LSM SUMBO-FKM Laporkan Sejumlah Nama ke Jampidsus dalam Kasus PT AKT, Minta Dugaan Kerugian Negara Rp4,2 Triliun Diusut Tuntas

- Jurnalis

Selasa, 2 Juni 2026 - 12:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | PALANGKA RAYA – Penanganan kasus dugaan korupsi yang menyeret PT AKT dan disebut menimbulkan potensi kerugian negara hingga Rp4,2 triliun di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, memasuki perkembangan baru. Aliansi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) SUMBO bersama Forum Kalimantan Membangun (FKM) secara resmi melaporkan sejumlah pihak kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Berdasarkan dokumen yang diperoleh media ini, laporan tersebut disampaikan pada 2 Juni 2026. Dalam surat pengaduan itu, SUMBO-FKM meminta Jampidsus memperluas pendalaman perkara dengan memanggil dan memeriksa sejumlah pihak yang dinilai mengetahui atau memiliki keterkaitan dengan aktivitas operasional PT AKT pada periode perusahaan tersebut beroperasi.

Tiga nama yang disebut dalam laporan tersebut antara lain mantan Gubernur Kalimantan Tengah berinisial SS, seorang Direktur Perusahaan Daerah (Perusda), serta AS yang pada masa itu diketahui menjabat sebagai Ketua Asosiasi Tambang Kalimantan Tengah.

Menurut SUMBO-FKM, pemeriksaan terhadap pihak-pihak tersebut dinilai penting guna mengungkap secara utuh rangkaian aktivitas perusahaan yang kini menjadi objek penyidikan aparat penegak hukum. Aliansi itu juga meminta penyidik menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang diduga memperoleh manfaat dari aktivitas perusahaan tersebut.

Baca Juga :  Judul: Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Ungkap 36 Kasus Narkotika Selama Semester I 2026, Sita Hampir 1 Kilogram Sabu Narasi: Palangka Raya – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya mencatat pengungkapan 36 kasus tindak pidana narkotika sepanjang Januari hingga Juni 2026. Dari seluruh perkara yang diungkap, polisi menetapkan 46 orang sebagai tersangka yang seluruhnya diduga berperan sebagai pengedar. Data tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Aula Mapolresta Palangka Raya yang dipimpin Kepala Satresnarkoba Polresta Palangka Raya, Iptu Yunita, mewakili Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Dedy Supriadi. Dalam keterangannya, Iptu Yunita menjelaskan bahwa dari total 46 tersangka, terdiri atas 41 laki-laki, empat perempuan, dan satu anak di bawah umur. Seluruh tersangka dijerat dalam perkara tindak pidana narkotika, sementara untuk tindak pidana di bidang kesehatan maupun tindak pidana pencucian uang (TPPU) tidak ditemukan selama periode tersebut. Selain mengamankan para tersangka, Satresnarkoba juga menyita berbagai barang bukti, di antaranya sabu seberat 941,72 gram, ekstasi atau inex seberat 355,97 gram, serta obat keras sebanyak 605,86 gram. Sementara barang bukti berupa heroin, ganja, dan psikotropika nihil. Dari hasil penanganan perkara tersebut, kepolisian juga mengamankan barang bukti uang tunai yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Sebanyak Rp21.320.000 telah memasuki tahap penyerahan barang bukti dan tersangka (Tahap II/HAP II), sedangkan Rp3.650.000 masih dalam proses, sehingga total uang tunai yang disita mencapai Rp24.970.000. Polresta Palangka Raya menegaskan akan terus mengintensifkan upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika melalui penindakan terhadap jaringan pengedar sekaligus mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.

“Kami meminta Jampidsus Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap seluruh pihak yang diduga mengetahui maupun memiliki keterkaitan dengan aktivitas PT AKT, sehingga perkara ini dapat diungkap secara terang benderang dan tidak berhenti pada pihak-pihak tertentu saja,” demikian salah satu poin dalam laporan yang diterima media ini.

