Gugatan Pilrek UPR Masuk PTUN, Suriansyah Halim Minta Seluruh Proses Diuji Secara Terbuka

- Jurnalis

Kamis, 9 Juli 2026 - 14:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | Palangka Raya — Dinamika Pemilihan Rektor Universitas Palangka Raya (UPR) periode 2026–2030 memasuki babak baru. Kuasa hukum Dr. Tari Budayanti Usop, S.T., M.T., Suriansyah Halim, resmi mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palangka Raya yang tidak hanya mempersoalkan hasil seleksi administrasi, tetapi juga meminta pengadilan menguji legalitas rangkaian keputusan administrasi yang menjadi dasar penyelenggaraan pemilihan rektor.

Dalam rilis pers yang disampaikan pada Rabu (9/7/2026), Suriansyah Halim menjelaskan bahwa gugatan tersebut disertai permohonan penundaan pelaksanaan sejumlah keputusan administrasi dan permintaan agar perkara diperiksa melalui mekanisme acara cepat. Menurutnya, langkah itu diajukan untuk mencegah berlanjutnya tahapan pemilihan sebelum terdapat kepastian hukum atas objek sengketa yang dipersoalkan.

Menurut kuasa hukum, perkara ini tidak semata berkaitan dengan status seorang peserta seleksi, melainkan menyangkut prinsip-prinsip penyelenggaraan administrasi pemerintahan yang baik, termasuk aspek kewenangan, prosedur, transparansi, serta akuntabilitas dalam proses pengambilan keputusan.

Baca Juga :  Satreskrim Polres Barito Utara Ungkap Dugaan Penimbunan BBM Subsidi, Puluhan Jerigen dan Satu Unit Pick Up Diamankan

Suriansyah Halim menyatakan bahwa pengadilan diharapkan dapat menguji apakah setiap keputusan yang menjadi dasar penyelenggaraan Pemilihan Rektor UPR telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan maupun Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).

“Yang kami mohonkan adalah pengujian legalitas seluruh rangkaian proses administrasi. Pengadilanlah yang nantinya menilai apakah prosedur, kewenangan, dan dasar hukumnya telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Suriansyah Halim.

Dalam gugatan tersebut, penggugat meminta PTUN menguji sejumlah keputusan, mulai dari pembentukan dan komposisi Senat UPR, keputusan-keputusan Senat, hingga hasil seleksi administrasi yang menjadi dasar kelanjutan tahapan Pemilihan Rektor UPR periode 2026–2030.

Kuasa hukum juga memohon agar pengadilan mempertimbangkan penundaan sementara tahapan lanjutan pemilihan selama proses pemeriksaan berlangsung. Menurutnya, permohonan tersebut bertujuan menjaga status quo sehingga putusan pengadilan nantinya tetap memiliki efektivitas apabila gugatan dikabulkan.

Baca Juga :  Praktisi Hukum Soroti Hak Pelanggan di Tengah Krisis Listrik Kalteng, PLN Diminta Bertanggung Jawab

Suriansyah Halim menegaskan bahwa penggunaan mekanisme peradilan merupakan bagian dari hak konstitusional warga negara untuk memperoleh perlindungan hukum dan bukan dimaksudkan untuk menghambat penyelenggaraan tata kelola perguruan tinggi.

Ia berharap proses persidangan dapat menjadi ruang untuk menguji seluruh dokumen, kewenangan, prosedur, serta dasar pertimbangan administrasi secara terbuka sehingga menghasilkan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang berkepentingan.

Hingga berita ini ditulis, pihak Universitas Palangka Raya maupun para pihak yang disebut dalam gugatan belum menyampaikan tanggapan resmi atas materi gugatan tersebut. Seluruh dalil yang diajukan penggugat akan diuji melalui proses persidangan di PTUN Palangka Raya, dan hasil akhirnya akan ditentukan berdasarkan pemeriksaan majelis hakim. (*/rls/sgn/red)

 

 

Berita Terkait

Polres Gunung Mas Musnahkan 172,6 Gram Sabu dari Dua Perkara Narkotika
DPO Kasus Pengadaan Pabrik Tepung Ikan Kobar, Ditangkap di Malang
Simpan 5 Paket Sabu di Celana Dalam, Dua Pria Diciduk Polisi di Rakumpit
Putusan Inkrah Jadi Dasar Eksekusi, Tanah dan Bangunan di Menteng XXI Masih Dilawan
BNN Kalteng Musnahkan Sabu 1 Kg, Hasil Ungkap Kasus Di Kobar 
860 Gram Sabu dan 14 Gram Ekstasi Dimusnahkan, Polresta Palangka Raya Pertegas Perang Melawan Narkoba
Polda Kalteng Ungkap Penanganan 62 Kasus Karhutla, 25 Orang Jadi Tersangka
Dugaan Kasus Pengadaan Hewan Kurban di Kapuas Disorot, FKM Desak Kejari Buka Status Penanganan

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 12:16 WIB

Polres Gunung Mas Musnahkan 172,6 Gram Sabu dari Dua Perkara Narkotika

Rabu, 30 September 2026 - 14:47 WIB

DPO Kasus Pengadaan Pabrik Tepung Ikan Kobar, Ditangkap di Malang

Jumat, 25 September 2026 - 14:33 WIB

Simpan 5 Paket Sabu di Celana Dalam, Dua Pria Diciduk Polisi di Rakumpit

Jumat, 25 September 2026 - 12:20 WIB

Putusan Inkrah Jadi Dasar Eksekusi, Tanah dan Bangunan di Menteng XXI Masih Dilawan

Kamis, 24 September 2026 - 14:46 WIB

BNN Kalteng Musnahkan Sabu 1 Kg, Hasil Ungkap Kasus Di Kobar 

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page