LINTAS KALIMANTAN | PALANGKA RAYA – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Tengah melalui Subdit Jatanras mulai mendalami laporan dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan sengketa tanah dan bangunan eks Kantor DPD PDI Perjuangan Kalimantan Tengah. Penyidik melakukan pengecekan langsung ke lokasi objek sengketa pada Jumat (31/7/2026) sebagai bagian dari proses penyelidikan.
Pengecekan lapangan dilakukan bersama kuasa hukum pelapor, Suriansyah Halim, guna memastikan dugaan tindak pidana berupa memasuki pekarangan tanpa izin serta dugaan pengrusakan yang dilaporkan sebelumnya.
Usai kegiatan tersebut, Suriansyah menjelaskan bahwa penyelidikan masih berfokus pada pengumpulan alat bukti untuk menentukan ada atau tidaknya unsur pidana dalam perkara tersebut.
“Hari ini dilakukan pengecekan lokasi untuk memastikan bagian mana yang diduga dimasuki tanpa izin dan bagian mana yang mengalami kerusakan. Seluruhnya masih dalam tahap penyelidikan,” ujarnya.
Menurut Suriansyah, dalam pengecekan itu pihak Satgas yang saat ini berada di lokasi mengakui telah membuka gembok pintu gerbang objek sengketa. Sementara dugaan kerusakan pada bagian lain bangunan, termasuk kunci dan pengunci jendela yang ditemukan dalam kondisi rusak, masih akan didalami penyidik.
Selain dugaan perusakan, pihak pelapor juga mengklaim terdapat sejumlah aset di dalam bangunan yang sudah tidak berada di tempat, di antaranya meja, kursi, dan lemari. Meski Satgas mengakui berada di dalam bangunan, mereka disebut tidak mengetahui siapa yang mengambil barang-barang tersebut.
“Siapa yang bertanggung jawab atas hilangnya barang-barang itu masih menjadi bagian dari proses penyelidikan,” kata Suriansyah.
Ia menegaskan, perkara tersebut belum memasuki tahap penyidikan sehingga seluruh barang yang berkaitan dengan perkara masih berstatus sebagai rencana barang bukti.
Suriansyah juga berharap kepolisian menangani perkara secara objektif berdasarkan alat bukti, keterangan saksi, serta dokumen yang diajukan para pihak.
Di sisi lain, terkait keberadaan Satgas di lokasi, ia mengaku sebelumnya telah meminta agar objek sengketa dikosongkan sementara selama proses hukum berlangsung. Namun, menurutnya, pihak Satgas tetap bertahan dengan alasan menjalankan surat tugas dari Ketua DPD PDI Perjuangan.
Sebagai dasar laporan, pihak pelapor mengaku memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) atas objek sengketa beserta bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang diklaim terus dibayarkan hingga tahun 2026. Menurutnya, SHM tersebut juga belum pernah dibatalkan maupun menjadi objek sengketa hak atas tanah di pengadilan.
Hingga kini, Ditreskrimum Polda Kalimantan Tengah masih melakukan pengumpulan keterangan dan pendalaman alat bukti guna menentukan ada atau tidaknya unsur pidana dalam perkara yang dilaporkan tersebut. (*/rls/sgn/red)