Langkah pelaporan tersebut menambah tekanan publik agar proses penegakan hukum berjalan lebih komprehensif dan transparan. Apalagi, perkara PT AKT disebut-sebut sebagai salah satu kasus dengan nilai dugaan kerugian negara terbesar di sektor pertambangan di Kalimantan Tengah.

Pengamat menilai, apabila laporan tersebut ditindaklanjuti, penyidik perlu menelusuri seluruh rantai pengambilan keputusan, termasuk aspek perizinan, pengawasan, hingga pihak-pihak yang diduga menikmati keuntungan dari aktivitas perusahaan. Pendekatan tersebut dinilai penting untuk memastikan penanganan perkara tidak hanya menyasar pelaku lapangan, tetapi juga mengungkap aktor-aktor yang memiliki peran strategis apabila ditemukan alat bukti yang cukup.

Baca Juga :  Suriansyah Halim: Tenggat Somasi 7×24 Jam Terus Berjalan, Jika Diabaikan Kami Tempuh Jalur Pidana

Meski demikian, seluruh pihak yang disebut dalam laporan tersebut tetap harus dipandang tidak bersalah sampai adanya proses hukum yang membuktikan sebaliknya. Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak yang namanya tercantum dalam laporan SUMBO-FKM belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan yang disampaikan.

Media ini masih berupaya menghubungi dan meminta konfirmasi kepada seluruh pihak terkait guna memperoleh penjelasan dan tanggapan yang berimbang sesuai prinsip jurnalistik.

Publik kini menantikan langkah Jampidsus Kejaksaan Agung dalam menindaklanjuti laporan tersebut, termasuk kemungkinan pemanggilan sejumlah pihak untuk dimintai klarifikasi dan keterangan lebih lanjut. Tindak lanjut aparat penegak hukum dinilai akan menjadi penentu arah pengungkapan kasus yang telah menyita perhatian masyarakat Kalimantan Tengah dan dunia pertambangan nasional. (*/rls/sgn/red)

 

Berita Terkait

Polres Gunung Mas Musnahkan 172,6 Gram Sabu dari Dua Perkara Narkotika
DPO Kasus Pengadaan Pabrik Tepung Ikan Kobar, Ditangkap di Malang
Simpan 5 Paket Sabu di Celana Dalam, Dua Pria Diciduk Polisi di Rakumpit
Putusan Inkrah Jadi Dasar Eksekusi, Tanah dan Bangunan di Menteng XXI Masih Dilawan
BNN Kalteng Musnahkan Sabu 1 Kg, Hasil Ungkap Kasus Di Kobar 
860 Gram Sabu dan 14 Gram Ekstasi Dimusnahkan, Polresta Palangka Raya Pertegas Perang Melawan Narkoba
Polda Kalteng Ungkap Penanganan 62 Kasus Karhutla, 25 Orang Jadi Tersangka
Dugaan Kasus Pengadaan Hewan Kurban di Kapuas Disorot, FKM Desak Kejari Buka Status Penanganan

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 12:16 WIB

Polres Gunung Mas Musnahkan 172,6 Gram Sabu dari Dua Perkara Narkotika

Rabu, 30 September 2026 - 14:47 WIB

DPO Kasus Pengadaan Pabrik Tepung Ikan Kobar, Ditangkap di Malang

Jumat, 25 September 2026 - 14:33 WIB

Simpan 5 Paket Sabu di Celana Dalam, Dua Pria Diciduk Polisi di Rakumpit

Jumat, 25 September 2026 - 12:20 WIB

Putusan Inkrah Jadi Dasar Eksekusi, Tanah dan Bangunan di Menteng XXI Masih Dilawan

Kamis, 24 September 2026 - 14:46 WIB

BNN Kalteng Musnahkan Sabu 1 Kg, Hasil Ungkap Kasus Di Kobar 

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page