Judul: Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Ungkap 36 Kasus Narkotika Selama Semester I 2026, Sita Hampir 1 Kilogram Sabu Narasi: Palangka Raya – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya mencatat pengungkapan 36 kasus tindak pidana narkotika sepanjang Januari hingga Juni 2026. Dari seluruh perkara yang diungkap, polisi menetapkan 46 orang sebagai tersangka yang seluruhnya diduga berperan sebagai pengedar. Data tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Aula Mapolresta Palangka Raya yang dipimpin Kepala Satresnarkoba Polresta Palangka Raya, Iptu Yunita, mewakili Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Dedy Supriadi. Dalam keterangannya, Iptu Yunita menjelaskan bahwa dari total 46 tersangka, terdiri atas 41 laki-laki, empat perempuan, dan satu anak di bawah umur. Seluruh tersangka dijerat dalam perkara tindak pidana narkotika, sementara untuk tindak pidana di bidang kesehatan maupun tindak pidana pencucian uang (TPPU) tidak ditemukan selama periode tersebut. Selain mengamankan para tersangka, Satresnarkoba juga menyita berbagai barang bukti, di antaranya sabu seberat 941,72 gram, ekstasi atau inex seberat 355,97 gram, serta obat keras sebanyak 605,86 gram. Sementara barang bukti berupa heroin, ganja, dan psikotropika nihil. Dari hasil penanganan perkara tersebut, kepolisian juga mengamankan barang bukti uang tunai yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Sebanyak Rp21.320.000 telah memasuki tahap penyerahan barang bukti dan tersangka (Tahap II/HAP II), sedangkan Rp3.650.000 masih dalam proses, sehingga total uang tunai yang disita mencapai Rp24.970.000. Polresta Palangka Raya menegaskan akan terus mengintensifkan upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika melalui penindakan terhadap jaringan pengedar sekaligus mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.

- Jurnalis

Senin, 29 Juni 2026 - 13:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Judul: Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Ungkap 36 Kasus Narkotika Selama Semester I 2026, Sita Hampir 1 Kilogram Sabu

 

LINTAS KALIMANTAN | Palangka Raya – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya mencatat pengungkapan 36 kasus tindak pidana narkotika sepanjang Januari hingga Juni 2026. Dari seluruh perkara yang diungkap, polisi menetapkan 46 orang sebagai tersangka yang seluruhnya diduga berperan sebagai pengedar.

Data tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Aula Mapolresta Palangka Raya yang dipimpin Kepala Satresnarkoba Polresta Palangka Raya, AKP Yunita, mewakili Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Dedy Supriadi.Senin 29-6-2026.

Baca Juga :  Hampir Sebulan Berlalu, Kasus Tabrak Lari yang Tewaskan Bocah di Gunung Mas Belum Terungkap

Dalam keterangannya, Iptu Yunita menjelaskan bahwa dari total 46 tersangka, terdiri atas 41 laki-laki, empat perempuan, dan satu anak di bawah umur. Seluruh tersangka dijerat dalam perkara tindak pidana narkotika, sementara untuk tindak pidana di bidang kesehatan maupun tindak pidana pencucian uang (TPPU) tidak ditemukan selama periode tersebut.

Selain mengamankan para tersangka, Satresnarkoba juga menyita berbagai barang bukti, di antaranya sabu seberat 941,72 gram, ekstasi atau inex seberat 355,97 gram, serta obat keras sebanyak 605,86 gram. Sementara barang bukti berupa heroin, ganja, dan psikotropika nihil.

Baca Juga :  Satreskrim Polres Barito Utara Ungkap Dugaan Penimbunan BBM Subsidi, Puluhan Jerigen dan Satu Unit Pick Up Diamankan

Dari hasil penanganan perkara tersebut, kepolisian juga mengamankan barang bukti uang tunai yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Sebanyak Rp21.320.000 telah memasuki tahap penyerahan barang bukti dan tersangka (Tahap II/HAP II), sedangkan Rp3.650.000 masih dalam proses, sehingga total uang tunai yang disita mencapai Rp24.970.000.

Polresta Palangka Raya menegaskan akan terus mengintensifkan upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika melalui penindakan terhadap jaringan pengedar sekaligus mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.(*/rls/sgn/red)

Berita Terkait

Suriansyah Halim Tegaskan Advokat Harus Siap Hadapi KUHAP Baru, DPD PPKHI Kalteng Ikuti Bimtek Pengadilan Tinggi Palangkaraya
Lima Komisioner KPU Kotawaringin Timur Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada Rp40 Miliar
Gugatan Perdata Nomor 166/Pdt.G/2026/PN PLK Jadi Sorotan, Sejumlah Aktivis Pertanyakan Proses Penanganan
Audiensi dengan Keluarga Novan Riadi, Satlantas Polres Gunung Mas Tegaskan Penyelidikan Masih Berjalan
Api Merembet hingga 1 Hektare, Pelaku Pembakaran Lahan di Kotim Diamankan
FKM Akan Laporkan Dugaan Penyimpangan Proyek Irigasi Rp5 Miliar di Kapuas, Minta Audit Menyeluruh
Kuasa Hukum PT KBM Minta Kejati Kalteng Usut Dugaan Keterlibatan PT KZI Secara Menyeluruh
Suriansyah Halim Bantah Tudingan, Serukan Penyelesaian Sengketa Lewat Jalur Hukum

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 14:32 WIB

Suriansyah Halim Tegaskan Advokat Harus Siap Hadapi KUHAP Baru, DPD PPKHI Kalteng Ikuti Bimtek Pengadilan Tinggi Palangkaraya

Kamis, 6 Agustus 2026 - 20:02 WIB

Lima Komisioner KPU Kotawaringin Timur Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada Rp40 Miliar

Kamis, 6 Agustus 2026 - 08:16 WIB

Gugatan Perdata Nomor 166/Pdt.G/2026/PN PLK Jadi Sorotan, Sejumlah Aktivis Pertanyakan Proses Penanganan

Rabu, 5 Agustus 2026 - 06:57 WIB

Audiensi dengan Keluarga Novan Riadi, Satlantas Polres Gunung Mas Tegaskan Penyelidikan Masih Berjalan

Senin, 3 Agustus 2026 - 11:59 WIB

Api Merembet hingga 1 Hektare, Pelaku Pembakaran Lahan di Kotim Diamankan

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page