LINTAS KALIMANTAN | PALANGKA RAYA, 18 Juli 2026 — Sengketa terkait penguasaan tanah dan bangunan yang digunakan sebagai Kantor DPD PDI Perjuangan Provinsi Kalimantan Tengah di Jalan RTA Milono Km. 2,5, Kota Palangka Raya, kini memasuki ranah hukum. Masing-masing pihak telah menunjuk kuasa hukum dan menempuh langkah sesuai mekanisme yang berlaku.
Dari pihak yang mengklaim mewakili pemegang hak atas tanah, Advokat Suriansyah Halim, S.H., S.E., M.H., CLA., melalui Kantor Hukum Suriansyah Halim & Associate, menyampaikan telah menerbitkan somasi, mengajukan permohonan perlindungan kepada kepolisian, serta memasang spanduk pemberitahuan hukum di lokasi objek pada Sabtu (18/7/2026).
Menurut Suriansyah Halim, langkah tersebut dilakukan untuk menjaga status quo objek sengketa selama proses penyelesaian hukum berlangsung.
“Kami menghormati seluruh organisasi politik, termasuk PDI Perjuangan. Namun penghormatan terhadap organisasi tidak mengesampingkan aturan hukum mengenai kepemilikan tanah. Apabila terdapat perbedaan pandangan, penyelesaiannya harus dilakukan melalui mekanisme hukum yang berlaku, bukan dengan tindakan yang berpotensi menimbulkan konflik,” kata Suriansyah Halim.
Ia menjelaskan, berdasarkan dokumen yang dipegang kliennya, objek tersebut masih tercatat dalam Sertipikat Hak Milik Nomor 11006/Langkai atas nama Mathilda Djamrud Dau. Menurutnya, setiap klaim atas tanah harus didasarkan pada alat bukti yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Suriansyah Halim juga menyinggung adanya surat pernyataan pada 10 Januari 2018 yang memuat rencana penyerahan tanah dan bangunan kepada partai politik. Namun, menurutnya, dokumen tersebut bukan merupakan akta peralihan hak sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan pendaftaran tanah. Ia menyebut rencana tersebut kemudian dicabut melalui surat tertanggal 12 Maret 2018 dan kembali ditegaskan melalui surat penegasan bersama pada 14 Juli 2026.
Sebagai tindak lanjut, Kantor Hukum Suriansyah Halim & Associate telah menerbitkan Somasi/Peringatan Hukum Pertama dan Terakhir Nomor 196/SOM/SH/VII/2026 tertanggal 16 Juli 2026 serta mengajukan permohonan perlindungan dan pengamanan preventif kepada Polda Kalimantan Tengah dan Polresta Palangka Raya.
Menurutnya, ketentuan Pasal 37 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 mengatur bahwa peralihan hak atas tanah pada prinsipnya harus dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) agar dapat didaftarkan.
Suriansyah Halim juga mengajak seluruh pihak menahan diri dan menyerahkan penyelesaian sengketa melalui proses hukum.
“Apabila terdapat dokumen atau dasar hukum yang berbeda, masing-masing pihak memiliki kesempatan untuk menyampaikannya dalam forum hukum yang tepat sehingga seluruh klaim dapat diuji secara objektif,” ujarnya.
DPD PDI Perjuangan Tunjuk Kuasa Hukum
Di sisi lain, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 13 Juli 2026, DPD PDI Perjuangan Provinsi Kalimantan Tengah telah menunjuk Advokat Ziburahman, S.H. dari Kantor Hukum Zi & Rekan sebagai kuasa hukum untuk memberikan pendampingan hukum terhadap aset yang digunakan sebagai kantor partai di Jalan RTA Milono Km. 2,5 Palangka Raya.
Dalam surat kuasa tersebut, Ziburahman diberikan kewenangan melakukan pendampingan hukum, perlindungan hukum, serta langkah-langkah preventif, administratif, dan nonlitigasi guna pengamanan, perlindungan, pengelolaan, dan pemanfaatan aset yang disebut sebagai milik Partai.
Ruang lingkup kuasa itu antara lain meliputi pemberian pendapat hukum, pendampingan terhadap pengurus partai dalam pengamanan aset, koordinasi dengan aparat keamanan dan instansi pemerintah, menghadiri mediasi maupun forum klarifikasi, hingga melakukan berbagai tindakan hukum nonlitigasi yang dianggap diperlukan.
Namun, dalam surat kuasa tersebut juga ditegaskan bahwa apabila di kemudian hari timbul sengketa yang memerlukan proses litigasi atau persidangan, kewenangan tersebut akan diberikan melalui surat kuasa khusus tersendiri sesuai ketentuan hukum acara.
Menunggu Tanggapan Resmi
Dengan adanya langkah hukum dari kedua belah pihak, persoalan tersebut kini berada dalam proses penyelesaian melalui jalur hukum masing-masing.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat pernyataan resmi dari DPD maupun DPP PDI Perjuangan yang secara khusus memberikan tanggapan terhadap substansi siaran pers yang disampaikan Kantor Hukum Suriansyah Halim & Associate maupun menjelaskan posisi hukumnya terkait klaim kepemilikan objek tersebut.
Apabila kemudian DPD atau DPP PDI Perjuangan maupun kuasa hukumnya memberikan keterangan resmi mengenai pokok sengketa, pemberitaan ini akan diperbarui sebagai bagian dari penerapan prinsip keberimbangan, akurasi, dan hak jawab sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik.(*/rls/sgn/red)







