Polsek Pahandut Kedepankan Problem Solving, Sengketa Warga Diselesaikan Damai Bersama LSR-LPMT Kalteng

- Jurnalis

Sabtu, 2 Mei 2026 - 19:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | Palangka Raya – Pendekatan humanis dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) kembali ditunjukkan jajaran Polsek Pahandut. Melalui mekanisme problem solving, aparat kepolisian bersama unsur masyarakat berhasil memediasi dan menyelesaikan sengketa antarwarga di Kelurahan Pahandut secara damai.

Proses mediasi yang berlangsung pada awal Mei 2026 itu melibatkan berbagai pihak, mulai dari Kanit Binmas, Bhabinkamtibmas, tokoh masyarakat, hingga Ketua LSR-LPMT Kalimantan Tengah, Agatisansyah. Kehadiran lintas unsur tersebut menjadi kunci dalam menciptakan ruang dialog yang kondusif bagi kedua pihak yang berselisih.

Kapolsek Pahandut, Iyudi Hertanto, mewakili Kapolresta Palangka Raya, Dedy Supriadi, menegaskan bahwa pendekatan problem solving menjadi prioritas dalam menangani persoalan sosial di tengah masyarakat.

“Penyelesaian melalui mediasi dengan mengedepankan kekeluargaan menjadi langkah utama kami. Tujuannya agar persoalan tidak berkembang menjadi konflik yang lebih besar dan hubungan antar warga tetap terjaga dengan baik,” ujarnya.

Baca Juga :  Beredar Berita Tebusan SKT Rp2 Juta, Pemdes Malawaken Gelar Klarifikasi Akhirnya Bapak dan Menantu Buat Surat Pernyataan Maaf

Permasalahan yang dimediasi bermula dari kesalahpahaman terkait penggunaan kursi berjualan. Ketegangan sempat memicu adu mulut hingga aksi saling dorong. Namun, berkat respons cepat aparat dan peran aktif tokoh masyarakat, situasi dapat dikendalikan sebelum berkembang menjadi konflik terbuka.

Dalam proses mediasi yang berlangsung secara dialogis, kedua pihak yakni H. Rustam (70) dan Mursidi akhirnya sepakat menyelesaikan persoalan secara damai. Kesepakatan tersebut dituangkan dalam surat pernyataan bersama yang ditandatangani di atas materai pada 2 Mei 2026 di Palangka Raya.

Isi kesepakatan menegaskan bahwa kedua belah pihak saling memaafkan, berkomitmen tidak mengulangi perbuatan serupa, serta memastikan bahwa keputusan diambil tanpa adanya tekanan dari pihak mana pun.

Ketua LSR-LPMT Kalimantan Tengah, Agatisansyah, mengapresiasi langkah cepat dan pendekatan humanis yang dilakukan oleh Polsek Pahandut. Ia menilai pola penyelesaian seperti ini sangat efektif dalam menjaga harmoni sosial di tengah masyarakat.

Baca Juga :  Satreskrim Polres Barito Utara Ungkap Dugaan Penimbunan BBM Subsidi, Puluhan Jerigen dan Satu Unit Pick Up Diamankan

“Kami melihat pendekatan problem solving ini sebagai solusi yang tepat. Tidak hanya menyelesaikan persoalan, tetapi juga memulihkan hubungan sosial antarwarga. Ini yang paling penting,” katanya.

Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi antara aparat keamanan dan elemen masyarakat dalam menjaga stabilitas lingkungan.

“Sinergi seperti ini harus terus diperkuat. Ketika masyarakat dilibatkan, penyelesaian konflik akan lebih diterima dan berkelanjutan,” tambahnya.

Polsek Pahandut turut mengimbau masyarakat agar mengedepankan komunikasi dan tidak mudah terpancing emosi dalam menghadapi persoalan sehari-hari. Dialog dinilai sebagai jalan terbaik untuk mencegah konflik yang berpotensi merusak hubungan sosial.

Langkah problem solving ini menjadi bagian dari strategi Polri dalam membangun kepercayaan publik sekaligus menjaga stabilitas kamtibmas di tingkat lokal. Pendekatan yang humanis dan solutif diharapkan mampu menekan potensi konflik sosial serta menciptakan lingkungan yang aman, damai, dan harmonis di tengah masyarakat.(*/rls/sgn/red)

Berita Terkait

Oknum Polisi di Kotim Ditahan di Sel Provos, Polres Tegaskan Proses Berjalan Transparan
Satresnarkoba Polres Barito Utara Tangkap AS Pengedar Sabu di Kecamatan Teweh Baru
Praktisi Hukum Ingatkan Masyarakat Bijak Bermedia Sosial, Jejak Digital Bisa Berujung Masalah
Suriansyah Halim: Penyegelan Bukan Hak Sepihak, Harus Berdasarkan Kewenangan dan Prosedur Hukum
FKM Ungkap Dugaan Penyimpangan Proyek Irigasi Rawa di Pulang Pisau Senilai Rp9,2 Miliar
Oknum Satpam Sekolah di Kotim Ditangkap, Diduga Setubuhi Siswi di Bawah Umur
LSM SUMBO-FKM Laporkan Sejumlah Nama ke Jampidsus dalam Kasus PT AKT, Minta Dugaan Kerugian Negara Rp4,2 Triliun Diusut Tuntas
RESAHKAN WARGA KOTA MUTE..!! Dua Pengedar Sabu Ditangkap Polisi, Yang Belum Ditangkap Menunggu Giliran

Berita Terkait

Minggu, 21 Juni 2026 - 19:11 WIB

Oknum Polisi di Kotim Ditahan di Sel Provos, Polres Tegaskan Proses Berjalan Transparan

Senin, 15 Juni 2026 - 13:00 WIB

Satresnarkoba Polres Barito Utara Tangkap AS Pengedar Sabu di Kecamatan Teweh Baru

Minggu, 14 Juni 2026 - 15:43 WIB

Praktisi Hukum Ingatkan Masyarakat Bijak Bermedia Sosial, Jejak Digital Bisa Berujung Masalah

Minggu, 14 Juni 2026 - 11:50 WIB

Suriansyah Halim: Penyegelan Bukan Hak Sepihak, Harus Berdasarkan Kewenangan dan Prosedur Hukum

Jumat, 12 Juni 2026 - 07:10 WIB

FKM Ungkap Dugaan Penyimpangan Proyek Irigasi Rawa di Pulang Pisau Senilai Rp9,2 Miliar

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page