Laporan Warga Berujung Penangkapan, Polisi Amankan Pria dan 3,47 Gram Sabu di Kebun Sawit Mantangai

- Jurnalis

Rabu, 9 September 2026 - 15:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | KUALA KAPUAS — Informasi dari masyarakat kembali membantu kepolisian mengungkap dugaan peredaran narkotika di Kabupaten Kapuas. Seorang pria berinisial GA (45) diamankan Satresnarkoba Polres Kapuas bersama dua paket kristal bening yang diduga sabu dengan berat bruto sekitar 3,47 gram.

Penangkapan dilakukan Selasa (8/9/2026) sekitar pukul 16.10 WIB di sebuah kebun sawit di Jalan Lintas Kapuas–Mantangai, Desa Manusup Hilir, Kecamatan Mantangai.

Kasatresnarkoba Polres Kapuas AKP Budi Utomo, S.H., M.M., bersama tim bergerak setelah menerima laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan tersebut.

Laporan itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan. Petugas memperoleh informasi bahwa GA berada di kebun sawit miliknya.

Baca Juga :  Satreskrim Polres Kotim Tangani Pencurian Sawit PT GSK, Pelaku Diamankan Saat Panen Tanpa Izin

Polisi kemudian mendatangi lokasi dan mengamankan GA. Dengan disaksikan perangkat desa setempat, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan dua paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga sabu.

Selain barang bukti tersebut, polisi turut menyita satu pack plastik klip besar, timbangan digital, kotak rokok, tas selempang, serta satu unit telepon genggam.

Seluruh barang bukti bersama terduga pelaku selanjutnya dibawa ke Mapolres Kapuas untuk menjalani proses penyidikan.

Kapolres Kapuas AKBP Rina Perwitasari, S.H., S.I.K., M.H., CPHR., CBA., mengapresiasi peran masyarakat dalam membantu kepolisian mengungkap peredaran narkotika.

Baca Juga :  Satresnarkoba Polres Gunung Mas Amankan Pria dengan Dua Paket Diduga Sabu

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkotika. Informasi dari masyarakat sangat membantu kepolisian dalam mengungkap jaringan maupun pelaku penyalahgunaan narkotika,” tegasnya.

Ia meminta masyarakat tidak ragu melaporkan aktivitas yang mencurigakan terkait narkotika.

GA saat ini masih menjalani proses hukum dan dipersangkakan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polres Kapuas juga masih mendalami kasus tersebut, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan jaringan peredaran narkotika lainnya. (*/rls/hms/red)

 

Berita Terkait

Satresnarkoba Polres Kapuas Amankan Pria, Enam Paket Sabu Seberat 28,26 Gram Disita
Satresnarkoba Polres Gunung Mas Amankan Pria, Sita 18,46 Gram Sabu dan Uang Rp7 Juta
Polresta Palangka Raya Amankan Pria 26 Tahun, 16 Paket Sabu dan Uang Rp5 Juta Disita
Polres Katingan Ungkap Dua Kasus Sabu, Tiga Terduga Pelaku Diamankan dengan Barang Bukti 50,71 Gram Dan 3 Tersangka
Operasi Gabungan di Puntun, 15 Orang Positif Sabu, Polisi Sita Peralatan Narkoba
Polres Kapuas Amankan Pria di Anjir Mambulau, Sabu Hampir 100 Gram Disita
Satresnarkoba Polres Gunung Mas Amankan Pria dengan Dua Paket Diduga Sabu
Satresnarkoba Polres Gunung Mas Amankan Pria, Dua Paket Diduga Sabu Seberat 5,14 Gram Disita

Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 10:23 WIB

Satresnarkoba Polres Kapuas Amankan Pria, Enam Paket Sabu Seberat 28,26 Gram Disita

Jumat, 16 Oktober 2026 - 10:50 WIB

Satresnarkoba Polres Gunung Mas Amankan Pria, Sita 18,46 Gram Sabu dan Uang Rp7 Juta

Rabu, 14 Oktober 2026 - 15:37 WIB

Polresta Palangka Raya Amankan Pria 26 Tahun, 16 Paket Sabu dan Uang Rp5 Juta Disita

Selasa, 13 Oktober 2026 - 11:40 WIB

Polres Katingan Ungkap Dua Kasus Sabu, Tiga Terduga Pelaku Diamankan dengan Barang Bukti 50,71 Gram Dan 3 Tersangka

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 08:45 WIB

Operasi Gabungan di Puntun, 15 Orang Positif Sabu, Polisi Sita Peralatan Narkoba

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page