SI ARTIS KOBAR, Inovasi Kejari Antar Barang Bukti

- Jurnalis

Selasa, 1 September 2026 - 14:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saat mengembalikan barang bukti uang tunai dan 1 buah kotak amal Masjid Jami Darussholihin di Desa Mulya Raya  Kecamatan Pangkalan Banteng (Foto Istimewa)

Saat mengembalikan barang bukti uang tunai dan 1 buah kotak amal Masjid Jami Darussholihin di Desa Mulya Raya Kecamatan Pangkalan Banteng (Foto Istimewa)

LINTAS KALIMANTAN | Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotawaringin Barat (Kobar) terus mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik melalui inovasi “SI ARTIS KOBAR” atau Program Siap Antar Barang Bukti Gratis Area Kotawaringin Barat. Kegiatan ini sudah berlangsung cukup lama terus dilakukan.

Program tersebut menjadi salah satu inovasi pelayanan Kejari Kobar untuk memudahkan masyarakat dalam menerima kembali barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht.

Kepala Kejaksaan Negeri Kobar Nurwinardi menyampaikan dalam
press release di Kantor Kejari Kobar, Selasa (1/9), bahwa melalui SI ARTIS KOBAR, masyarakat tidak perlu datang langsung ke kantor kejaksaan untuk mengambil barang bukti yang menjadi hak mereka.

Baca Juga :  Suriansyah Halim: Penyegelan Bukan Hak Sepihak, Harus Berdasarkan Kewenangan dan Prosedur Hukum

Barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap akan diantarkan langsung oleh petugas Kejari Kobar kepada pemiliknya tanpa dikenakan biaya.

Inovasi tersebut diharapkan dapat memberikan kemudahan sekaligus menghilangkan berbagai hambatan masyarakat dalam proses pengambilan barang bukti setelah perkara selesai secara hukum.

“Program ini memberikan layanan pengembalian barang bukti secara gratis dengan cara mengantarkan langsung barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht kepada pemiliknya tanpa dipungut biaya,” jelas Nurwinardi.

Menurutnya, kehadiran SI ARTIS KOBAR merupakan bagian dari upaya Kejari Kobar menghadirkan pelayanan yang lebih dekat dengan masyarakat. Program tersebut juga menjadi bentuk komitmen kejaksaan dalam memberikan pelayanan secara profesional dan transparan.

Baca Juga :  Api Merembet hingga 1 Hektare, Pelaku Pembakaran Lahan di Kotim Diamankan

Selain memberikan kemudahan, program tersebut diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kejaksaan melalui pelayanan yang sederhana, terbuka dan tidak membebani masyarakat dengan biaya tambahan.

Kejari Kobar menegaskan, inovasi tersebut ditujukan untuk menciptakan pelayanan publik yang profesional, berintegritas, transparan, akuntabel dan ramah bagi masyarakat.

SI ARTIS KOBAR sekaligus menunjukkan bahwa tugas kejaksaan tidak hanya berkaitan dengan penegakan hukum, tetapi juga mencakup pemberian pelayanan yang berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

Melalui inovasi tersebut, Kejari Kobar berharap proses pengembalian barang bukti dapat berlangsung lebih efektif, mudah dan memberikan kepastian bagi masyarakat yang berhak menerimanya. (R)

Berita Terkait

Dugaan Kasus Pengadaan Hewan Kurban di Kapuas Disorot, FKM Desak Kejari Buka Status Penanganan
Delapan Bulan Kinerja Kejari Kobar, Ini Yang Telah Dicapai
Kejati Kalteng Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Korupsi Dana Hibah KPU Kotim, Total Jadi Tujuh Orang
Insiden di Markas Polresta Palangka Raya: Kasat Lantas Terluka, Kanit Reskrim Dicopot
Bidlabfor Periksa Kebakaran Gedung Kesra Kalteng, Penyebab Api Masih Didalami
Suriansyah Halim: Sepuluh Surat Pernyataan Tak Serta-Merta Buktikan Kepemilikan Tanah
Suriansyah Halim Tegaskan Advokat Harus Siap Hadapi KUHAP Baru, DPD PPKHI Kalteng Ikuti Bimtek Pengadilan Tinggi Palangkaraya

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 08:35 WIB

Dugaan Kasus Pengadaan Hewan Kurban di Kapuas Disorot, FKM Desak Kejari Buka Status Penanganan

Selasa, 1 September 2026 - 14:45 WIB

SI ARTIS KOBAR, Inovasi Kejari Antar Barang Bukti

Selasa, 1 September 2026 - 14:22 WIB

Delapan Bulan Kinerja Kejari Kobar, Ini Yang Telah Dicapai

Selasa, 1 September 2026 - 09:36 WIB

Kejati Kalteng Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Korupsi Dana Hibah KPU Kotim, Total Jadi Tujuh Orang

Minggu, 23 Agustus 2026 - 06:57 WIB

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page