Kasus Eks Kantor DPD PDI Perjuangan Kalteng Masuk Penyelidikan, Dugaan Perusakan dan Hilangnya Barang Disorot

- Jurnalis

Jumat, 31 Juli 2026 - 19:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | PALANGKA RAYA – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Tengah melalui Subdit Jatanras mulai mendalami laporan dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan sengketa tanah dan bangunan eks Kantor DPD PDI Perjuangan Kalimantan Tengah. Penyidik melakukan pengecekan langsung ke lokasi objek sengketa pada Jumat (31/7/2026) sebagai bagian dari proses penyelidikan.

Pengecekan lapangan dilakukan bersama kuasa hukum pelapor, Suriansyah Halim, guna memastikan dugaan tindak pidana berupa memasuki pekarangan tanpa izin serta dugaan pengrusakan yang dilaporkan sebelumnya.

Usai kegiatan tersebut, Suriansyah menjelaskan bahwa penyelidikan masih berfokus pada pengumpulan alat bukti untuk menentukan ada atau tidaknya unsur pidana dalam perkara tersebut.

“Hari ini dilakukan pengecekan lokasi untuk memastikan bagian mana yang diduga dimasuki tanpa izin dan bagian mana yang mengalami kerusakan. Seluruhnya masih dalam tahap penyelidikan,” ujarnya.

Baca Juga :  LAPOR KEMANA..!!! Warga Pertanyakan Transparansi Pengelolaan Lahan Sawit Eks PT AGU yang Dikuasai Negara di Barito Utara

Menurut Suriansyah, dalam pengecekan itu pihak Satgas yang saat ini berada di lokasi mengakui telah membuka gembok pintu gerbang objek sengketa. Sementara dugaan kerusakan pada bagian lain bangunan, termasuk kunci dan pengunci jendela yang ditemukan dalam kondisi rusak, masih akan didalami penyidik.

Selain dugaan perusakan, pihak pelapor juga mengklaim terdapat sejumlah aset di dalam bangunan yang sudah tidak berada di tempat, di antaranya meja, kursi, dan lemari. Meski Satgas mengakui berada di dalam bangunan, mereka disebut tidak mengetahui siapa yang mengambil barang-barang tersebut.

“Siapa yang bertanggung jawab atas hilangnya barang-barang itu masih menjadi bagian dari proses penyelidikan,” kata Suriansyah.

Ia menegaskan, perkara tersebut belum memasuki tahap penyidikan sehingga seluruh barang yang berkaitan dengan perkara masih berstatus sebagai rencana barang bukti.

Suriansyah juga berharap kepolisian menangani perkara secara objektif berdasarkan alat bukti, keterangan saksi, serta dokumen yang diajukan para pihak.

Baca Juga :  Gubernur Agustiar Sabran Tutup FBIM dan Kalteng Expo 2026, Ribuan Warga Padati Bundaran Besar Palangka Raya

Di sisi lain, terkait keberadaan Satgas di lokasi, ia mengaku sebelumnya telah meminta agar objek sengketa dikosongkan sementara selama proses hukum berlangsung. Namun, menurutnya, pihak Satgas tetap bertahan dengan alasan menjalankan surat tugas dari Ketua DPD PDI Perjuangan.

Sebagai dasar laporan, pihak pelapor mengaku memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) atas objek sengketa beserta bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang diklaim terus dibayarkan hingga tahun 2026. Menurutnya, SHM tersebut juga belum pernah dibatalkan maupun menjadi objek sengketa hak atas tanah di pengadilan.

Hingga kini, Ditreskrimum Polda Kalimantan Tengah masih melakukan pengumpulan keterangan dan pendalaman alat bukti guna menentukan ada atau tidaknya unsur pidana dalam perkara yang dilaporkan tersebut. (*/rls/sgn/red)

Berita Terkait

Suriansyah Halim Kawal Langsung Olah TKP Eks Kantor PDIP Kalteng, Tegaskan Pembuktian Kini di Tangan Penyidik
Praktisi Hukum Soroti Hak Pelanggan di Tengah Krisis Listrik Kalteng, PLN Diminta Bertanggung Jawab
Polisi Tangkap Pelaku Curas di Jalan Hauling PT SMM, Ancam Karyawan dengan Parang
Hampir Sebulan Berlalu, Kasus Tabrak Lari yang Tewaskan Bocah di Gunung Mas Belum Terungkap
Suriansyah Halim: Tenggat Somasi 7×24 Jam Terus Berjalan, Jika Diabaikan Kami Tempuh Jalur Pidana
DPD PDI Perjuangan Kalteng Tanggapi Somasi dan Pemasangan Spanduk di Lahan Sengketa Eks Kantor Partai
Ramai di Media Sosial, Daftar Dugaan Bandar dan Pengedar Narkoba di Gunung Mas Jadi Sorotan Publik
Sidang Praperadilan Masuki Agenda Pemeriksaan Saksi, Kuasa Hukum PT KBM Soroti Keterangan Saksi Tergugat

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 19:13 WIB

Kasus Eks Kantor DPD PDI Perjuangan Kalteng Masuk Penyelidikan, Dugaan Perusakan dan Hilangnya Barang Disorot

Kamis, 30 Juli 2026 - 20:40 WIB

Praktisi Hukum Soroti Hak Pelanggan di Tengah Krisis Listrik Kalteng, PLN Diminta Bertanggung Jawab

Selasa, 28 Juli 2026 - 23:25 WIB

Polisi Tangkap Pelaku Curas di Jalan Hauling PT SMM, Ancam Karyawan dengan Parang

Kamis, 23 Juli 2026 - 12:34 WIB

Hampir Sebulan Berlalu, Kasus Tabrak Lari yang Tewaskan Bocah di Gunung Mas Belum Terungkap

Selasa, 21 Juli 2026 - 17:18 WIB

Suriansyah Halim: Tenggat Somasi 7×24 Jam Terus Berjalan, Jika Diabaikan Kami Tempuh Jalur Pidana

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page