LAPOR KEMANA..!!! Warga Pertanyakan Transparansi Pengelolaan Lahan Sawit Eks PT AGU yang Dikuasai Negara di Barito Utara

- Jurnalis

Selasa, 12 Mei 2026 - 08:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTASKALIMANTAN.CO | Pengelolaan lahan perkebunan kelapa sawit seluas 4.175,66 hektar yang berada di Desa Sikan, Desa Montallat, dan Desa Pandran, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, menjadi sorotan dan perbincangan hangat di tengah masyarakat. Lahan eks PT Antang Ganda Utama (AGU) yang kini berada dalam penguasaan Pemerintah Republik Indonesia melalui Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) itu dinilai perlu mendapat pengawasan ketat dan transparansi dalam pengelolaannya.

Berdasarkan papan pemberitahuan yang terpasang di lokasi, lahan tersebut dinyatakan berada dalam penguasaan Pemerintah Republik Indonesia c.q. Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) sesuai Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.
Masyarakat setempat mempertanyakan sistem pengelolaan perkebunan sawit pasca pengambilalihan oleh negara, terutama terkait mekanisme panen dan penjualan tandan buah segar (TBS) sawit yang disebut-sebut dikelola melalui sejumlah koperasi.

Menurut pengakuan sejumlah warga, muncul dugaan ketidaktransparanan dalam proses pengelolaan hasil perkebunan tersebut. Warga menilai pengelolaan oleh pihak yang ditunjuk belum berjalan terbuka kepada masyarakat maupun anggota koperasi sendiri.

Baca Juga :  Kombes Pol Budi Rahmat Jabat Kabid Humas Polda Kalteng, Insan Pers Harapkan Kemitraan Terbuka

“Yang menjadi pertanyaan masyarakat, hasil penjualan buah sawit itu ke mana dan bagaimana pertanggungjawabannya. Karena sejauh ini warga menilai belum ada keterbukaan,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Warga juga menyoroti dugaan adanya permainan dalam proses pemanenan hingga penjualan TBS sawit. Dugaan tersebut, menurut mereka, memicu persoalan di internal koperasi dan menimbulkan ketidakpercayaan di kalangan anggota.

Selain itu, masyarakat menduga beberapa koperasi yang dilibatkan dalam pekerjaan panen belum sepenuhnya memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini dinilai berpotensi menimbulkan persoalan hukum maupun konflik kepentingan di lapangan.

“Kami hanya ingin semuanya jelas dan terbuka. Jangan sampai pengelolaan aset negara ini justru menjadi ruang terjadinya praktik-praktik yang merugikan masyarakat,” ungkap warga lainnya.

Warga berharap Presiden Republik Indonesia dapat memberikan perhatian serius terhadap persoalan tersebut, termasuk meminta evaluasi terhadap sistem pengelolaan lahan sawit eks PT AGU yang kini berada di bawah penguasaan negara.

Selain itu, masyarakat juga meminta Aparat Penegak Hukum (APH) serta pihak terkait yang telah diberikan mandat oleh negara untuk melakukan pengawasan dan penertiban agar turun tangan melakukan pemeriksaan secara menyeluruh.

Baca Juga :  TINDAK TEGAS!!! Warga Keluhkan Ketidakaktifan Mengajar Dua Guru PPPK dan Seorang Guru ASN di SDN-1 Haragandang

Menurut warga, pengawasan yang ketat sangat diperlukan agar pengelolaan lahan sawit tersebut tidak menimbulkan dugaan praktik pungutan liar (pungli), penyalahgunaan kewenangan, maupun konflik kepentingan dalam tata kelola hasil perkebunan.

“Kalau memang ini untuk kepentingan negara dan masyarakat, maka pengelolaannya harus profesional dan transparan. Jangan sampai menimbulkan preseden buruk terhadap pengelolaan aset negara ke depannya,” tegas warga.

Masyarakat kini menunggu penjelasan resmi terkait sistem manajemen dan tata kelola pengelolaan lahan sawit tersebut, termasuk bagaimana mekanisme pertanggungjawaban hasil penjualan buah sawit, siapa pihak yang mengelola, serta bagaimana distribusi hasil dan pengawasannya dilakukan.

Warga berharap pemerintah pusat maupun pihak PT Agrinas selaku pihak yang disebut mengelola perkebunan tersebut dapat membuka informasi secara jelas kepada publik demi menjaga kepercayaan masyarakat serta memastikan pengelolaan aset negara berjalan sesuai aturan dan prinsip akuntabilitas. (*/rls/anung/red).

Berita Terkait

LSM SUMBO-FKM Laporkan Sejumlah Nama ke Jampidsus dalam Kasus PT AKT, Minta Dugaan Kerugian Negara Rp4,2 Triliun Diusut Tuntas
Keprihatinan DPRD Barito Utara terhadap Nasib Penambang Emas Tradisional, Hj. Sri Neni Trianawaty Harapkan Kemudahan Perizinan
Ketua DPRD Barito Utara Dukung Langkah PDAM Jaga Kualitas Air Bersih untuk Masyarakat
PCNU Kobar Pererat Silaturahmi, Salurkan Daging Kurban
Seluruh Anggota DPRD Barito Utara Sampaikan Ucapan Selamat Ulang Tahun kepada Ketua DPRD Hj. Mery Rukaini
Rangga Lesmana Resmi Jabat Kepala Biro Umum Setda Provinsi Kalimantan Tengah
PT. BGA Regional Kotawaringin Serahkan Hewan Kurban Wujud Komitmen CSR Perusahaan
Sinergi Forkopimda Diperkuat, Gubernur Agustiar Sabran Pastikan Pembangunan Kalteng Tetap Berjalan Optimal

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 12:38 WIB

LSM SUMBO-FKM Laporkan Sejumlah Nama ke Jampidsus dalam Kasus PT AKT, Minta Dugaan Kerugian Negara Rp4,2 Triliun Diusut Tuntas

Jumat, 29 Mei 2026 - 15:20 WIB

Keprihatinan DPRD Barito Utara terhadap Nasib Penambang Emas Tradisional, Hj. Sri Neni Trianawaty Harapkan Kemudahan Perizinan

Jumat, 29 Mei 2026 - 13:56 WIB

Ketua DPRD Barito Utara Dukung Langkah PDAM Jaga Kualitas Air Bersih untuk Masyarakat

Kamis, 28 Mei 2026 - 14:55 WIB

PCNU Kobar Pererat Silaturahmi, Salurkan Daging Kurban

Rabu, 27 Mei 2026 - 20:00 WIB

Seluruh Anggota DPRD Barito Utara Sampaikan Ucapan Selamat Ulang Tahun kepada Ketua DPRD Hj. Mery Rukaini

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page