Praktisi Hukum Soroti Hak Pelanggan di Tengah Krisis Listrik Kalteng, PLN Diminta Bertanggung Jawab

- Jurnalis

Kamis, 30 Juli 2026 - 20:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | Palangka Raya – Di tengah berlanjutnya pemadaman listrik bergilir di Kalimantan Tengah, Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kalimantan Tengah sekaligus Ketua Lembaga Bantuan Hukum Penegak Hukum Rakyat Indonesia (LBH PHRI) Kalimantan Tengah, Suriansyah Halim, S.H., M.H., menegaskan bahwa masyarakat sebagai pelanggan memiliki hak memperoleh pelayanan kelistrikan yang andal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pernyataan itu mencuat setelah Gubernur Kalimantan Tengah H. Agustiar Sabran, Kamis (30/7/2026), memanggil manajemen PT PLN (Persero) UID Kalselteng untuk memberikan penjelasan terbuka terkait krisis kelistrikan. Dalam konferensi pers, PLN mengungkapkan gangguan dipicu kerusakan pada tiga pembangkit utama di sistem interkoneksi Kalimantan dan menargetkan pemadaman bergilir berakhir pada 5 Agustus 2026.

Baca Juga :  Gugatan Pilrek UPR Masuk PTUN, Suriansyah Halim Minta Seluruh Proses Diuji Secara Terbuka

Pada hari yang sama, Gubernur juga memediasi dialog antara Aliansi Gerakan Palangka Raya Gelap (GPG), perwakilan peternak, dan PLN. Massa menyampaikan berbagai keluhan, mulai dari terganggunya aktivitas rumah tangga, menurunnya produktivitas UMKM, hingga kerugian yang dialami pelaku usaha dan peternak akibat pemadaman berkepanjangan.

PLN menyatakan kompensasi kepada pelanggan akan diberikan sesuai ketentuan Peraturan Menteri ESDM, yakni berupa pengurangan tagihan bagi pelanggan pascabayar dan token listrik bagi pelanggan prabayar. Namun, perusahaan mengakui regulasi yang berlaku belum mengatur penggantian kerugian usaha yang dialami masyarakat akibat pemadaman.

Menanggapi hal tersebut, Suriansyah Halim menilai persoalan tersebut perlu dilihat tidak hanya dari sisi teknis, tetapi juga dari aspek perlindungan hukum terhadap konsumen. Menurutnya, apabila terdapat dugaan kerugian yang timbul akibat terganggunya pelayanan, masyarakat memiliki hak untuk menempuh mekanisme penyelesaian sesuai ketentuan hukum yang berlaku, baik melalui jalur musyawarah, pengaduan, maupun upaya hukum apabila syarat-syaratnya terpenuhi.

Baca Juga :  Suriansyah Halim: Tenggat Somasi 7×24 Jam Terus Berjalan, Jika Diabaikan Kami Tempuh Jalur Pidana

Ia menambahkan, setiap tuntutan ganti rugi harus didasarkan pada bukti yang dapat dipertanggungjawabkan serta mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Karena itu, pemerintah, PLN, dan masyarakat diharapkan mengedepankan transparansi, akuntabilitas, serta penyelesaian yang memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.

Sementara itu, PLN memastikan proses pemulihan terus dipercepat dengan mengerahkan seluruh sumber daya yang tersedia dan berkomitmen menyampaikan perkembangan perbaikan secara berkala hingga sistem kelistrikan kembali normal.(*/rls/sgn/red)

Berita Terkait

Polres Gunung Mas Musnahkan 172,6 Gram Sabu dari Dua Perkara Narkotika
DPO Kasus Pengadaan Pabrik Tepung Ikan Kobar, Ditangkap di Malang
Simpan 5 Paket Sabu di Celana Dalam, Dua Pria Diciduk Polisi di Rakumpit
Putusan Inkrah Jadi Dasar Eksekusi, Tanah dan Bangunan di Menteng XXI Masih Dilawan
BNN Kalteng Musnahkan Sabu 1 Kg, Hasil Ungkap Kasus Di Kobar 
860 Gram Sabu dan 14 Gram Ekstasi Dimusnahkan, Polresta Palangka Raya Pertegas Perang Melawan Narkoba
Polda Kalteng Ungkap Penanganan 62 Kasus Karhutla, 25 Orang Jadi Tersangka
Dugaan Kasus Pengadaan Hewan Kurban di Kapuas Disorot, FKM Desak Kejari Buka Status Penanganan

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 12:16 WIB

Polres Gunung Mas Musnahkan 172,6 Gram Sabu dari Dua Perkara Narkotika

Rabu, 30 September 2026 - 14:47 WIB

DPO Kasus Pengadaan Pabrik Tepung Ikan Kobar, Ditangkap di Malang

Jumat, 25 September 2026 - 14:33 WIB

Simpan 5 Paket Sabu di Celana Dalam, Dua Pria Diciduk Polisi di Rakumpit

Jumat, 25 September 2026 - 12:20 WIB

Putusan Inkrah Jadi Dasar Eksekusi, Tanah dan Bangunan di Menteng XXI Masih Dilawan

Kamis, 24 September 2026 - 14:46 WIB

BNN Kalteng Musnahkan Sabu 1 Kg, Hasil Ungkap Kasus Di Kobar 

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page