Suriansyah Halim: Tenggat Somasi 7×24 Jam Terus Berjalan, Jika Diabaikan Kami Tempuh Jalur Pidana

- Jurnalis

Selasa, 21 Juli 2026 - 17:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | PALANGKA RAYA — Kuasa hukum R. Atu Narang dan Mathilda J. Narang alias Mathilda Djamrud Dau, Suriansyah Halim, S.H., S.E., M.H., CLA., menegaskan bahwa tenggat Somasi/Peringatan Hukum Pertama dan Terakhir yang telah disampaikan kepada pihak yang menguasai objek sengketa masih terus berjalan hingga batas waktu berakhir.

Menurut Suriansyah Halim, sampai Selasa (21/7/2026), pihaknya belum menerima tanggapan resmi, baik berupa surat, pesan elektronik, maupun komunikasi lain dari pihak yang menguasai objek maupun kuasa hukum yang disebut mewakili DPD PDI Perjuangan Kalimantan Tengah.

“Waktu 7×24 jam tetap berjalan. Kami masih membuka ruang penyelesaian secara damai melalui jawaban tertulis dan penyerahan dokumen yang menjadi dasar klaim. Namun apabila sampai tenggat terakhir tidak ada kepatuhan ataupun penyelesaian, kami telah diberi kuasa oleh klien untuk menempuh jalur pidana serta upaya hukum lain sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Suriansyah Halim.

Somasi tersebut berkaitan dengan tanah dan bangunan di Jalan RTA Milono Km 2,5, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, yang berdiri di atas Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 11006/Langkai seluas 4.115 meter persegi atas nama Mathilda Djamrud Dau.

Tenggat Awal Disebut Telah Terlampaui

Suriansyah menjelaskan, somasi mengatur tahapan kewajiban yang harus dipenuhi sejak surat diterima, mulai dari penghentian kegiatan tanpa izin, larangan mengubah kondisi objek, hingga kewajiban mengosongkan dan menyerahkan objek beserta penyampaian dasar hukum penguasaan.

Baca Juga :  Suriansyah Halim Pasang Spanduk Peringatan Hukum, Dorong Penyelesaian Sengketa Secara Damai

Menurutnya, berdasarkan informasi yang diterima kantor hukumnya, batas waktu 1×24 jam dan 3×24 jam telah berlalu tanpa adanya pelaksanaan yang dapat dikonfirmasi. Kendati demikian, pihaknya tetap memberikan kesempatan hingga berakhirnya tenggat 7×24 jam sebagaimana tercantum dalam somasi.

“Kami tetap mengedepankan penyelesaian yang baik. Tidak adanya jawaban tentu bukan berarti otomatis membuktikan adanya tindak pidana. Namun hal itu akan menjadi bagian dari fakta yang kami sampaikan apabila proses hukum harus ditempuh,” katanya.

Surat Pernyataan Dinilai Bukan Bukti Peralihan Hak

Suriansyah juga menegaskan bahwa Surat Pernyataan tertanggal 10 Januari 2018 yang menjadi dasar klaim pihak lain, menurut pandangan hukum kliennya, bukan merupakan alat yang memindahkan hak atas tanah.

Ia menjelaskan, dokumen tersebut menggunakan frasa “akan menyerahkan”, bukan merupakan akta yang dibuat oleh PPAT, tidak memuat persetujuan pemegang sertipikat sebagai pihak yang mengalihkan hak, tidak disertai akta hibah maupun penerimaan hibah sebagaimana dipersyaratkan peraturan perundang-undangan, serta tidak disertai bukti pendaftaran atau proses balik nama.

Selain itu, kata dia, pada 14 Juli 2026 para klien telah menyampaikan penegasan untuk menarik setiap kehendak yang belum disempurnakan, menolak klaim adanya peralihan hak, serta mengakhiri setiap bentuk izin maupun toleransi penggunaan objek.

Laporan Polisi Akan Dilengkapi Dokumen

Apabila somasi tetap tidak dipenuhi hingga batas waktu berakhir, Suriansyah memastikan laporan atau pengaduan kepada kepolisian akan disertai berbagai dokumen dan alat bukti.

