuti Informasi Warga, Sabu 4,19 Gram Diamankan
Gerak Cepat Polisi Tindaklanjuti Informasi Warga, Sabu 4,19 Gram Diamankan

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 08:45 WIB

Operasi Gabungan di Puntun, 15 Orang Positif Sabu, Polisi Sita Peralatan Narkoba

Jumat, 9 Oktober 2026 - 10:53 WIB

Polres Kapuas Amankan Pria di Anjir Mambulau, Sabu Hampir 100 Gram Disita

Jumat, 9 Oktober 2026 - 10:33 WIB

Satresnarkoba Polres Gunung Mas Amankan Pria dengan Dua Paket Diduga Sabu

Jumat, 9 Oktober 2026 - 10:24 WIB

Satresnarkoba Polres Gunung Mas Amankan Pria, Dua Paket Diduga Sabu Seberat 5,14 Gram Disita

Rabu, 7 Oktober 2026 - 17:20 WIB

16 Adegan Rekonstruksi Dugaan Pembunuhan Berencana di Katingan

Berita Terbaru

LINTAS TNI

Kodam XXII/Tambun Bungai Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi 

Senin, 12 Okt 2026 - 13:35 WIB

You cannot copy content of this page