LINTAS KALIMANTAN | KUALA KAPUAS — Dugaan penyimpangan dalam pengadaan hewan kurban di Kabupaten Kapuas kembali menjadi sorotan. Lembaga Forum Kalimantan Membangun (FKM) mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas memberikan penjelasan terbuka mengenai status penanganan dugaan perkara tersebut.
Ketua FKM Supriady Natae mengatakan, pihaknya telah melayangkan surat kepada Kejari Kapuas untuk meminta kejelasan terkait perkembangan perkara. Namun, hingga Rabu (2/9/2026), pihaknya mengaku belum menerima jawaban resmi.
“Kami sudah melayangkan surat, tetapi belum ada jawaban. Publik berhak mengetahui apakah persoalan ini masih ditangani atau sudah dihentikan,” ujar Supriady.
Menurut dia, keterbukaan aparat penegak hukum penting untuk mencegah munculnya spekulasi. Apalagi, dugaan persoalan tersebut berkaitan dengan pengadaan yang menggunakan anggaran dan semestinya dapat dipertanggungjawabkan secara transparan.
Supriady menegaskan FKM tidak bermaksud memvonis atau menyatakan pihak tertentu telah melakukan tindak pidana.
“Kami tidak menuduh seseorang bersalah. Kalau memang tidak ditemukan unsur pidana, sampaikan secara terbuka. Kalau masih dalam proses, jelaskan statusnya. Yang kami minta adalah kepastian dan transparansi,” katanya.
FKM Siapkan Langkah ke Kejagung
Tidak kunjung mendapatkan kejelasan membuat FKM berencana membawa persoalan tersebut ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung).
Supriady mengatakan, langkah itu ditempuh untuk meminta perhatian dan supervisi terhadap proses penanganan apabila dinilai diperlukan.
“Kami akan melaporkan persoalan ini ke Kejaksaan Agung. Kami ingin tahu, apakah perkara ini masih berjalan, dihentikan karena tidak cukup bukti, atau memang tidak ditindaklanjuti,” tegasnya.
Ia juga menyebut adanya dugaan upaya meredam persoalan. Namun, FKM menegaskan hal tersebut masih berupa dugaan dan harus dibuktikan melalui proses hukum.
Dugaan perkara itu disebut berkaitan dengan kegiatan yang diduga melibatkan salah satu anggota DPRD Kabupaten Kapuas. Kendati demikian, FKM menyerahkan proses pembuktian sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.
Jangan Biarkan Publik Bertanya-tanya
FKM meminta Kejari Kapuas tidak membiarkan status penanganan dugaan perkara tersebut menjadi tanda tanya di tengah masyarakat.
Jika masih dalam tahap penyelidikan atau pengumpulan bahan keterangan, FKM meminta prosesnya dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan hukum.
Sementara jika perkara dihentikan atau tidak ditemukan unsur pidana, FKM meminta alasan serta dasar hukumnya dapat dijelaskan secara proporsional kepada publik.
“Kami hanya ingin proses hukum berjalan transparan. Jangan sampai karena tidak ada penjelasan, kemudian berkembang persepsi di masyarakat seolah-olah ada intervensi atau perkara sengaja diredam,” ujar Supriady.
Ia kembali menegaskan, rencana membawa persoalan tersebut ke Kejagung bukan untuk menyatakan seseorang bersalah, melainkan sebagai bentuk kontrol masyarakat terhadap proses penegakan hukum dan pengelolaan anggaran.
Hingga berita ini diterbitkan, Kejaksaan Negeri Kapuas belum memberikan keterangan resmi mengenai sorotan FKM maupun status penanganan dugaan perkara pengadaan hewan kurban tersebut.
Prinsip praduga tak bersalah tetap dikedepankan. Ada atau tidaknya unsur tindak pidana dalam persoalan tersebut merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang sah. (*/rls/red)







