Satresnarkoba Polres Barito Utara Tangkap AS Pengedar Sabu di Kecamatan Teweh Baru

- Jurnalis

Senin, 15 Juni 2026 - 13:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTASKALIMANTAN.CO | Komitmen Polres Barito Utara dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali dibuktikan melalui keberhasilan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Barito Utara mengungkap kasus tindak pidana narkotika golongan I jenis sabu dengan total berat bruto 7,03 gram.

Pengungkapan tersebut dilakukan pada Jumat (14/06/2026) pukul 16.30 WIB di Jalan Negara Km 18, RT 009, RW 000, Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial AS (29) yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika.

Berawal dari kegiatan penyelidikan yang dilakukan personel Satresnarkoba Polres Barito Utara, petugas kemudian mengamankan terlapor di lokasi kejadian. Setelah menunjukkan Surat Perintah Tugas dan disaksikan oleh masyarakat setempat, petugas melakukan penggeledahan terhadap badan, pakaian, serta barang bawaan yang dikuasai oleh terlapor.

Dari hasil penggeledahan tersebut, petugas menemukan sebuah tas selempang yang dibawa terlapor. Saat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, di dalam tas tersebut ditemukan satu plastik klip sedang berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,31 gram, sepuluh plastik klip kecil berisi sabu dengan berat bruto 4,8 gram, serta satu plastik klip bening berukuran sangat kecil yang juga berisi sabu dengan berat bruto 0,16 gram.

Baca Juga :  Sengketa Kantor DPD PDI-P Kalteng, Kedua Pihak Tunjuk Kuasa Hukum 

Selain itu, petugas turut mengamankan 17 plastik klip kosong, tiga buah pipet kaca, satu sendok takar yang terbuat dari pulpen, serta satu unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Untuk memastikan jenis barang yang ditemukan, petugas melakukan uji awal menggunakan alat tes kit terhadap serbuk kristal putih tersebut. Hasil pengujian menunjukkan perubahan warna menjadi ungu atau positif mengandung Methamphetamine. Proses pemeriksaan itu disaksikan langsung oleh masyarakat setempat maupun terlapor.

Setelah seluruh barang bukti diamankan, terlapor kemudian dibawa ke Mako Polres Barito Utara untuk menjalani proses hukum dan penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Barito Utara, AKBP Singgih Febiyanto, S.H., S.I.K., melalui Kasubsipenmas Sihumas Polres Barito Utara, Iptu Novendra W.P., menyampaikan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk keseriusan Polres Barito Utara dalam memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.

Baca Juga :  Sigap di TKP Kebakaran Jalan Murjani, Satlantas Polresta Palangka Raya Amankan Arus Lalu Lintas

“Keberhasilan ini merupakan bukti komitmen Polres Barito Utara dalam memberantas peredaran narkotika yang menjadi ancaman serius bagi generasi muda dan masyarakat. Kami akan terus melakukan upaya pencegahan, penyelidikan, dan penindakan terhadap setiap bentuk tindak pidana narkotika,” ujar Iptu Novendra.

Atas perbuatannya, terlapor dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Pasal VII angka 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Melalui pengungkapan kasus ini, Polres Barito Utara kembali menegaskan komitmennya untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya demi mewujudkan Barito Utara yang aman, kondusif, dan terbebas dari bahaya narkoba. (*/rls/peli/red). 

Berita Terkait

Perangi Rokok Ilegal, Bea Cukai Musnahkan 2,1 Juta Batang di Kobar
Ungkap Dugaan Peredaran Narkotika di Sepang, Polres Gunung Mas Sita 40 Paket Sabu
Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Ungkap Dugaan Peredaran Sabu, 10 Paket Seberat 6,58 Gram Disita
Ungkap Dugaan Peredaran Narkotika, Polres Gunung Mas Sita Sabu dan Uang Tunai Rp3,1 Juta
Peternak Ayam Hadiahi Bangkai Ayam ke Kantor PLN, Protes Pemadaman Listrik yang Rugikan Usaha
Polres Kapuas Ungkap Delapan Kasus Narkoba, Sita 266,47 Gram Sabu
Tindak Lanjuti Laporan Warga, Satresnarkoba Polres Katingan Amankan Perempuan dengan Sabu 7,05 Gram
Kapolres Gunung Mas Tegaskan Penegakan Hukum Kasus Karhutla, Dua Perkara Ditangani

Berita Terkait

Rabu, 4 November 2026 - 12:23 WIB

Perangi Rokok Ilegal, Bea Cukai Musnahkan 2,1 Juta Batang di Kobar

Selasa, 3 November 2026 - 13:57 WIB

Ungkap Dugaan Peredaran Narkotika di Sepang, Polres Gunung Mas Sita 40 Paket Sabu

Selasa, 3 November 2026 - 13:48 WIB

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Ungkap Dugaan Peredaran Sabu, 10 Paket Seberat 6,58 Gram Disita

Selasa, 3 November 2026 - 12:06 WIB

Ungkap Dugaan Peredaran Narkotika, Polres Gunung Mas Sita Sabu dan Uang Tunai Rp3,1 Juta

Jumat, 30 Oktober 2026 - 14:14 WIB

Peternak Ayam Hadiahi Bangkai Ayam ke Kantor PLN, Protes Pemadaman Listrik yang Rugikan Usaha

Berita Terbaru