Simpan 5 Paket Sabu di Celana Dalam, Dua Pria Diciduk Polisi di Rakumpit

- Jurnalis

Jumat, 25 September 2026 - 14:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | PALANGKA RAYA – Satresnarkoba Polresta Palangka Raya mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Dari tangan keduanya, polisi menyita enam paket sabu dengan berat bruto mencapai 25,93 gram.

Pengungkapan tersebut berlangsung pada Kamis (24/9/2026) sekitar pukul 19.00 WIB di halaman Alfamart, Jalan Tumbang Talaken Km 76, RT 002/RW 001, Kelurahan Petuk Berunai, Kecamatan Rakumpit, Kota Palangka Raya.

Dua pria yang diamankan yakni Satriawan alias Iwan (42), warga Kecamatan Jekan Raya, dan Gusti Rahmani alias Gusti (37), warga Kecamatan Pahandut, Palangka Raya.

Kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima polisi mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di wilayah hukum Kota Palangka Raya.

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pemantauan. Hingga akhirnya, polisi menemukan kedua pria tersebut berada di lokasi kejadian.

Baca Juga :  PHRI Kalteng Desak Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya Terbitkan SP2HP dan Gelar Perkara Khusus

Saat dilakukan pemeriksaan badan dan pakaian yang disaksikan masyarakat sekitar, petugas menemukan barang yang diduga sabu.

Lima paket dengan berat bagian dari total 25,93 gram disebut ditemukan di dalam kantong plastik warna hitam yang disimpan di celana dalam Satriawan. Sementara satu paket lainnya ditemukan di dalam dompet warna cokelat milik Gusti Rahmani.

Selain enam paket yang diduga sabu, polisi turut mengamankan satu plastik klip ukuran sedang, dua unit telepon seluler masing-masing merek Infinix Smart 8 dan Itel A90, serta satu unit Mitsubishi Triton warna hitam dengan nomor polisi B 9875 BBA berikut STNK.

Baca Juga :  SI ARTIS KOBAR, Inovasi Kejari Antar Barang Bukti

Polisi kemudian membawa kedua pria beserta seluruh barang bukti ke Polresta Palangka Raya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan sangkaan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan peraturan perundang-undangan terkait, serta sangkaan alternatif sebagaimana tercantum dalam laporan polisi.

Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap asal-usul barang yang diduga sabu tersebut serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Kedua terlapor kini menjalani proses hukum lebih lanjut di Polresta Palangka Raya. Mereka tetap memiliki hak untuk mendapatkan proses hukum yang adil dan asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(*/rls/red )

Berita Terkait

Suriansyah Halim: Keadilan Harus Mudah Diakses, Proses Hukum Perlu Cepat dan Terukur
Polres Gunung Mas Musnahkan 172,6 Gram Sabu dari Dua Perkara Narkotika
DPO Kasus Pengadaan Pabrik Tepung Ikan Kobar, Ditangkap di Malang
Putusan Inkrah Jadi Dasar Eksekusi, Tanah dan Bangunan di Menteng XXI Masih Dilawan
BNN Kalteng Musnahkan Sabu 1 Kg, Hasil Ungkap Kasus Di Kobar 
860 Gram Sabu dan 14 Gram Ekstasi Dimusnahkan, Polresta Palangka Raya Pertegas Perang Melawan Narkoba
Polda Kalteng Ungkap Penanganan 62 Kasus Karhutla, 25 Orang Jadi Tersangka
Dugaan Kasus Pengadaan Hewan Kurban di Kapuas Disorot, FKM Desak Kejari Buka Status Penanganan

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 17:52 WIB

Suriansyah Halim: Keadilan Harus Mudah Diakses, Proses Hukum Perlu Cepat dan Terukur

Kamis, 1 Oktober 2026 - 12:16 WIB

Polres Gunung Mas Musnahkan 172,6 Gram Sabu dari Dua Perkara Narkotika

Rabu, 30 September 2026 - 14:47 WIB

DPO Kasus Pengadaan Pabrik Tepung Ikan Kobar, Ditangkap di Malang

Jumat, 25 September 2026 - 14:33 WIB

Simpan 5 Paket Sabu di Celana Dalam, Dua Pria Diciduk Polisi di Rakumpit

Jumat, 25 September 2026 - 12:20 WIB

Putusan Inkrah Jadi Dasar Eksekusi, Tanah dan Bangunan di Menteng XXI Masih Dilawan

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page