LSM SUMBO-FKM Laporkan Sejumlah Nama ke Jampidsus dalam Kasus PT AKT, Minta Dugaan Kerugian Negara Rp4,2 Triliun Diusut Tuntas

- Jurnalis

Selasa, 2 Juni 2026 - 12:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | PALANGKA RAYA – Penanganan kasus dugaan korupsi yang menyeret PT AKT dan disebut menimbulkan potensi kerugian negara hingga Rp4,2 triliun di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, memasuki perkembangan baru. Aliansi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) SUMBO bersama Forum Kalimantan Membangun (FKM) secara resmi melaporkan sejumlah pihak kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Berdasarkan dokumen yang diperoleh media ini, laporan tersebut disampaikan pada 2 Juni 2026. Dalam surat pengaduan itu, SUMBO-FKM meminta Jampidsus memperluas pendalaman perkara dengan memanggil dan memeriksa sejumlah pihak yang dinilai mengetahui atau memiliki keterkaitan dengan aktivitas operasional PT AKT pada periode perusahaan tersebut beroperasi.

Tiga nama yang disebut dalam laporan tersebut antara lain mantan Gubernur Kalimantan Tengah berinisial SS, seorang Direktur Perusahaan Daerah (Perusda), serta AS yang pada masa itu diketahui menjabat sebagai Ketua Asosiasi Tambang Kalimantan Tengah.

Menurut SUMBO-FKM, pemeriksaan terhadap pihak-pihak tersebut dinilai penting guna mengungkap secara utuh rangkaian aktivitas perusahaan yang kini menjadi objek penyidikan aparat penegak hukum. Aliansi itu juga meminta penyidik menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang diduga memperoleh manfaat dari aktivitas perusahaan tersebut.

Baca Juga :  Kuasa Hukum PT KBM Minta Kejati Kalteng Usut Dugaan Keterlibatan PT KZI Secara Menyeluruh

“Kami meminta Jampidsus Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap seluruh pihak yang diduga mengetahui maupun memiliki keterkaitan dengan aktivitas PT AKT, sehingga perkara ini dapat diungkap secara terang benderang dan tidak berhenti pada pihak-pihak tertentu saja,” demikian salah satu poin dalam laporan yang diterima media ini.

Langkah pelaporan tersebut menambah tekanan publik agar proses penegakan hukum berjalan lebih komprehensif dan transparan. Apalagi, perkara PT AKT disebut-sebut sebagai salah satu kasus dengan nilai dugaan kerugian negara terbesar di sektor pertambangan di Kalimantan Tengah.

Pengamat menilai, apabila laporan tersebut ditindaklanjuti, penyidik perlu menelusuri seluruh rantai pengambilan keputusan, termasuk aspek perizinan, pengawasan, hingga pihak-pihak yang diduga menikmati keuntungan dari aktivitas perusahaan. Pendekatan tersebut dinilai penting untuk memastikan penanganan perkara tidak hanya menyasar pelaku lapangan, tetapi juga mengungkap aktor-aktor yang memiliki peran strategis apabila ditemukan alat bukti yang cukup.

Baca Juga :  Praperadilan PT KBM terhadap Aspidsus Kejati Kalteng Berlanjut, Sidang Masuki Tahap Pembacaan Replik

Meski demikian, seluruh pihak yang disebut dalam laporan tersebut tetap harus dipandang tidak bersalah sampai adanya proses hukum yang membuktikan sebaliknya. Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak yang namanya tercantum dalam laporan SUMBO-FKM belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan yang disampaikan.

Media ini masih berupaya menghubungi dan meminta konfirmasi kepada seluruh pihak terkait guna memperoleh penjelasan dan tanggapan yang berimbang sesuai prinsip jurnalistik.

Publik kini menantikan langkah Jampidsus Kejaksaan Agung dalam menindaklanjuti laporan tersebut, termasuk kemungkinan pemanggilan sejumlah pihak untuk dimintai klarifikasi dan keterangan lebih lanjut. Tindak lanjut aparat penegak hukum dinilai akan menjadi penentu arah pengungkapan kasus yang telah menyita perhatian masyarakat Kalimantan Tengah dan dunia pertambangan nasional. (*/rls/sgn/red)

 

Berita Terkait

Suriansyah Halim: Keadilan Harus Mudah Diakses, Proses Hukum Perlu Cepat dan Terukur
Polres Gunung Mas Musnahkan 172,6 Gram Sabu dari Dua Perkara Narkotika
DPO Kasus Pengadaan Pabrik Tepung Ikan Kobar, Ditangkap di Malang
Simpan 5 Paket Sabu di Celana Dalam, Dua Pria Diciduk Polisi di Rakumpit
Putusan Inkrah Jadi Dasar Eksekusi, Tanah dan Bangunan di Menteng XXI Masih Dilawan
BNN Kalteng Musnahkan Sabu 1 Kg, Hasil Ungkap Kasus Di Kobar 
860 Gram Sabu dan 14 Gram Ekstasi Dimusnahkan, Polresta Palangka Raya Pertegas Perang Melawan Narkoba
Polda Kalteng Ungkap Penanganan 62 Kasus Karhutla, 25 Orang Jadi Tersangka

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 17:52 WIB

Suriansyah Halim: Keadilan Harus Mudah Diakses, Proses Hukum Perlu Cepat dan Terukur

Kamis, 1 Oktober 2026 - 12:16 WIB

Polres Gunung Mas Musnahkan 172,6 Gram Sabu dari Dua Perkara Narkotika

Rabu, 30 September 2026 - 14:47 WIB

DPO Kasus Pengadaan Pabrik Tepung Ikan Kobar, Ditangkap di Malang

Jumat, 25 September 2026 - 14:33 WIB

Simpan 5 Paket Sabu di Celana Dalam, Dua Pria Diciduk Polisi di Rakumpit

Jumat, 25 September 2026 - 12:20 WIB

Putusan Inkrah Jadi Dasar Eksekusi, Tanah dan Bangunan di Menteng XXI Masih Dilawan

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page