Gugatan Pilrek UPR Masuk PTUN, Suriansyah Halim Minta Seluruh Proses Diuji Secara Terbuka

- Jurnalis

Kamis, 9 Juli 2026 - 14:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | Palangka Raya — Dinamika Pemilihan Rektor Universitas Palangka Raya (UPR) periode 2026–2030 memasuki babak baru. Kuasa hukum Dr. Tari Budayanti Usop, S.T., M.T., Suriansyah Halim, resmi mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palangka Raya yang tidak hanya mempersoalkan hasil seleksi administrasi, tetapi juga meminta pengadilan menguji legalitas rangkaian keputusan administrasi yang menjadi dasar penyelenggaraan pemilihan rektor.

Dalam rilis pers yang disampaikan pada Rabu (9/7/2026), Suriansyah Halim menjelaskan bahwa gugatan tersebut disertai permohonan penundaan pelaksanaan sejumlah keputusan administrasi dan permintaan agar perkara diperiksa melalui mekanisme acara cepat. Menurutnya, langkah itu diajukan untuk mencegah berlanjutnya tahapan pemilihan sebelum terdapat kepastian hukum atas objek sengketa yang dipersoalkan.

Menurut kuasa hukum, perkara ini tidak semata berkaitan dengan status seorang peserta seleksi, melainkan menyangkut prinsip-prinsip penyelenggaraan administrasi pemerintahan yang baik, termasuk aspek kewenangan, prosedur, transparansi, serta akuntabilitas dalam proses pengambilan keputusan.

Baca Juga :  Sengketa Kantor DPD PDI-P Kalteng, Kedua Pihak Tunjuk Kuasa Hukum 

Suriansyah Halim menyatakan bahwa pengadilan diharapkan dapat menguji apakah setiap keputusan yang menjadi dasar penyelenggaraan Pemilihan Rektor UPR telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan maupun Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).

“Yang kami mohonkan adalah pengujian legalitas seluruh rangkaian proses administrasi. Pengadilanlah yang nantinya menilai apakah prosedur, kewenangan, dan dasar hukumnya telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Suriansyah Halim.

Dalam gugatan tersebut, penggugat meminta PTUN menguji sejumlah keputusan, mulai dari pembentukan dan komposisi Senat UPR, keputusan-keputusan Senat, hingga hasil seleksi administrasi yang menjadi dasar kelanjutan tahapan Pemilihan Rektor UPR periode 2026–2030.

Kuasa hukum juga memohon agar pengadilan mempertimbangkan penundaan sementara tahapan lanjutan pemilihan selama proses pemeriksaan berlangsung. Menurutnya, permohonan tersebut bertujuan menjaga status quo sehingga putusan pengadilan nantinya tetap memiliki efektivitas apabila gugatan dikabulkan.

Baca Juga :  Praperadilan PT KBM terhadap Aspidsus Kejati Kalteng Berlanjut, Sidang Masuki Tahap Pembacaan Replik

Suriansyah Halim menegaskan bahwa penggunaan mekanisme peradilan merupakan bagian dari hak konstitusional warga negara untuk memperoleh perlindungan hukum dan bukan dimaksudkan untuk menghambat penyelenggaraan tata kelola perguruan tinggi.

Ia berharap proses persidangan dapat menjadi ruang untuk menguji seluruh dokumen, kewenangan, prosedur, serta dasar pertimbangan administrasi secara terbuka sehingga menghasilkan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang berkepentingan.

Hingga berita ini ditulis, pihak Universitas Palangka Raya maupun para pihak yang disebut dalam gugatan belum menyampaikan tanggapan resmi atas materi gugatan tersebut. Seluruh dalil yang diajukan penggugat akan diuji melalui proses persidangan di PTUN Palangka Raya, dan hasil akhirnya akan ditentukan berdasarkan pemeriksaan majelis hakim. (*/rls/sgn/red)

 

 

Berita Terkait

Suriansyah Halim Kawal Langsung Olah TKP Eks Kantor PDIP Kalteng, Tegaskan Pembuktian Kini di Tangan Penyidik
Kasus Eks Kantor DPD PDI Perjuangan Kalteng Masuk Penyelidikan, Dugaan Perusakan dan Hilangnya Barang Disorot
Praktisi Hukum Soroti Hak Pelanggan di Tengah Krisis Listrik Kalteng, PLN Diminta Bertanggung Jawab
Polisi Tangkap Pelaku Curas di Jalan Hauling PT SMM, Ancam Karyawan dengan Parang
Hampir Sebulan Berlalu, Kasus Tabrak Lari yang Tewaskan Bocah di Gunung Mas Belum Terungkap
Suriansyah Halim: Tenggat Somasi 7×24 Jam Terus Berjalan, Jika Diabaikan Kami Tempuh Jalur Pidana
DPD PDI Perjuangan Kalteng Tanggapi Somasi dan Pemasangan Spanduk di Lahan Sengketa Eks Kantor Partai
Ramai di Media Sosial, Daftar Dugaan Bandar dan Pengedar Narkoba di Gunung Mas Jadi Sorotan Publik

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 19:13 WIB

Kasus Eks Kantor DPD PDI Perjuangan Kalteng Masuk Penyelidikan, Dugaan Perusakan dan Hilangnya Barang Disorot

Kamis, 30 Juli 2026 - 20:40 WIB

Praktisi Hukum Soroti Hak Pelanggan di Tengah Krisis Listrik Kalteng, PLN Diminta Bertanggung Jawab

Selasa, 28 Juli 2026 - 23:25 WIB

Polisi Tangkap Pelaku Curas di Jalan Hauling PT SMM, Ancam Karyawan dengan Parang

Kamis, 23 Juli 2026 - 12:34 WIB

Hampir Sebulan Berlalu, Kasus Tabrak Lari yang Tewaskan Bocah di Gunung Mas Belum Terungkap

Selasa, 21 Juli 2026 - 17:18 WIB

Suriansyah Halim: Tenggat Somasi 7×24 Jam Terus Berjalan, Jika Diabaikan Kami Tempuh Jalur Pidana

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page