LSM SUMBO-FKM Laporkan Sejumlah Nama ke Jampidsus dalam Kasus PT AKT, Minta Dugaan Kerugian Negara Rp4,2 Triliun Diusut Tuntas

- Jurnalis

Selasa, 2 Juni 2026 - 12:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | PALANGKA RAYA – Penanganan kasus dugaan korupsi yang menyeret PT AKT dan disebut menimbulkan potensi kerugian negara hingga Rp4,2 triliun di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, memasuki perkembangan baru. Aliansi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) SUMBO bersama Forum Kalimantan Membangun (FKM) secara resmi melaporkan sejumlah pihak kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Berdasarkan dokumen yang diperoleh media ini, laporan tersebut disampaikan pada 2 Juni 2026. Dalam surat pengaduan itu, SUMBO-FKM meminta Jampidsus memperluas pendalaman perkara dengan memanggil dan memeriksa sejumlah pihak yang dinilai mengetahui atau memiliki keterkaitan dengan aktivitas operasional PT AKT pada periode perusahaan tersebut beroperasi.

Tiga nama yang disebut dalam laporan tersebut antara lain mantan Gubernur Kalimantan Tengah berinisial SS, seorang Direktur Perusahaan Daerah (Perusda), serta AS yang pada masa itu diketahui menjabat sebagai Ketua Asosiasi Tambang Kalimantan Tengah.

Menurut SUMBO-FKM, pemeriksaan terhadap pihak-pihak tersebut dinilai penting guna mengungkap secara utuh rangkaian aktivitas perusahaan yang kini menjadi objek penyidikan aparat penegak hukum. Aliansi itu juga meminta penyidik menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang diduga memperoleh manfaat dari aktivitas perusahaan tersebut.

Baca Juga :  Perdamaian Adat Dayak Tempuh Jalan Restorative Justice, Brigjen Andreas Wayan Tekankan Penyelesaian Bermartabat

“Kami meminta Jampidsus Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap seluruh pihak yang diduga mengetahui maupun memiliki keterkaitan dengan aktivitas PT AKT, sehingga perkara ini dapat diungkap secara terang benderang dan tidak berhenti pada pihak-pihak tertentu saja,” demikian salah satu poin dalam laporan yang diterima media ini.

Langkah pelaporan tersebut menambah tekanan publik agar proses penegakan hukum berjalan lebih komprehensif dan transparan. Apalagi, perkara PT AKT disebut-sebut sebagai salah satu kasus dengan nilai dugaan kerugian negara terbesar di sektor pertambangan di Kalimantan Tengah.

Pengamat menilai, apabila laporan tersebut ditindaklanjuti, penyidik perlu menelusuri seluruh rantai pengambilan keputusan, termasuk aspek perizinan, pengawasan, hingga pihak-pihak yang diduga menikmati keuntungan dari aktivitas perusahaan. Pendekatan tersebut dinilai penting untuk memastikan penanganan perkara tidak hanya menyasar pelaku lapangan, tetapi juga mengungkap aktor-aktor yang memiliki peran strategis apabila ditemukan alat bukti yang cukup.

Baca Juga :  Aliansi SUMBO dan FKM Desak Kejati Kalteng Periksa Dana Pokir DPRD, Soroti Transparansi Anggaran 2024–2025

Meski demikian, seluruh pihak yang disebut dalam laporan tersebut tetap harus dipandang tidak bersalah sampai adanya proses hukum yang membuktikan sebaliknya. Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak yang namanya tercantum dalam laporan SUMBO-FKM belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan yang disampaikan.

Media ini masih berupaya menghubungi dan meminta konfirmasi kepada seluruh pihak terkait guna memperoleh penjelasan dan tanggapan yang berimbang sesuai prinsip jurnalistik.

Publik kini menantikan langkah Jampidsus Kejaksaan Agung dalam menindaklanjuti laporan tersebut, termasuk kemungkinan pemanggilan sejumlah pihak untuk dimintai klarifikasi dan keterangan lebih lanjut. Tindak lanjut aparat penegak hukum dinilai akan menjadi penentu arah pengungkapan kasus yang telah menyita perhatian masyarakat Kalimantan Tengah dan dunia pertambangan nasional. (*/rls/sgn/red)

 

Berita Terkait

Suriansyah Halim: Tenggat Somasi 7×24 Jam Terus Berjalan, Jika Diabaikan Kami Tempuh Jalur Pidana
DPD PDI Perjuangan Kalteng Tanggapi Somasi dan Pemasangan Spanduk di Lahan Sengketa Eks Kantor Partai
Ramai di Media Sosial, Daftar Dugaan Bandar dan Pengedar Narkoba di Gunung Mas Jadi Sorotan Publik
Sidang Praperadilan Masuki Agenda Pemeriksaan Saksi, Kuasa Hukum PT KBM Soroti Keterangan Saksi Tergugat
Sengketa Kantor DPD PDI-P Kalteng, Kedua Pihak Tunjuk Kuasa Hukum 
Suriansyah Halim Pasang Spanduk Peringatan Hukum, Dorong Penyelesaian Sengketa Secara Damai
Praperadilan PT KBM terhadap Aspidsus Kejati Kalteng Berlanjut, Sidang Masuki Tahap Pembacaan Replik
PT KBM Kembali Ajukan Gugatan Praperadilan, Kuasa Hukum Tegaskan Upaya Hukum Akan Terus Ditempuh

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 17:18 WIB

Suriansyah Halim: Tenggat Somasi 7×24 Jam Terus Berjalan, Jika Diabaikan Kami Tempuh Jalur Pidana

Selasa, 21 Juli 2026 - 03:01 WIB

Ramai di Media Sosial, Daftar Dugaan Bandar dan Pengedar Narkoba di Gunung Mas Jadi Sorotan Publik

Selasa, 21 Juli 2026 - 02:33 WIB

Sidang Praperadilan Masuki Agenda Pemeriksaan Saksi, Kuasa Hukum PT KBM Soroti Keterangan Saksi Tergugat

Sabtu, 18 Juli 2026 - 19:56 WIB

Sengketa Kantor DPD PDI-P Kalteng, Kedua Pihak Tunjuk Kuasa Hukum 

Sabtu, 18 Juli 2026 - 14:56 WIB

Suriansyah Halim Pasang Spanduk Peringatan Hukum, Dorong Penyelesaian Sengketa Secara Damai

Berita Terbaru

LINTAS DAERAH

Imigrasi Kobar dan PWI Bersinergi Tingkatkan Literasi Keimigrasian

Selasa, 21 Jul 2026 - 19:40 WIB

You cannot copy content of this page