Polres Pulang Pisau Ungkap Puluhan Kasus Pencurian dan Narkotika, Respons Cepat Aduan Masyarakat

- Jurnalis

Selasa, 5 Mei 2026 - 17:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | Pulang Pisau – Jajaran Kepolisian Resor Pulang Pisau, Polda Kalimantan Tengah, memaparkan capaian kinerja penegakan hukum selama empat bulan terakhir sepanjang Januari hingga April 2026. Dalam konferensi pers yang digelar di lobi Mapolres Pulang Pisau, Senin (4/5/2026) sore, aparat menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak pidana, khususnya kasus pencurian dan peredaran narkotika yang menjadi perhatian masyarakat.

Ekspose tersebut dipimpin langsung oleh Wakapolres Pulang Pisau, Kompol Sahat Pasaribu, S.H., didampingi Kasatnarkoba AKP Waryoto serta KBO Satreskrim Iptu Hartono. Dalam pemaparannya, Wakapolres menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan sejumlah kasus ini merupakan hasil kerja keras personel di lapangan yang didukung oleh partisipasi aktif masyarakat.

“Selama periode Januari hingga April 2026, kami berhasil mengungkap berbagai kasus kriminalitas, terutama pencurian dan penyalahgunaan narkotika. Ini adalah bentuk komitmen kami dalam menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif di wilayah hukum Polres Pulang Pisau,” ujar Sahat dalam keterangannya kepada awak media.

Baca Juga :  Judul: Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Ungkap 36 Kasus Narkotika Selama Semester I 2026, Sita Hampir 1 Kilogram Sabu Narasi: Palangka Raya – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya mencatat pengungkapan 36 kasus tindak pidana narkotika sepanjang Januari hingga Juni 2026. Dari seluruh perkara yang diungkap, polisi menetapkan 46 orang sebagai tersangka yang seluruhnya diduga berperan sebagai pengedar. Data tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Aula Mapolresta Palangka Raya yang dipimpin Kepala Satresnarkoba Polresta Palangka Raya, Iptu Yunita, mewakili Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Dedy Supriadi. Dalam keterangannya, Iptu Yunita menjelaskan bahwa dari total 46 tersangka, terdiri atas 41 laki-laki, empat perempuan, dan satu anak di bawah umur. Seluruh tersangka dijerat dalam perkara tindak pidana narkotika, sementara untuk tindak pidana di bidang kesehatan maupun tindak pidana pencucian uang (TPPU) tidak ditemukan selama periode tersebut. Selain mengamankan para tersangka, Satresnarkoba juga menyita berbagai barang bukti, di antaranya sabu seberat 941,72 gram, ekstasi atau inex seberat 355,97 gram, serta obat keras sebanyak 605,86 gram. Sementara barang bukti berupa heroin, ganja, dan psikotropika nihil. Dari hasil penanganan perkara tersebut, kepolisian juga mengamankan barang bukti uang tunai yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Sebanyak Rp21.320.000 telah memasuki tahap penyerahan barang bukti dan tersangka (Tahap II/HAP II), sedangkan Rp3.650.000 masih dalam proses, sehingga total uang tunai yang disita mencapai Rp24.970.000. Polresta Palangka Raya menegaskan akan terus mengintensifkan upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika melalui penindakan terhadap jaringan pengedar sekaligus mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.

Ia menegaskan, keberhasilan tersebut tidak lepas dari respons cepat aparat dalam menindaklanjuti laporan masyarakat. Menurutnya, sinergi antara kepolisian dan warga menjadi kunci utama dalam menekan angka kejahatan, terutama yang meresahkan lingkungan.

Dari sektor tindak pidana umum, Satreskrim Polres Pulang Pisau mencatat sejumlah kasus pencurian berhasil diungkap, dengan beberapa pelaku telah diamankan dan diproses sesuai hukum yang berlaku. Modus operandi pelaku beragam, mulai dari pencurian kendaraan bermotor hingga pencurian dengan pemberatan yang menyasar rumah warga.

Sementara itu, dari sisi pemberantasan narkotika, Satresnarkoba berhasil mengungkap sejumlah kasus peredaran gelap narkoba. Dalam operasi yang dilakukan secara intensif, petugas mengamankan beberapa tersangka beserta barang bukti berupa narkotika jenis sabu. Para pelaku diketahui menjalankan aksinya dengan jaringan yang masih dalam pengembangan lebih lanjut.

Kasatnarkoba AKP Waryoto menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan terhadap jaringan peredaran narkotika yang berhasil diungkap. “Kami tidak berhenti pada penangkapan pengguna maupun pengedar di tingkat bawah. Pengembangan terus dilakukan untuk membongkar jaringan yang lebih besar,” tegasnya.

Baca Juga :  Putusan Inkrah Jadi Dasar Eksekusi, Tanah dan Bangunan di Menteng XXI Masih Dilawan

Selain tindakan represif, Polres Pulang Pisau juga mengedepankan langkah preventif melalui sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat terkait bahaya narkotika serta pentingnya menjaga keamanan lingkungan. Upaya ini dinilai efektif dalam meningkatkan kesadaran publik untuk bersama-sama melawan kejahatan.

Wakapolres juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing. Ia memastikan bahwa setiap laporan akan ditindaklanjuti secara profesional dan transparan.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bersinergi dengan kepolisian. Keamanan bukan hanya tanggung jawab aparat, tetapi tanggung jawab kita bersama,” pungkasnya.

Dengan capaian tersebut, Polres Pulang Pisau berharap situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayahnya dapat terus terjaga, serta memberikan rasa aman bagi seluruh warga dalam menjalankan aktivitas sehari-hari. (*/rls/hms/red)

Berita Terkait

Polres Gunung Mas Musnahkan 172,6 Gram Sabu dari Dua Perkara Narkotika
DPO Kasus Pengadaan Pabrik Tepung Ikan Kobar, Ditangkap di Malang
Simpan 5 Paket Sabu di Celana Dalam, Dua Pria Diciduk Polisi di Rakumpit
Putusan Inkrah Jadi Dasar Eksekusi, Tanah dan Bangunan di Menteng XXI Masih Dilawan
BNN Kalteng Musnahkan Sabu 1 Kg, Hasil Ungkap Kasus Di Kobar 
860 Gram Sabu dan 14 Gram Ekstasi Dimusnahkan, Polresta Palangka Raya Pertegas Perang Melawan Narkoba
Polda Kalteng Ungkap Penanganan 62 Kasus Karhutla, 25 Orang Jadi Tersangka
Dugaan Kasus Pengadaan Hewan Kurban di Kapuas Disorot, FKM Desak Kejari Buka Status Penanganan

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 12:16 WIB

Polres Gunung Mas Musnahkan 172,6 Gram Sabu dari Dua Perkara Narkotika

Rabu, 30 September 2026 - 14:47 WIB

DPO Kasus Pengadaan Pabrik Tepung Ikan Kobar, Ditangkap di Malang

Jumat, 25 September 2026 - 14:33 WIB

Simpan 5 Paket Sabu di Celana Dalam, Dua Pria Diciduk Polisi di Rakumpit

Jumat, 25 September 2026 - 12:20 WIB

Putusan Inkrah Jadi Dasar Eksekusi, Tanah dan Bangunan di Menteng XXI Masih Dilawan

Kamis, 24 September 2026 - 14:46 WIB

BNN Kalteng Musnahkan Sabu 1 Kg, Hasil Ungkap Kasus Di Kobar 

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page