LINTAS KALIMANTAN | KAPUAS – Polres Kapuas mengungkap empat laporan polisi dalam kegiatan press release yang digelar di halaman belakang Mapolres Kapuas, Rabu (30/9/2026). Dua perkara di antaranya berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang mengakibatkan kebakaran, sementara dua lainnya merupakan kasus pencurian dan pencurian dengan pemberatan.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kapolres Kapuas AKBP Rina Perwitasari, S.H., S.I.K., M.H., CPHR., CBA., didampingi Kasatreskrim Polres Kapuas AKP Danny Arrizal Saputra, S.Tr.K., S.I.K., M.H.
Dua perkara terkait kebakaran tercatat dalam laporan polisi LP/A/10/IX/2026/SPKT Satreskrim Polres Kapuas/Polda Kalimantan Tengah dan LP/A/11/IX/2026/SPKT Satreskrim Polres Kapuas/Polda Kalimantan Tengah.
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan perbuatan yang mengakibatkan kebakaran, ledakan atau banjir sehingga dapat membahayakan keamanan umum bagi orang maupun barang, serta dugaan kelalaian yang mengakibatkan terjadinya kebakaran.
Penanganan perkara mengacu pada ketentuan Pasal 308 dan/atau Pasal 311 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana tercantum dalam rilis kepolisian.
Kapolres Kapuas AKBP Rina Perwitasari menegaskan bahwa setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan hukum.
“Polres Kapuas berkomitmen menindaklanjuti setiap laporan masyarakat dan melakukan proses penegakan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Rina dalam kegiatan press release.
Selain perkara dugaan pembakaran lahan, Satreskrim Polres Kapuas juga mengungkap dua perkara pencurian yang ditangani Polsek Kapuas Tengah.
Perkara pertama tercatat dalam LP/B/06/IX/2026/SPKT/Polsek Kapuas Tengah/Polres Kapuas/Polda Kalimantan Tengah, terkait dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sedangkan perkara kedua tercatat dalam LP/B/05/IX/2026/SPKT/Polsek Kapuas Tengah/Polres Kapuas/Polda Kalimantan Tengah, terkait dugaan pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pengungkapan empat laporan polisi tersebut menunjukkan penanganan sejumlah perkara pidana yang dilakukan jajaran Polres Kapuas, termasuk perkara yang berkaitan dengan kebakaran yang berpotensi membahayakan masyarakat dan lingkungan.
Kapolres Kapuas bersama jajaran Satreskrim memastikan proses hukum terhadap perkara-perkara tersebut terus berjalan sesuai prosedur yang berlaku.
Press release yang dimulai sekitar pukul 10.30 WIB tersebut berakhir pada pukul 11.30 WIB. Kegiatan berlangsung aman, tertib, dan lancar.
Catatan redaksi: tanggal pada salah satu nomor laporan polisi dalam bahan rilis tertulis 31 September 2026. Karena September hanya memiliki 30 hari, tanggal tersebut perlu dikonfirmasi kembali kepada Polres Kapuas sebelum dipublikasikan. (*/rls/hms/red)







