LINTAS KALIMANTAN | Palangka Raya – Di tengah berlanjutnya pemadaman listrik bergilir di Kalimantan Tengah, Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kalimantan Tengah sekaligus Ketua Lembaga Bantuan Hukum Penegak Hukum Rakyat Indonesia (LBH PHRI) Kalimantan Tengah, Suriansyah Halim, S.H., M.H., menegaskan bahwa masyarakat sebagai pelanggan memiliki hak memperoleh pelayanan kelistrikan yang andal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pernyataan itu mencuat setelah Gubernur Kalimantan Tengah H. Agustiar Sabran, Kamis (30/7/2026), memanggil manajemen PT PLN (Persero) UID Kalselteng untuk memberikan penjelasan terbuka terkait krisis kelistrikan. Dalam konferensi pers, PLN mengungkapkan gangguan dipicu kerusakan pada tiga pembangkit utama di sistem interkoneksi Kalimantan dan menargetkan pemadaman bergilir berakhir pada 5 Agustus 2026.
Pada hari yang sama, Gubernur juga memediasi dialog antara Aliansi Gerakan Palangka Raya Gelap (GPG), perwakilan peternak, dan PLN. Massa menyampaikan berbagai keluhan, mulai dari terganggunya aktivitas rumah tangga, menurunnya produktivitas UMKM, hingga kerugian yang dialami pelaku usaha dan peternak akibat pemadaman berkepanjangan.
PLN menyatakan kompensasi kepada pelanggan akan diberikan sesuai ketentuan Peraturan Menteri ESDM, yakni berupa pengurangan tagihan bagi pelanggan pascabayar dan token listrik bagi pelanggan prabayar. Namun, perusahaan mengakui regulasi yang berlaku belum mengatur penggantian kerugian usaha yang dialami masyarakat akibat pemadaman.
Menanggapi hal tersebut, Suriansyah Halim menilai persoalan tersebut perlu dilihat tidak hanya dari sisi teknis, tetapi juga dari aspek perlindungan hukum terhadap konsumen. Menurutnya, apabila terdapat dugaan kerugian yang timbul akibat terganggunya pelayanan, masyarakat memiliki hak untuk menempuh mekanisme penyelesaian sesuai ketentuan hukum yang berlaku, baik melalui jalur musyawarah, pengaduan, maupun upaya hukum apabila syarat-syaratnya terpenuhi.
Ia menambahkan, setiap tuntutan ganti rugi harus didasarkan pada bukti yang dapat dipertanggungjawabkan serta mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Karena itu, pemerintah, PLN, dan masyarakat diharapkan mengedepankan transparansi, akuntabilitas, serta penyelesaian yang memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
Sementara itu, PLN memastikan proses pemulihan terus dipercepat dengan mengerahkan seluruh sumber daya yang tersedia dan berkomitmen menyampaikan perkembangan perbaikan secara berkala hingga sistem kelistrikan kembali normal.(*/rls/sgn/red)







