LINTAS KALIMANTAN | SAMPIT – Polres Kotawaringin Timur (Kotim) menegaskan komitmennya dalam menjaga integritas dan marwah institusi kepolisian dengan mengambil langkah tegas terhadap seorang personel yang tengah menjalani pemeriksaan internal.
Oknum polisi berinisial Briptu K saat ini telah resmi ditempatkan di ruang tahanan khusus Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam/Provos) Polres Kotim, Minggu (21/6/2026). Penempatan tersebut dilakukan untuk mendukung kelancaran proses pemeriksaan yang sedang berlangsung.
Langkah ini sekaligus menjadi bentuk transparansi Polres Kotim dalam menangani dugaan pelanggaran yang melibatkan anggotanya. Kepolisian menegaskan tidak ada perlakuan istimewa maupun pengecualian terhadap personel yang diduga melanggar disiplin atau kode etik profesi Polri.
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas AKP Edy Wiyoko menyampaikan bahwa penahanan di ruang khusus Provos bertujuan memudahkan proses pemeriksaan secara intensif serta menjaga situasi internal tetap kondusif.
“Yang bersangkutan sudah resmi diamankan di ruang tahanan khusus Provos Polres Kotim. Langkah ini diambil agar proses pemeriksaan berjalan maksimal. Kami memastikan perkara ini diproses secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku di lingkungan kepolisian,” ujar Edy.
Polres Kotim memastikan seluruh tahapan pemeriksaan internal akan dilaksanakan secara profesional, proporsional, dan berpedoman pada aturan yang berlaku. Hasil pemeriksaan nantinya akan menjadi dasar dalam menentukan langkah lanjutan sesuai mekanisme disiplin dan kode etik Polri.
Kepolisian juga menegaskan komitmennya untuk menjaga kepercayaan publik dengan menindak setiap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota secara objektif dan tanpa pandang bulu.
(Humas Polres Kotim)







