Dugaan Kasus Pengadaan Hewan Kurban di Kapuas Disorot, FKM Desak Kejari Buka Status Penanganan

- Jurnalis

Rabu, 2 September 2026 - 08:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | KUALA KAPUAS — Dugaan penyimpangan dalam pengadaan hewan kurban di Kabupaten Kapuas kembali menjadi sorotan. Lembaga Forum Kalimantan Membangun (FKM) mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas memberikan penjelasan terbuka mengenai status penanganan dugaan perkara tersebut.

Ketua FKM Supriady Natae mengatakan, pihaknya telah melayangkan surat kepada Kejari Kapuas untuk meminta kejelasan terkait perkembangan perkara. Namun, hingga Rabu (2/9/2026), pihaknya mengaku belum menerima jawaban resmi.

“Kami sudah melayangkan surat, tetapi belum ada jawaban. Publik berhak mengetahui apakah persoalan ini masih ditangani atau sudah dihentikan,” ujar Supriady.

Menurut dia, keterbukaan aparat penegak hukum penting untuk mencegah munculnya spekulasi. Apalagi, dugaan persoalan tersebut berkaitan dengan pengadaan yang menggunakan anggaran dan semestinya dapat dipertanggungjawabkan secara transparan.

Supriady menegaskan FKM tidak bermaksud memvonis atau menyatakan pihak tertentu telah melakukan tindak pidana.

“Kami tidak menuduh seseorang bersalah. Kalau memang tidak ditemukan unsur pidana, sampaikan secara terbuka. Kalau masih dalam proses, jelaskan statusnya. Yang kami minta adalah kepastian dan transparansi,” katanya.

Baca Juga :  Polsek Sabangau Tindak Cepat Laporan Dugaan Perjudian di Acara Tiwah, Lokasi Sudah Kosong Saat Petugas Tiba

FKM Siapkan Langkah ke Kejagung

Tidak kunjung mendapatkan kejelasan membuat FKM berencana membawa persoalan tersebut ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung).

Supriady mengatakan, langkah itu ditempuh untuk meminta perhatian dan supervisi terhadap proses penanganan apabila dinilai diperlukan.

“Kami akan melaporkan persoalan ini ke Kejaksaan Agung. Kami ingin tahu, apakah perkara ini masih berjalan, dihentikan karena tidak cukup bukti, atau memang tidak ditindaklanjuti,” tegasnya.

Ia juga menyebut adanya dugaan upaya meredam persoalan. Namun, FKM menegaskan hal tersebut masih berupa dugaan dan harus dibuktikan melalui proses hukum.

Dugaan perkara itu disebut berkaitan dengan kegiatan yang diduga melibatkan salah satu anggota DPRD Kabupaten Kapuas. Kendati demikian, FKM menyerahkan proses pembuktian sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.

Jangan Biarkan Publik Bertanya-tanya

FKM meminta Kejari Kapuas tidak membiarkan status penanganan dugaan perkara tersebut menjadi tanda tanya di tengah masyarakat.

Jika masih dalam tahap penyelidikan atau pengumpulan bahan keterangan, FKM meminta prosesnya dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan hukum.

Baca Juga :  DPO Kasus Pengadaan Pabrik Tepung Ikan Kobar, Ditangkap di Malang

Sementara jika perkara dihentikan atau tidak ditemukan unsur pidana, FKM meminta alasan serta dasar hukumnya dapat dijelaskan secara proporsional kepada publik.

“Kami hanya ingin proses hukum berjalan transparan. Jangan sampai karena tidak ada penjelasan, kemudian berkembang persepsi di masyarakat seolah-olah ada intervensi atau perkara sengaja diredam,” ujar Supriady.

Ia kembali menegaskan, rencana membawa persoalan tersebut ke Kejagung bukan untuk menyatakan seseorang bersalah, melainkan sebagai bentuk kontrol masyarakat terhadap proses penegakan hukum dan pengelolaan anggaran.

Hingga berita ini diterbitkan, Kejaksaan Negeri Kapuas belum memberikan keterangan resmi mengenai sorotan FKM maupun status penanganan dugaan perkara pengadaan hewan kurban tersebut.

Prinsip praduga tak bersalah tetap dikedepankan. Ada atau tidaknya unsur tindak pidana dalam persoalan tersebut merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang sah. (*/rls/red)

 

Berita Terkait

Suriansyah Halim: Keadilan Harus Mudah Diakses, Proses Hukum Perlu Cepat dan Terukur
Polres Gunung Mas Musnahkan 172,6 Gram Sabu dari Dua Perkara Narkotika
DPO Kasus Pengadaan Pabrik Tepung Ikan Kobar, Ditangkap di Malang
Simpan 5 Paket Sabu di Celana Dalam, Dua Pria Diciduk Polisi di Rakumpit
Putusan Inkrah Jadi Dasar Eksekusi, Tanah dan Bangunan di Menteng XXI Masih Dilawan
BNN Kalteng Musnahkan Sabu 1 Kg, Hasil Ungkap Kasus Di Kobar 
860 Gram Sabu dan 14 Gram Ekstasi Dimusnahkan, Polresta Palangka Raya Pertegas Perang Melawan Narkoba
Polda Kalteng Ungkap Penanganan 62 Kasus Karhutla, 25 Orang Jadi Tersangka

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 17:52 WIB

Suriansyah Halim: Keadilan Harus Mudah Diakses, Proses Hukum Perlu Cepat dan Terukur

Kamis, 1 Oktober 2026 - 12:16 WIB

Polres Gunung Mas Musnahkan 172,6 Gram Sabu dari Dua Perkara Narkotika

Rabu, 30 September 2026 - 14:47 WIB

DPO Kasus Pengadaan Pabrik Tepung Ikan Kobar, Ditangkap di Malang

Jumat, 25 September 2026 - 14:33 WIB

Simpan 5 Paket Sabu di Celana Dalam, Dua Pria Diciduk Polisi di Rakumpit

Jumat, 25 September 2026 - 12:20 WIB

Putusan Inkrah Jadi Dasar Eksekusi, Tanah dan Bangunan di Menteng XXI Masih Dilawan

Berita Terbaru

LINTAS TNI

Kodam XXII/Tambun Bungai Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi 

Senin, 12 Okt 2026 - 13:35 WIB

You cannot copy content of this page