LINTAS KALIMANTAN | Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotawaringin Barat (Kobar) terus mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik melalui inovasi “SI ARTIS KOBAR” atau Program Siap Antar Barang Bukti Gratis Area Kotawaringin Barat. Kegiatan ini sudah berlangsung cukup lama terus dilakukan.
Program tersebut menjadi salah satu inovasi pelayanan Kejari Kobar untuk memudahkan masyarakat dalam menerima kembali barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht.
Kepala Kejaksaan Negeri Kobar Nurwinardi menyampaikan dalam
press release di Kantor Kejari Kobar, Selasa (1/9), bahwa melalui SI ARTIS KOBAR, masyarakat tidak perlu datang langsung ke kantor kejaksaan untuk mengambil barang bukti yang menjadi hak mereka.
Barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap akan diantarkan langsung oleh petugas Kejari Kobar kepada pemiliknya tanpa dikenakan biaya.
Inovasi tersebut diharapkan dapat memberikan kemudahan sekaligus menghilangkan berbagai hambatan masyarakat dalam proses pengambilan barang bukti setelah perkara selesai secara hukum.
“Program ini memberikan layanan pengembalian barang bukti secara gratis dengan cara mengantarkan langsung barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht kepada pemiliknya tanpa dipungut biaya,” jelas Nurwinardi.
Menurutnya, kehadiran SI ARTIS KOBAR merupakan bagian dari upaya Kejari Kobar menghadirkan pelayanan yang lebih dekat dengan masyarakat. Program tersebut juga menjadi bentuk komitmen kejaksaan dalam memberikan pelayanan secara profesional dan transparan.
Selain memberikan kemudahan, program tersebut diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kejaksaan melalui pelayanan yang sederhana, terbuka dan tidak membebani masyarakat dengan biaya tambahan.
Kejari Kobar menegaskan, inovasi tersebut ditujukan untuk menciptakan pelayanan publik yang profesional, berintegritas, transparan, akuntabel dan ramah bagi masyarakat.
SI ARTIS KOBAR sekaligus menunjukkan bahwa tugas kejaksaan tidak hanya berkaitan dengan penegakan hukum, tetapi juga mencakup pemberian pelayanan yang berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Melalui inovasi tersebut, Kejari Kobar berharap proses pengembalian barang bukti dapat berlangsung lebih efektif, mudah dan memberikan kepastian bagi masyarakat yang berhak menerimanya. (R)







