LINTAS KALIMANTAN | PALANGKA RAYA — Kuasa hukum R. Atu Narang dan Mathilda J. Narang alias Mathilda Djamrud Dau, Suriansyah Halim, S.H., S.E., M.H., CLA., menegaskan bahwa tenggat Somasi/Peringatan Hukum Pertama dan Terakhir yang telah disampaikan kepada pihak yang menguasai objek sengketa masih terus berjalan hingga batas waktu berakhir.
Menurut Suriansyah Halim, sampai Selasa (21/7/2026), pihaknya belum menerima tanggapan resmi, baik berupa surat, pesan elektronik, maupun komunikasi lain dari pihak yang menguasai objek maupun kuasa hukum yang disebut mewakili DPD PDI Perjuangan Kalimantan Tengah.
“Waktu 7×24 jam tetap berjalan. Kami masih membuka ruang penyelesaian secara damai melalui jawaban tertulis dan penyerahan dokumen yang menjadi dasar klaim. Namun apabila sampai tenggat terakhir tidak ada kepatuhan ataupun penyelesaian, kami telah diberi kuasa oleh klien untuk menempuh jalur pidana serta upaya hukum lain sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Suriansyah Halim.
Somasi tersebut berkaitan dengan tanah dan bangunan di Jalan RTA Milono Km 2,5, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, yang berdiri di atas Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 11006/Langkai seluas 4.115 meter persegi atas nama Mathilda Djamrud Dau.
Tenggat Awal Disebut Telah Terlampaui
Suriansyah menjelaskan, somasi mengatur tahapan kewajiban yang harus dipenuhi sejak surat diterima, mulai dari penghentian kegiatan tanpa izin, larangan mengubah kondisi objek, hingga kewajiban mengosongkan dan menyerahkan objek beserta penyampaian dasar hukum penguasaan.
Menurutnya, berdasarkan informasi yang diterima kantor hukumnya, batas waktu 1×24 jam dan 3×24 jam telah berlalu tanpa adanya pelaksanaan yang dapat dikonfirmasi. Kendati demikian, pihaknya tetap memberikan kesempatan hingga berakhirnya tenggat 7×24 jam sebagaimana tercantum dalam somasi.
“Kami tetap mengedepankan penyelesaian yang baik. Tidak adanya jawaban tentu bukan berarti otomatis membuktikan adanya tindak pidana. Namun hal itu akan menjadi bagian dari fakta yang kami sampaikan apabila proses hukum harus ditempuh,” katanya.
Surat Pernyataan Dinilai Bukan Bukti Peralihan Hak
Suriansyah juga menegaskan bahwa Surat Pernyataan tertanggal 10 Januari 2018 yang menjadi dasar klaim pihak lain, menurut pandangan hukum kliennya, bukan merupakan alat yang memindahkan hak atas tanah.
Ia menjelaskan, dokumen tersebut menggunakan frasa “akan menyerahkan”, bukan merupakan akta yang dibuat oleh PPAT, tidak memuat persetujuan pemegang sertipikat sebagai pihak yang mengalihkan hak, tidak disertai akta hibah maupun penerimaan hibah sebagaimana dipersyaratkan peraturan perundang-undangan, serta tidak disertai bukti pendaftaran atau proses balik nama.
Selain itu, kata dia, pada 14 Juli 2026 para klien telah menyampaikan penegasan untuk menarik setiap kehendak yang belum disempurnakan, menolak klaim adanya peralihan hak, serta mengakhiri setiap bentuk izin maupun toleransi penggunaan objek.
Laporan Polisi Akan Dilengkapi Dokumen
Apabila somasi tetap tidak dipenuhi hingga batas waktu berakhir, Suriansyah memastikan laporan atau pengaduan kepada kepolisian akan disertai berbagai dokumen dan alat bukti.
Di antaranya Sertipikat Hak Milik, surat kuasa, Surat Pernyataan 10 Januari 2018, Surat Penegasan Bersama 14 Juli 2026, salinan somasi beserta bukti penerimaan, dokumentasi kondisi objek, foto dan video pemasangan atribut, identitas pihak yang menguasai lokasi, serta rekaman komunikasi yang relevan.
Menurutnya, pihak kepolisian nantinya diharapkan melakukan verifikasi mengenai siapa yang menguasai objek, siapa pemberi perintah, siapa pelaksana di lapangan, dan apakah terdapat perubahan atau kerusakan terhadap objek tersebut.
Ia menambahkan, ketentuan hukum yang akan dipertimbangkan antara lain Perpu Nomor 51 Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin Yang Berhak atau Kuasanya, dengan memperhatikan ketentuan pidana yang berlaku, serta pasal-pasal lain yang relevan apabila hasil penyelidikan memenuhi unsur tindak pidana.
“Penentuan pasal, terpenuhi atau tidaknya unsur pidana, sepenuhnya merupakan kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan. Kami menghormati proses hukum yang berlaku,” ujarnya.
Masih Membuka Ruang Penyelesaian Damai
Meski demikian, Suriansyah menegaskan pihaknya masih membuka kesempatan bagi seluruh pihak untuk menyelesaikan persoalan tersebut secara damai sebelum tenggat somasi berakhir.
“Kami menghormati PDI Perjuangan sebagai organisasi politik. Yang kami minta sederhana, hormati sertipikat, hormati proses hukum, dan buktikan setiap klaim melalui dokumen yang sah. Jika hingga batas waktu tidak ada penyelesaian, kami tidak akan menambah somasi dan akan menjalankan langkah hukum sesuai kuasa yang diberikan klien,” tutup Suriansyah Halim.(*/rls/sgn/red)







