Diduga Main Judi Online, Anggota Polsek Pahandut Diperiksa: Polisi Temukan Fakta Sebenarnya

- Jurnalis

Jumat, 14 November 2025 - 03:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palangka Raya — Polresta Palangka Raya, Polda Kalimantan Tengah, akhirnya mengungkap fakta di balik video viral di media sosial yang menampilkan seorang personel polisi diduga bermain judi online (judol). Video tersebut sebelumnya beredar di platform TikTok melalui akun @family_199pky, dan sempat memicu perhatian publik.

Kapolresta Palangka Raya melalui Kasipropam AKP Husni Setiawan, S.H. menjelaskan hasil pemeriksaan internal terhadap sejumlah anggota yang diduga terlibat. Pemeriksaan dilakukan di Ruang Sipropam Mapolresta Palangka Raya, Jalan Tjilik Riwut Km. 3,5, Kamis (13/11/2025) siang.

“Dari hasil penyelidikan, anggota yang terlihat dalam video tersebut adalah Aipda Tommy, personel Unit Intelkam Polsek Pahandut,” ungkap AKP Husni. “Peristiwa itu diduga direkam oleh orang yang tidak dikenal pada Senin, 4 Agustus 2025.”

Baca Juga :  Gubernur Agustiar Sabran Tutup FBIM dan Kalteng Expo 2026, Ribuan Warga Padati Bundaran Besar Palangka Raya

Menurut hasil pemeriksaan, dalam video itu tampak tiga personel berada di dalam mobil dinas Unit Lalu Lintas Polsek Pahandut. Kendaraan dikemudikan oleh Bripka Zainur Rofiq, dengan Aipda Kuncoro duduk di kursi depan mengenakan seragam Sabhara PDL II Tone, dan Aipda Tommy duduk di kursi belakang mengenakan kemeja putih serta celana hitam.

AKP Husni menjelaskan, rekaman diambil di sekitar kawasan APILL Jalan S. Parman, tak lama setelah ketiganya selesai menanggapi laporan dan mendatangi rumah keluarga korban kecelakaan lalu lintas di Jalan Hiu Putih.

“Pada saat itu, Aipda Tommy sedang menggunakan ponselnya untuk membuka aplikasi Snack Video. Secara kebetulan, muncul iklan atau promosi permainan online yang kemudian direkam dan disebarkan oleh pihak yang tidak dikenal,” terang Husni.

Baca Juga :  Babinsa Desa Pudu Hadiri Musyawarah Desa Pudu Bahas Perubahan APBDES 2025

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap ponsel yang bersangkutan, polisi tidak menemukan adanya aplikasi maupun riwayat situs judi online. “Benar, terdapat aplikasi Snack Video dan iklan permainan daring, namun tidak ada bukti aktivitas atau aplikasi judi online pada perangkat tersebut,” tegasnya.

Kasipropam memastikan pihaknya tetap menindaklanjuti hasil pemeriksaan sesuai prosedur internal. “Kami berkomitmen menjaga integritas dan profesionalitas anggota. Bila ditemukan pelanggaran, tentu akan diberikan sanksi sesuai ketentuan,” pungkas AKP Husni Setiawan. (*/rls/hms/red)

 

Berita Terkait

Dispora Kobar Lepas Atlet Tenis Meja ke Kejurnas
PT Pelindo Regional 3 Pelabuhan Kumai Pastikan Arus Kapal Penumpang dan Roro Tetap Terkendali
Sengketa Tanah di Pangkalan Satu Diharapkan Tetap Jaga Kondusifitas Kobar
Kerapatan Mantir Adat Imbau Para Pihak Dapat Menahan Diri Dalam Sengketa Lahan di Desa Pangkalan Satu
Pemdes Pangkalan Satu Segera Mengambil Keputusan Pencabutan Surat Tanah Milik Aris
Bupati Kobar Tekankan Deteksi Dini Penanganan Karhutla
Kerapatan Mantir Adat Saksikan Pemasangan Patok Batas Tanah Pihak Arpenos di Desa Pangkalan Satu
Korintiga Hutani Distribusikan Bantuan, Dukung Penanggulangan Karhutla di Kobar

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 10:39 WIB

Dispora Kobar Lepas Atlet Tenis Meja ke Kejurnas

Rabu, 16 September 2026 - 22:23 WIB

PT Pelindo Regional 3 Pelabuhan Kumai Pastikan Arus Kapal Penumpang dan Roro Tetap Terkendali

Selasa, 15 September 2026 - 13:19 WIB

Sengketa Tanah di Pangkalan Satu Diharapkan Tetap Jaga Kondusifitas Kobar

Selasa, 15 September 2026 - 10:54 WIB

Kerapatan Mantir Adat Imbau Para Pihak Dapat Menahan Diri Dalam Sengketa Lahan di Desa Pangkalan Satu

Senin, 14 September 2026 - 15:50 WIB

Pemdes Pangkalan Satu Segera Mengambil Keputusan Pencabutan Surat Tanah Milik Aris

Berita Terbaru

LINTAS DAERAH

Dispora Kobar Lepas Atlet Tenis Meja ke Kejurnas

Jumat, 18 Sep 2026 - 10:39 WIB

You cannot copy content of this page