Praktisi Hukum Soroti Hak Pelanggan di Tengah Krisis Listrik Kalteng, PLN Diminta Bertanggung Jawab

- Jurnalis

Kamis, 30 Juli 2026 - 20:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | Palangka Raya – Di tengah berlanjutnya pemadaman listrik bergilir di Kalimantan Tengah, Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kalimantan Tengah sekaligus Ketua Lembaga Bantuan Hukum Penegak Hukum Rakyat Indonesia (LBH PHRI) Kalimantan Tengah, Suriansyah Halim, S.H., M.H., menegaskan bahwa masyarakat sebagai pelanggan memiliki hak memperoleh pelayanan kelistrikan yang andal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pernyataan itu mencuat setelah Gubernur Kalimantan Tengah H. Agustiar Sabran, Kamis (30/7/2026), memanggil manajemen PT PLN (Persero) UID Kalselteng untuk memberikan penjelasan terbuka terkait krisis kelistrikan. Dalam konferensi pers, PLN mengungkapkan gangguan dipicu kerusakan pada tiga pembangkit utama di sistem interkoneksi Kalimantan dan menargetkan pemadaman bergilir berakhir pada 5 Agustus 2026.

Baca Juga :  Praktisi Hukum Ingatkan Masyarakat Bijak Bermedia Sosial, Jejak Digital Bisa Berujung Masalah

Pada hari yang sama, Gubernur juga memediasi dialog antara Aliansi Gerakan Palangka Raya Gelap (GPG), perwakilan peternak, dan PLN. Massa menyampaikan berbagai keluhan, mulai dari terganggunya aktivitas rumah tangga, menurunnya produktivitas UMKM, hingga kerugian yang dialami pelaku usaha dan peternak akibat pemadaman berkepanjangan.

PLN menyatakan kompensasi kepada pelanggan akan diberikan sesuai ketentuan Peraturan Menteri ESDM, yakni berupa pengurangan tagihan bagi pelanggan pascabayar dan token listrik bagi pelanggan prabayar. Namun, perusahaan mengakui regulasi yang berlaku belum mengatur penggantian kerugian usaha yang dialami masyarakat akibat pemadaman.

Menanggapi hal tersebut, Suriansyah Halim menilai persoalan tersebut perlu dilihat tidak hanya dari sisi teknis, tetapi juga dari aspek perlindungan hukum terhadap konsumen. Menurutnya, apabila terdapat dugaan kerugian yang timbul akibat terganggunya pelayanan, masyarakat memiliki hak untuk menempuh mekanisme penyelesaian sesuai ketentuan hukum yang berlaku, baik melalui jalur musyawarah, pengaduan, maupun upaya hukum apabila syarat-syaratnya terpenuhi.

Baca Juga :  Polsek Sabangau Tindak Cepat Laporan Dugaan Perjudian di Acara Tiwah, Lokasi Sudah Kosong Saat Petugas Tiba

Ia menambahkan, setiap tuntutan ganti rugi harus didasarkan pada bukti yang dapat dipertanggungjawabkan serta mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Karena itu, pemerintah, PLN, dan masyarakat diharapkan mengedepankan transparansi, akuntabilitas, serta penyelesaian yang memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.

Sementara itu, PLN memastikan proses pemulihan terus dipercepat dengan mengerahkan seluruh sumber daya yang tersedia dan berkomitmen menyampaikan perkembangan perbaikan secara berkala hingga sistem kelistrikan kembali normal.(*/rls/sgn/red)

Berita Terkait

Insiden di Markas Polresta Palangka Raya: Kasat Lantas Terluka, Kanit Reskrim Dicopot
Bidlabfor Periksa Kebakaran Gedung Kesra Kalteng, Penyebab Api Masih Didalami
Suriansyah Halim: Sepuluh Surat Pernyataan Tak Serta-Merta Buktikan Kepemilikan Tanah
Suriansyah Halim Tegaskan Advokat Harus Siap Hadapi KUHAP Baru, DPD PPKHI Kalteng Ikuti Bimtek Pengadilan Tinggi Palangkaraya
Lima Komisioner KPU Kotawaringin Timur Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada Rp40 Miliar
Gugatan Perdata Nomor 166/Pdt.G/2026/PN PLK Jadi Sorotan, Sejumlah Aktivis Pertanyakan Proses Penanganan
Audiensi dengan Keluarga Novan Riadi, Satlantas Polres Gunung Mas Tegaskan Penyelidikan Masih Berjalan
Api Merembet hingga 1 Hektare, Pelaku Pembakaran Lahan di Kotim Diamankan

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 19:05 WIB

Insiden di Markas Polresta Palangka Raya: Kasat Lantas Terluka, Kanit Reskrim Dicopot

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 11:57 WIB

Bidlabfor Periksa Kebakaran Gedung Kesra Kalteng, Penyebab Api Masih Didalami

Jumat, 14 Agustus 2026 - 22:38 WIB

Suriansyah Halim: Sepuluh Surat Pernyataan Tak Serta-Merta Buktikan Kepemilikan Tanah

Jumat, 7 Agustus 2026 - 14:32 WIB

Suriansyah Halim Tegaskan Advokat Harus Siap Hadapi KUHAP Baru, DPD PPKHI Kalteng Ikuti Bimtek Pengadilan Tinggi Palangkaraya

Kamis, 6 Agustus 2026 - 20:02 WIB

Lima Komisioner KPU Kotawaringin Timur Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada Rp40 Miliar

Berita Terbaru

LINTAS POLRI

Hari Juang Polri 2026, Kapolres Kapuas Tekankan Semangat Pengabdian

Jumat, 21 Agu 2026 - 18:15 WIB

You cannot copy content of this page