Laporan Warga Berujung Penangkapan, Polisi Amankan Pria dan 3,47 Gram Sabu di Kebun Sawit Mantangai

- Jurnalis

Rabu, 9 September 2026 - 15:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | KUALA KAPUAS — Informasi dari masyarakat kembali membantu kepolisian mengungkap dugaan peredaran narkotika di Kabupaten Kapuas. Seorang pria berinisial GA (45) diamankan Satresnarkoba Polres Kapuas bersama dua paket kristal bening yang diduga sabu dengan berat bruto sekitar 3,47 gram.

Penangkapan dilakukan Selasa (8/9/2026) sekitar pukul 16.10 WIB di sebuah kebun sawit di Jalan Lintas Kapuas–Mantangai, Desa Manusup Hilir, Kecamatan Mantangai.

Kasatresnarkoba Polres Kapuas AKP Budi Utomo, S.H., M.M., bersama tim bergerak setelah menerima laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan tersebut.

Laporan itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan. Petugas memperoleh informasi bahwa GA berada di kebun sawit miliknya.

Baca Juga :  Simpan 10 Paket Sabu di Bawah Lantai Rumah, Pria 46 Tahun di Kotim Diciduk Polisi

Polisi kemudian mendatangi lokasi dan mengamankan GA. Dengan disaksikan perangkat desa setempat, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan dua paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga sabu.

Selain barang bukti tersebut, polisi turut menyita satu pack plastik klip besar, timbangan digital, kotak rokok, tas selempang, serta satu unit telepon genggam.

Seluruh barang bukti bersama terduga pelaku selanjutnya dibawa ke Mapolres Kapuas untuk menjalani proses penyidikan.

Kapolres Kapuas AKBP Rina Perwitasari, S.H., S.I.K., M.H., CPHR., CBA., mengapresiasi peran masyarakat dalam membantu kepolisian mengungkap peredaran narkotika.

Baca Juga :  Satresnarkoba Polres Gumas Amankan Pria 21 Tahun, Tujuh Paket Diduga Sabu Disita

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkotika. Informasi dari masyarakat sangat membantu kepolisian dalam mengungkap jaringan maupun pelaku penyalahgunaan narkotika,” tegasnya.

Ia meminta masyarakat tidak ragu melaporkan aktivitas yang mencurigakan terkait narkotika.

GA saat ini masih menjalani proses hukum dan dipersangkakan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polres Kapuas juga masih mendalami kasus tersebut, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan jaringan peredaran narkotika lainnya. (*/rls/hms/red)

 

Berita Terkait

Informasi Warga Bongkar Dugaan Peredaran Sabu, Satresnarkoba Polres Kapuas Sita 25,11 Gram
Satresnarkoba Polres Kapuas Tangkap Pria Bawa Sabu 10 Gram di Jalur Perkebunan
Misteri Influencer Kotim Hilang Hampir Dua Tahun Terungkap, Suami Diduga Bunuh Korban
Sabu Hampir 100 Gram Diamankan di Hotel Bayu Kapuas, Satresnarkoba Tangkap Seorang Pria
Satresnarkoba Polres Gunung Mas Ungkap Dugaan Peredaran Sabu, 9,62 Gram Diamankan di Tewah
SUKSES! ,Di Duga Sabu 366 Gram Dan Seorang Pria Di Amankan Satreskoba Polresta Palangkaraya
Satresnarkoba Polres Gunung Mas Ungkap Dugaan Peredaran Shabu 3,58 Gram di Kecamatan Rungan
Satresnarkoba Polres Gunung Mas Bongkar Dugaan Peredaran Sabu, 20 Paket Seberat 169,57 Gram Diamankan

Berita Terkait

Minggu, 27 September 2026 - 12:34 WIB

Informasi Warga Bongkar Dugaan Peredaran Sabu, Satresnarkoba Polres Kapuas Sita 25,11 Gram

Kamis, 24 September 2026 - 11:09 WIB

Satresnarkoba Polres Kapuas Tangkap Pria Bawa Sabu 10 Gram di Jalur Perkebunan

Rabu, 23 September 2026 - 16:10 WIB

Misteri Influencer Kotim Hilang Hampir Dua Tahun Terungkap, Suami Diduga Bunuh Korban

Selasa, 22 September 2026 - 11:11 WIB

Sabu Hampir 100 Gram Diamankan di Hotel Bayu Kapuas, Satresnarkoba Tangkap Seorang Pria

Selasa, 22 September 2026 - 10:22 WIB

Satresnarkoba Polres Gunung Mas Ungkap Dugaan Peredaran Sabu, 9,62 Gram Diamankan di Tewah

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page