Baca Juga :  Judul: Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Ungkap 36 Kasus Narkotika Selama Semester I 2026, Sita Hampir 1 Kilogram Sabu Narasi: Palangka Raya – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya mencatat pengungkapan 36 kasus tindak pidana narkotika sepanjang Januari hingga Juni 2026. Dari seluruh perkara yang diungkap, polisi menetapkan 46 orang sebagai tersangka yang seluruhnya diduga berperan sebagai pengedar. Data tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Aula Mapolresta Palangka Raya yang dipimpin Kepala Satresnarkoba Polresta Palangka Raya, Iptu Yunita, mewakili Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Dedy Supriadi. Dalam keterangannya, Iptu Yunita menjelaskan bahwa dari total 46 tersangka, terdiri atas 41 laki-laki, empat perempuan, dan satu anak di bawah umur. Seluruh tersangka dijerat dalam perkara tindak pidana narkotika, sementara untuk tindak pidana di bidang kesehatan maupun tindak pidana pencucian uang (TPPU) tidak ditemukan selama periode tersebut. Selain mengamankan para tersangka, Satresnarkoba juga menyita berbagai barang bukti, di antaranya sabu seberat 941,72 gram, ekstasi atau inex seberat 355,97 gram, serta obat keras sebanyak 605,86 gram. Sementara barang bukti berupa heroin, ganja, dan psikotropika nihil. Dari hasil penanganan perkara tersebut, kepolisian juga mengamankan barang bukti uang tunai yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Sebanyak Rp21.320.000 telah memasuki tahap penyerahan barang bukti dan tersangka (Tahap II/HAP II), sedangkan Rp3.650.000 masih dalam proses, sehingga total uang tunai yang disita mencapai Rp24.970.000. Polresta Palangka Raya menegaskan akan terus mengintensifkan upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika melalui penindakan terhadap jaringan pengedar sekaligus mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.

Di antaranya Sertipikat Hak Milik, surat kuasa, Surat Pernyataan 10 Januari 2018, Surat Penegasan Bersama 14 Juli 2026, salinan somasi beserta bukti penerimaan, dokumentasi kondisi objek, foto dan video pemasangan atribut, identitas pihak yang menguasai lokasi, serta rekaman komunikasi yang relevan.

Menurutnya, pihak kepolisian nantinya diharapkan melakukan verifikasi mengenai siapa yang menguasai objek, siapa pemberi perintah, siapa pelaksana di lapangan, dan apakah terdapat perubahan atau kerusakan terhadap objek tersebut.

Ia menambahkan, ketentuan hukum yang akan dipertimbangkan antara lain Perpu Nomor 51 Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin Yang Berhak atau Kuasanya, dengan memperhatikan ketentuan pidana yang berlaku, serta pasal-pasal lain yang relevan apabila hasil penyelidikan memenuhi unsur tindak pidana.

“Penentuan pasal, terpenuhi atau tidaknya unsur pidana, sepenuhnya merupakan kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan. Kami menghormati proses hukum yang berlaku,” ujarnya.

Masih Membuka Ruang Penyelesaian Damai

Meski demikian, Suriansyah menegaskan pihaknya masih membuka kesempatan bagi seluruh pihak untuk menyelesaikan persoalan tersebut secara damai sebelum tenggat somasi berakhir.

“Kami menghormati PDI Perjuangan sebagai organisasi politik. Yang kami minta sederhana, hormati sertipikat, hormati proses hukum, dan buktikan setiap klaim melalui dokumen yang sah. Jika hingga batas waktu tidak ada penyelesaian, kami tidak akan menambah somasi dan akan menjalankan langkah hukum sesuai kuasa yang diberikan klien,” tutup Suriansyah Halim.(*/rls/sgn/red)

Berita Terkait

Suriansyah Halim Tegaskan Advokat Harus Siap Hadapi KUHAP Baru, DPD PPKHI Kalteng Ikuti Bimtek Pengadilan Tinggi Palangkaraya
Lima Komisioner KPU Kotawaringin Timur Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada Rp40 Miliar
Gugatan Perdata Nomor 166/Pdt.G/2026/PN PLK Jadi Sorotan, Sejumlah Aktivis Pertanyakan Proses Penanganan
Audiensi dengan Keluarga Novan Riadi, Satlantas Polres Gunung Mas Tegaskan Penyelidikan Masih Berjalan
Api Merembet hingga 1 Hektare, Pelaku Pembakaran Lahan di Kotim Diamankan
FKM Akan Laporkan Dugaan Penyimpangan Proyek Irigasi Rp5 Miliar di Kapuas, Minta Audit Menyeluruh
Kuasa Hukum PT KBM Minta Kejati Kalteng Usut Dugaan Keterlibatan PT KZI Secara Menyeluruh
Suriansyah Halim Bantah Tudingan, Serukan Penyelesaian Sengketa Lewat Jalur Hukum

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 14:32 WIB

Suriansyah Halim Tegaskan Advokat Harus Siap Hadapi KUHAP Baru, DPD PPKHI Kalteng Ikuti Bimtek Pengadilan Tinggi Palangkaraya

Kamis, 6 Agustus 2026 - 20:02 WIB

Lima Komisioner KPU Kotawaringin Timur Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada Rp40 Miliar

Kamis, 6 Agustus 2026 - 08:16 WIB

Gugatan Perdata Nomor 166/Pdt.G/2026/PN PLK Jadi Sorotan, Sejumlah Aktivis Pertanyakan Proses Penanganan

Rabu, 5 Agustus 2026 - 06:57 WIB

Audiensi dengan Keluarga Novan Riadi, Satlantas Polres Gunung Mas Tegaskan Penyelidikan Masih Berjalan

Senin, 3 Agustus 2026 - 11:59 WIB

Api Merembet hingga 1 Hektare, Pelaku Pembakaran Lahan di Kotim Diamankan

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page